Baca Juga
Ilustrasi (sumber: bawaslu pasangkayu) |
"Kita ingatkan ASN agar tidak usah terlibat atau
melibatkan diri dalam pengaruh politik praktis atau berafiliasi dengan partai
politik sebab ASN terikat oleh aturan,"pintanya.
Mantan wartawan ini menjelaskan bahwa tupoksi Bawaslu
tidak hanya diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30, akan tetapi juga
diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN,
Anggota TNI dan Anggota Polri.
Lebih lanjut Syamsudin menjelaskan, aturan soal ASN agar tidak
terjebak pada konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan menghadapi
Pilkada 2020, sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat
2 secara eksplisit menyatakan, "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik". Lalu dalam PP Nomor 42
Tahun 2004 Pasal 11 huruf c berbunyi,
"Etika terhadap diri sendiri, menghindari konflik
kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan," imbuh Syamsudin.
Menurutnya, soal tuntutan netralitas ASN pada Pilkada
tidak hanya diatur oleh UU dan Peraturan Pemerintah saja, tetapi lebih rinci
diatur lagi pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang
berbunyi sbb : "PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik
terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah". "PNS dilarang memasang
spanduk/baliho yg mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah". "PNS dilarang menghadiri
deklarasi bakal calon /bakal pasangam calon dengan atau tanpa menggunakan
atribut bakal paslon/atribut parpol" dan sebagainya. Dirinya mengajak kepada
semua pihak-pihak, seperti ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan
Perangkat Desa agar tetap Netral pada Pilkada 2020.
"Jadilah ASN yang kuat dan mandiri agar tidak
terpengaruh dengan politik praktis dan mengedepankan tugas dan kewajibannya
sebagai abdi negara yang melayani masyarakat dengan sikap profesional dan tetap
netral". kunci Syamsudin.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar