Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, January 14, 2020

Bawaslu Pasangkayu: ASN Harus Merdeka Dalam Pilihannya

Baca Juga


Ilustrasi  (sumber: bawaslu pasangkayu)
Ilustrasi  (sumber: bawaslu pasangkayu)
PASANGKAYU, LENTERASULAWESI  -  Jelang Pilkada 2020, Bawaslu ingatkan ASN untuk tidak terlibat apalagi melibatkan diri dalam politik praktis atau berafisiliasi dengan politik. Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin, menyatakan, ASN harus merdeka dari pilihannya, kuat dan mandiri sehingga terbebas dari segala bentuk pengaruh yang dapat mencoreng demokrasi.

"Kita ingatkan ASN agar tidak usah terlibat atau melibatkan diri dalam pengaruh politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik sebab ASN terikat oleh aturan,"pintanya.

Mantan wartawan ini menjelaskan bahwa tupoksi Bawaslu tidak hanya diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30, akan tetapi juga diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri.

Lebih lanjut Syamsudin  menjelaskan, aturan soal ASN agar tidak terjebak pada konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan menghadapi Pilkada 2020, sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat 2 secara eksplisit menyatakan, "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik". Lalu dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c berbunyi,

"Etika terhadap diri sendiri, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan," imbuh Syamsudin.

Menurutnya, soal tuntutan netralitas ASN pada Pilkada tidak hanya diatur oleh UU dan Peraturan Pemerintah saja, tetapi lebih rinci diatur lagi pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang berbunyi sbb : "PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah". "PNS dilarang memasang spanduk/baliho yg mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah". "PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon /bakal pasangam calon dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal paslon/atribut parpol" dan sebagainya. Dirinya mengajak kepada semua pihak-pihak, seperti ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tetap Netral pada Pilkada 2020.

"Jadilah ASN yang kuat dan mandiri agar tidak terpengaruh dengan politik praktis dan mengedepankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara yang melayani masyarakat dengan sikap profesional dan tetap netral". kunci Syamsudin.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.