Baca Juga
Mustakim LH, Bupati LIRA Pasangkayu |
PASANGKAYU, LENTERASULAWESI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Dengan tegas, ingatkan, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu untuk penanganan pandemi covid-19 yang di kelolah Tim Gugus Tugas (TGT) sebesar Rp 36 Milyar agar dipergunakan sebaik-baiknya. Itu demi kemaslahatan masyarakat untuk melawan wabah yang telah melumpuhkan berbagai sektor ekonomi.
Menurut Mustakim LH, Ketua DPD LIRA Pasangkayu, yang juga disebut selaku Bupati LIRA Pasangkayu Senin (18/05/2020), dengan anggaran sebesar itu pemerintah, dalam hal ini tim gugus tugas, betul-betul serius mengelolah dan manfaat anggaran covid-19.
“Kami dari LSM LIRA Pasangkayu ingatkan kepada pemerintah agar betul-betul serius menangani anggaran covid-19, terutama kepada pemerintah Desa dalam program BLT (bantuan langsung tunai) agar tersalurkan kepada masyarakat tepat sasaran tanpa ada tebang pilih sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.Lebih lanjut Mustakim katakana, pihaknya akan mengawal penggunaan anggaran covid-19, itu agar sesuai mekanisme pengelolaannya. Karena apabilah terjadi anggaran lalu mengarah tindak pidana korupsi, tentu saja hukumannya tidaklah main-main.
“Jika merujuk pada Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk pandemi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman mati,” imbuh Mustakim.
Menurut Mustakim, dalam pengelolaan anggaran ini, ada beberapa program yang rawan korupsi dalam pemanfaatan dana Covid-19 tersebut seperti, program pengadaan barang dan jasa yang dinilai rawan adanya tindak kolusi, mark-up harga, dan potensi konflik kepentingan.
(mediasuaranegeri.com/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar