Cari di Blog Ini

Followers

Friday, March 16, 2018

Ombudsman Mediasi, Terkait Dugaan Penyimpangan Iuran PBB Desa Bonda

Baca Juga

Ombudsman mediasi pengaduan PBB di Desa Bonda
Ombudsman mediasi pengaduan PBB di Desa Bonda
Mamuju – Sebagai langkah tindaklanjut  penanganan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan prosedur pemungutan pajak bumi bangunan (PBB) di Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Jajaran Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, melakukan mediasi menghadirkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju sebagai pihak terkait dan Kepala Desa Bonda sebagai terlapor termasuk pelapor sebagai pihak korban. (15/03/18)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar  Lukman Umar mengatakan, Mediasi ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesain masalah ini, sebab pihak Ombudsman telah melakukan klarifikasi kesejumlah pihak terkait namun  atas permintaan para pihak sehingga kami lakukan mediasi.

“kami memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung  dalam menyelesaikan masalah ini, utamanya pihak Bapenda juga harus merespon persoalan ini dengan baik untuk ditindaklanjuti, karena kasus ini merupakan titik rawan terjadinya kebocoran Dana PBB yang merugikan masyarakat,” Terang Lukman

Menurut pengakuan pelapor selama ini mereka membayar iuran PBB hanya diberikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) namun setelah membayar iuran PBB tidak pernah diberikan SSPD sebagai bukti pelunasan dari Dispenda, sehingga menimbulkan potensi terjadinya penyimpangan prosedur.

Sekedar diketahui bahwa kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat yang terkendala dalam proses balik nama sertipikat tanah lantaran adanya tunggakan iuran PBB pada Dispenda Kabupaten Mamuju, sementara menurutnya sejak 10 tahun terakhir ia rutin bayar pajak yang disetorkan langsung melalui aparat desa, karena merasa adanya kejanggalan sehingga langsung menyampaikan pengaduan ke kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat.

Hasil sementara dari mediasi ini, Ombudsman memberikan kesempatan selama 14 hari kepada pihak Kades Bonda untuk memperlihatkan bukti setoran iuran PBB dan menyerahkan bukti SSPD kepada semua warga yang telah membayar iuran PBB, jika dalam tempo yang ditentukan persoalan ini tidak bisa diselesaikan maka Ombudsman akan merekomendasikan pelapor melanjutkan laporan ke Polisi atas dugaan penggelapan dana PBB.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.