Cari di Blog Ini

Followers

Thursday, May 3, 2018

Bupati Lira Pasangkayu Prihatin Lemahnya Posisi Masyarakat Lokal Terhadap Perkebunan Besar Sawit

Baca Juga

Abd. Rahman As'ad
Abd. Rahman As'ad
Pasangkayu -  Keberadaan sejumlah perusahaan Perkebunan Besar  Sawit (PBS) di Kabupaten Pasangkayu, sejatinya memberi dampak yang besar bagi perkuatan posisi masyarakat lokal dari sisi sosial ekonomi. Namun yang terjadi adalah perang dingin yang berkepanjangan, masyarakat lokal dan PBS selalu pada  sisi yang berbeda. Debat soal Hak Guna Usaha (HGU) dan Plasma terus muncul yang berujung pada cap criminal bagi oknum-oknum anggota masyarakat yang lakukan “interupsi” pada pihak PBS.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi ringan sejumlan LSM, Wartawan, tokoh masyarakat  lokal dan Lawyer di Warkop Manakarra, Pasangkayu, Rabu (02/05/2018).

Diskusi yang digagas oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pasangkayu, Abd. Rahman As’ad, membedah kemelut yang dialami oleh lelaki La Perri, kini meringkuk dalam sel setelah memimpin unjuk rasa soal lahan HGU milik salah satu PBS. Menurut Rahman, Perri didakwa telah lakukan pencurian buah sawit milik salah satu PBS, dimana lokasi tersebut adalah areal “gugatan” masyarakat lokal sebagai tanah ulayatnya di masa lalu.

“Sebelum berunjuk rasa soal HGU tersebut, masyarakat lokal telah datangi pemerintah setempat termasuk  DPRD, pertanyakan soal HGU yang diyakininya tidak tepat lokasi. Mereka juga menunjukkan bukti administrasi tanah garapan dengan SKT, kelompok tani dan dokumen foto tanah garapan mereka di masa lalu sebelum PBS beroperasi di daerah ini,” papar Rahman.
Lanjut Rahman, perlawanan masyarakat lokal  terhadap HGU salah satu PBS tersebut  berada pada tataran awal gugatan perdata, namun karena kemasannya unjuk rasa maka  timbulkan efek cari perhatian yang berlebih. Inilah yang mengarah ke kriminal.

“Bila perusahaan sawit  tersebut  punya kepedulian dan apresiasi yang baik terhadap masyarakat lokal, aksi unjuk rasa tersebut dilihatnya secara bijak. Tentunya dengan menunjukkan dokumen  HGU yang jelas dalam melawan masyarakat, membandingkan dengan dokumen yang dimiliki masyarakat. Bukan lansung mencap, masyarakat salah dan lakukan pencurian di di areal milik HGU-nya,” tambah Rahman.

Dalam diskusi ringan tersebut, terungkap pula kalau luasan HGU sejumlah PBS belum bernah diketahuin secara detail. Bahkan kewajiban PBS untuk memberdayakan masyaraka lokal dalam bentuk kebun Plasma sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada, belum jelas. Jadi secara moril dan aturan, perusahaan PBS harus jelaskan secara luas  hal  ini, biar “perang dingin” dengan masyarakat lokal tidak memanas.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.