Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, July 31, 2019

Polsek Baras dan Tim Jatanras Polres Mamuju Utara Bekuk Dua Pelaku Penipuan Ala Sobis

Baca Juga


Dua Pelaku Sobis Dibekuk Aparat Polsek Baras dan Tim Jatanras Polres Mamuju Utara
Dua Pelaku Sobis Dibekuk Aparat Polsek Baras dan Tim Jatanras Polres Mamuju Utara
PASANGKAYU, LENTERASULAWESI – Kelihaian lelaki Dahri (38) dan Rahmatul Syahril (21) dalam dunia hitam Sobis (penipuan secara online) kini telah berakhir. Dua warga Kabupaten Sindrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini ditekuk oleh aparat  Polsek Baras dan tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Mamuju Utara. Setelah sebelumnya mencoba menipu Kepala Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) atas nama Ottovianus.

Terungkapannya  kasus ini oleh Polsek Baras dan tim Jatanras Polres Mamuju Utara, bermula dari  laporan korban Ottovianus, merasa telah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai Kapolsek Baras, dengan meminta sejumlah uang.

Dalam konfrensi pers di Mapolres Mamuju Utara, Selasa (301/07/2019), Kapolsek Baras AKP. Rigan Hadi Nagara S. Sik, katakan kalau pelaku memang meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan dirinya.   

“Ya, pelaku  meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Kapolsek Baras,” kata Kapolsek Baras.

Selanjutnya tim Jatanras Polres Mamuju Utara dan Personel Polsek Baras bekerjasama dengan tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kapolsek AKP Rigan Hadi Nagara berhasil  mengungkap kasus penipuan ini.

Menurut  Kapolsek Baras, penangkapan dua pelaku ini karena kerjasama antara Tim Resmob Polda Sulsel saat melakukan pengejaran ke Kabupaten Sidrap. Anggota berhasil amankan barang bukti 11 buku rekening bank, dua lembar baju yang dipakai saat melakukan transaksi di ATM dan di Agen BRILink satu buah topi merk ripcult yg dipakai saat transaksi di Indomaret dan satu buah dompet kulit hitam merk levis serta enam unit HP berbagai merk," kata Kapolsek Baras, Rigan.

Selain itu, aparat juga menyita satu unit motor mio GT warna putih dan satu unit laptop asus warna putih.
Dikatakan pula Kapolsek Baras, selain melakukan penipuan lewat SMS dan telepon pelaku atasnama Rahmatul Syahril melakukan penipuan dimedia sosial dengan membuat akun palsu bernama Nur Fandeli dan Pusat Penjualan Meubel Kayu Jepara.

"Modusnya masuk ke group-group facebook, setelah korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan korban diarahjan untuk mentransfer senilai harga barang yang dijual dan setelah korban mengirimkan uang korban akan diblok," jelas Rigan.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.