Cari di Blog Ini

Followers

Friday, April 13, 2018

Memalukan, Ada Saja Yang Tega Cukongi Pasir Rakyat?

Baca Juga

Proyek Pengedali Banjir Sungai Mamasa Hulu
Proyek Pengedali Banjir Sungai Mamasa Hulu
Mamasa - Masuknya proyek Pengendalian Banjir Sungai Mamasa Hulu. Kecamatan Mamasa Pake I, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) dengan nilai kontrak Rp. 190.299.600.000, adalah sesuatu yang berarti bagi masyarakat Mamasa, khususnya  dalam penyerapan tenaga kerja dan bisnis material pasir dan batu gunung.

Proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA)dengan kontrak tahun Jamak ini berlansung 3 tahun,  2017 hingga 2019 dengan rekanan pelaksana Kontrak Nasional PT Basuki Rahmanta  Putra (BRP) dengan menggandeng PT Adi Jaya Lima Pradana (ADJP).

Besarnya kebutuhan material, khususnya pasir pada proyek multi years ini membuat PT BRP dan PT AJLP harus membeli pasir dari usaha milik rakyat yang sipatnya sederhana karena hanya mengumpul pasir hanyut di sungai. Walau sejatinya harus membeli dari leveranasir pasir berijin atau penambangn pasir yang kantongin ijin resmi dari pemerintah.

Menurut Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Mamasa, Joni, S.Pd, belum ada sampai sekarang  ijin pertambangan pasir di keluarkan Provinsi Sulbar di Kab. Mamasa, yang disampaikan ke kantornya. Yang ada adalalah usaha rakyat, pengumpul pasir di sungai.

"Kami belum terima pemberitahuan adanya, ijin tambang pasir yang berijin provinsi. Karena di Mamasa ini, satu-satunya sumber pasir adalah sungai, itupun pasir hanyut yang jumlahnya terbatas. Jadi tidak mungkin dimohonkan ijin untuk pertambangan," kata Joni.

Karena selama ini, pasir yang ada di kabupaten Mamasa, hanya diusakan secara kecil-kecilan olah masyarakat dengan mengisap pasir dari sungai menggunakan alat pompa (alkon), mereka hanya mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa serta keterangan dari badan lingkungan hidup setempat.

Menurut salah seorang pengarajin dan juga tokoh masyarakat Desa Rambusaratu, Joni Dettumanan, ia bersama dengan sejumlan pengrajin pasir lainnya mencoba ajukan penawaran ke PT BRP untuk suplay pasir. Namun ditolak karena tidak memiliki ijin tambang pasir.

"Kami mundur, namun kemudian ada orang-orang tertentu, salah satunya adalah jaksa datang ke kami, katakan harus satu pintu, pasir kami melalui mereka, karena mereka ada ijinnya," tandas Joni.

Belakangan diketahui ternyata orang-orang tersebut tidak juga memiliki ijin resmi pertambangan pasir, mereka hanya mencukongi pasir rakyat untuk masuk ke PT BRP. Tentu dengan harapan akan mendapatkan selisih harga antara pembelian resmi dari PT BRP dengan harga yang sampai ke rakyat pengrajin pasir.

Project Manager (PM) PT BRP, Gunadi yang ditemui benarkan pembelian pasir dari pemiliki usaha tambang pasir berijin. PM BRP ini menunjuk seseorang yang bernama Pak Jo. Namun hasil bincang dengan Pak Jo, ia juga tidak memiliki ijin resmi penambangan pasir, tidak pernah ditujukkan. Namun hanya menujuk seseorang yang bernama Mas Agung.
(K. Jehamin/LS) 

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.