Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, April 4, 2018

Tiga Tahun Ngambang, Ijin SPBE PT Anugrah Terbit Atas Saran Ombudsman

Baca Juga

Ka. Perwakilan Ombudsman Sulbar: Lukman Umar
Ka. Perwakilan Ombudsman Sulbar: Lukman Umar
Mamuju – Pemberian ijin prinsip pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)  PT Anugrah Djam Sejati (ADS) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) berlarut-larut, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui beberapakali mediasi yang difasilitasi oleh Ombudsman RI Sulbar. Pemerintah setempat  melalui BPM-PSTP akhirnya menerbitkan izin prinsip PT ADS.

Lewat postingan akun media social miliknya, Direktur PT Anugrah Djam Sejati (ADS) Watif Waris mengucap syukur dan berterima kasih kepada  Ombudsman RI Sulbar, karena terhitung sejak  2 April 2018 Izin Prinsip Pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang dimohonkan akhirnya diterbitkan  meski harus melalui proses panjang hampir tiga tahun lamanya.

Watif berharap, semoga kejadian ini menjadi  pembelajaran bagi semua pihak utamnya penyelenggara pelayanan Publik. Sehingga kedepan tidak adalagi masyarakat  merasakan bagaimana pedih dan getirnya menjadi korban maladministrasi.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar katakan, penanganangan pengaduan yang disampaikan direktur PT. ADS hingga  3 tahun lamanya merupakan bukti bahwa tidak semua pengaduan dikantor Ombudsman bisa selesai dengan cepat, namun demikian Ombudsman akan terus melakukan tindaklanjut hingga laporan tuntas.

“Demikianlah cara kerja Ombudsman dengan segala resiko dan tantangannya dalam mengawal pelayanan publik dan pemberantasan Maladministrasi di daerah ini, Kami akan terus bergerak perlahan tapi pasti  untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik berjalan sesuai koridor dan adanya kepastian kepada publik, demi terciptanya layanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua kalangan,” terang Lukman,  Selasa (03/04/2018).
(Ali Akbar/Humas Ombudsman Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.