Baca Juga
![]() |
Dua Pelaku Sobis Dibekuk Aparat Polsek Baras dan Tim Jatanras Polres Mamuju Utara |
Terungkapannya kasus ini oleh Polsek Baras dan tim Jatanras
Polres Mamuju Utara, bermula dari laporan
korban Ottovianus, merasa telah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai
Kapolsek Baras, dengan meminta sejumlah uang.
Dalam konfrensi pers di Mapolres Mamuju Utara, Selasa
(301/07/2019), Kapolsek Baras AKP. Rigan Hadi Nagara S. Sik, katakan kalau
pelaku memang meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan dirinya.
“Ya, pelaku meminta uang kepada korban
dengan mengatasnamakan Kapolsek Baras,” kata Kapolsek Baras.
Selanjutnya tim Jatanras Polres Mamuju
Utara dan Personel Polsek Baras bekerjasama dengan tim Resmob Polda Sulsel yang
dipimpin Kapolsek AKP Rigan Hadi Nagara berhasil mengungkap kasus penipuan ini.
Menurut Kapolsek
Baras, penangkapan dua pelaku ini karena kerjasama antara Tim Resmob Polda
Sulsel saat melakukan pengejaran ke Kabupaten Sidrap. Anggota berhasil amankan
barang bukti 11 buku rekening bank, dua lembar baju yang dipakai saat melakukan
transaksi di ATM dan di Agen BRILink satu buah topi merk ripcult yg dipakai saat transaksi di Indomaret dan satu buah dompet
kulit hitam merk levis serta enam
unit HP berbagai merk," kata Kapolsek Baras, Rigan.
Selain itu, aparat juga menyita satu unit motor mio GT
warna putih dan satu unit laptop asus warna putih.
Dikatakan pula Kapolsek Baras, selain melakukan penipuan
lewat SMS dan telepon pelaku atasnama Rahmatul Syahril melakukan penipuan
dimedia sosial dengan membuat akun palsu bernama Nur Fandeli dan Pusat
Penjualan Meubel Kayu Jepara.
"Modusnya masuk ke group-group facebook, setelah
korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan korban diarahjan untuk
mentransfer senilai harga barang yang dijual dan setelah korban mengirimkan
uang korban akan diblok," jelas Rigan.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar