Baca Juga
![]() |
Budiansyah, ST |
Dicontoh lebih lanjut oleh Budiyansah, bahwa peningkatan jalan yang star pada titik nol Muara Sungai Baloli
sepanjang 2,5 km sampai pelabuhan Tanasa di Desa Pangiang,
dan peningkatan jalan Salunggabo sepanjang
2.350 meter itu dalam satu paket dengan nilai kontrak Rp 7.683.544.000, nomor SPMK600/376/SPMK/PPK/VIII2016/DPU.
Waktu pelaksanaan 130 (seratus tiga
puluh) kalender,1 9 Agustus 2016 sampai 26
Desember 2016, Kalau tidak selesai sesuai waktunya tentu dilakukan tindakan terhadap perusahaan
yang menangani proyek itu.
“Karena terindikasi molor melihat progresnya, sudah dua kali saya panggil menghadap untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.Kalau tidak selesai sesuai waktu kontrak, dan telah diberi
perpanjangan 50 sesuai aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Maka
kita akan sanksi,” papar Budiansyah.
Menurut Budiansyah,
sampai saat ini
sudah ada 7 titik proyek yang dianggap molor dan itu akan ditindaklanjuti. Bagi perusahaan
yang di putus kontrak, akan diblacklist. Tentu dari Sabang
sampai Merauke tidak dapat melakukan
kontrak lagi.
(Kontribusi, Arif/LS
No comments:
Post a Comment
Komentar