Cari di Blog Ini

Followers

Saturday, March 10, 2018

Ombudsman Terima Aduan Sejumlah Jalan Rusak di Kota Mamuju

Baca Juga

Salah satu jalan rusak di Kota Mamuju
Salah satu jalan rusak di Kota Mamuju
Mamuju – Pelayanan publik dibidang infrastrukur jalan masih menjadi salah sorotan masyarakat sulawesi barat hingga saat ini, atas kondisi sejumlah jalan rusak yang terlihat dibeberapa jalan kota di mamuju, bahkan jalan lintas provinsi hingga jalan trans sulawesi.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Sulbar telah menerima pengaduan  masyarakat terkait kondisi jalan rusak di kota mamuju, salah satunya jalan martadinata yang merupakan salah satu akses menuju kompleks perkantoran gubernur sulawesi barat.

Sebagai upaya tindaklanjut, Tim RCO Ombudsman RI sulbar melakukan pemantauan dibeberapa titik, diantaranya Jl. Martadinata dan Jl. Andi Endeng Kabupaten Mamuju, Kamis (08/03/18).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar  mengatakan, salah model pelayanan publik yang ideal  ketika sudah tahu ada yang tidak baik langsung  dibenahi, menurut lukman jalan martadinata di mamuju ini sudah lama rusak dan sangat rawan kecelakaan, bahkan hampir setiap hari dilalui oleh pejabat publik yang  bersangkutan.

Lukman juga menilai, kurang elok jika alasan status jalan kota atau jalan provinsi menjadi dalih  saling lempar tanggung jawab, setidaknya  semua pihak bisa melakukan koordinasi untuk menanggulangi kerusakan tersebut, baik pihak PU Kabupaten, Provinsi bahkan pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) XIII Makassar.

“Secara kelembagaan kami imbau dinas PU (Pekerjaan Umum) segera perbaiki jalan-jalan yang rusak utamanya yang ada dalam kota, jangan lagi ada alasan kewenangan kabupaten atau kewenangan provinsi, setidaknya lakukan koordinasi setidaknya ada kepekaan sebagai penyelenggara pelayanan publik” Tegas Lukman

Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik, setiap masyarakat berhak menyampaikan komplain ke Pemerintah yang berkaitan dengan fasilitas umum dan pelayanan publik, dan setiap komplain atau pengaduan yang disampaikan ke pemerintah  ditembuskan ke Ombudsman, sehingga dalam proses tindaklanjut Ombudsman bisa memantau respon pemerintah terhadap keluhan masyarakat.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.