Baca Juga
![]() |
Ombudsman RI Perwakilan Sulbar kaji kebijakan penyaluran bantuan sosial |
Kasus ini yang menjadi poin sentral dalam diseminasi
hasil kajian kebijakan bantuan sosial dan bantuan pangan non tunai yang diinisiasi
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi barat, Selasa
(30/07/19) lalu.
Sebelumnya survey yang dilakukan Tim Ombudsman RI Sulbar
di sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) masih
menemukan sejumlah masalah, mulai dari kualitas barang, persoalan kondisi
wilayah yang masih berada di area blank
spot termasuk dalam melakukan
transaksi diketahui masih banyak pelaksana e-warong
yang belum memahami bagaimana caranya menggunakan mesin electronic data capture (EDC).
Ombudsman RI Sulbar yang melibatkan berbagai pihak
terkait, menelisik lebih dalam terkait kondisi ini sebagai upaya
mendorong lahirnya solusi agar proses impelentasi program BPNT berjalan dengan
baik dan penerima manfaat merasakan kehadiran negara melalui program tersebut.
Adapun hasil diseminasi ini, Pertama, diketahui sumber
data bansos pangan yakni data terpadu program penanganan fakir miskin,
merupakan hasil pemutakhiran data terpadu BPDT tahun 2015 yang hingga saat ini
masih membutuhkan pemutakhiran melalui mekanisme dari Desa dan kelurahan, akan
tetapi rendahnya partisipasi pengusulan dari Desa dan Kelurahan dan belum
adanya standar pelayanan pengusulan perubahan data dari Desa oleh Dinas Sosial
menyebabkan perubahan data keluarga penerima manfaat (KPM) belum efektip.
Kedua, masih terdapat masalah dalam penyaluran bantuan
pangan baik rastra maupun BPNT, seperti halnya kualitas beras, keterjangkauan
e-warong dan pemerataan sarana dan prasarana pendukung seperti halnya koneksi
jaringan dan mesin EDC.
Ketiga, rendahnya koordinasi antar pihak sehingga masih
terdapat tumpang tindih tugas dan kewenangan antara pihak-pihak yang terlibat
dalam program BPNT.
Keempat, sesuai pedoman umum bantuan pangan non tunai
penentuan e-warong ditetapkan oleh
Bank penyalur atas beberapa kriteria yang telah ditentukan.
Hasil kegiatan diseminasi ini akan disampaikan ke
Pimpinan Ombudsman RI sebagai bahan masukan yang akan disampaikan pada
Kementrian terkait.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, katakan,
Pemerintah harus membenahi kondisi ini, menyiapkan infrastruktur untuk
mendukung penyaluran bantuan. Juga perlu membuka layanan pengaduan langsung
sebagai langkah pengawasan program.
Lukman juga menjelaskan.
“Tujuan Ombudsman ini untuk mengingatkan bahwa ada potensi masalah yang akan
terjadi, bukan untuk mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga, Ombudsman
RI bagian dari Negara hadir sebagai alarm agar semua bisa bekerja sesuai
kewenangan dan tupoksi masing-masing,” tutup Lukman
(Sumber
Humas Ombudsman RI Pwk Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar