Baca Juga
Menurut Ombudsman, Imigrasi Polman harus pasti berikan layanan |
POLEWALI,
LENTERASULAWESI - Memperkuat sinergi dan kerjasama perbaikan
pelayanan publik bidang keimigrasian. Ombudsman RI Sulbar dan Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Polewali Mandar terus mendorong kerja kolaboratif.
Secara kelembagaan Ombudsman berharap kerjasama tersebut,
berdampak positif pada layanan publik dilingkungan Imigrasi Polewali Mandar,
ungkap Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar, saat menjadi pembicara dalam
kegiatan deklarasi pencanangan pembagunan zona Integritas menuju wilayah bebas
dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) serta
penandatanganan janji kinerja oleh pejabat struktural di lingkungan Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Kamis (06/02/20)
Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Sulbar, Kapolres Polman dan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali.
Menurut Lukman,
deklarasi ini jangan hanya sebatas penandatanganan akan tetapi harus
diimplementasikan pada kinerja sehari-hari. "Kegiatan ini jangan cuma
tanda di atas kertas, tapi pelaksanaannya harus diterapkan agar masyarakat
memperoleh pelayanan publik yang lebih baik," ungkap Lukman.
Imigrasi harus pasti dalam memberikan pelayanan,
sebagaimana jargon yang sering di dengungkan oleh jajaran kementrian hukum dan
hak azasi manusia. tambahnya
Secara kelembagaan Lukman juga mengapresiasi komitmen
kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulbar, yang terus berupaya
membenahi satuan kerja dibawah naungannya, termasuk kantor Imigrasi Polman.
“Mudah-mudahan Ombudsman dan Kemenkumham Sulbar bisa
saling memperkuat dan bersinergi. berharap kerja sama ini terus terjalin dengan
baik, sehingga optimalisasi pengawasan pelayanan publik dilingkungan lembaga
pemasyarakatan, rumah tahanan, kantor imigrasi dan yang lainnya dapat tercapai.
Sehingga pengelolaan pemerintah dan birokrasi pemerintah lebih baik di masa
yang akan dating,” tandas Lukman.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar