Cari di Blog Ini

Followers

Friday, February 7, 2020

Menurut Ombudsman, Imigrasi Polman Harus Pasti Dalam Berikan Layanan

Baca Juga

Menurut Ombudsman,   Imigrasi Polman  harus pasti berikan layanan
Menurut Ombudsman,   Imigrasi Polman  harus pasti berikan layanan
 
POLEWALI, LENTERASULAWESI - Memperkuat sinergi dan kerjasama perbaikan pelayanan publik bidang keimigrasian. Ombudsman RI Sulbar dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar terus mendorong kerja kolaboratif.

Secara kelembagaan Ombudsman berharap kerjasama tersebut, berdampak positif pada layanan publik dilingkungan Imigrasi Polewali Mandar, ungkap Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar, saat menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi pencanangan pembagunan zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) serta penandatanganan janji kinerja oleh pejabat struktural di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar,  Kamis (06/02/20)

Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Kapolres Polman dan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali.

Menurut  Lukman, deklarasi ini jangan hanya sebatas penandatanganan akan tetapi harus diimplementasikan pada kinerja sehari-hari. "Kegiatan ini jangan cuma tanda di atas kertas, tapi pelaksanaannya harus diterapkan agar masyarakat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik," ungkap Lukman.

Imigrasi harus pasti dalam memberikan pelayanan, sebagaimana jargon yang sering di dengungkan oleh jajaran kementrian hukum dan hak azasi manusia. tambahnya

Secara kelembagaan Lukman juga mengapresiasi komitmen kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulbar, yang terus berupaya membenahi satuan kerja dibawah naungannya, termasuk kantor Imigrasi Polman.

“Mudah-mudahan Ombudsman dan Kemenkumham Sulbar bisa saling memperkuat dan bersinergi. berharap kerja sama ini terus terjalin dengan baik, sehingga optimalisasi pengawasan pelayanan publik dilingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, kantor imigrasi dan yang lainnya dapat tercapai. Sehingga pengelolaan pemerintah dan birokrasi pemerintah lebih baik di masa yang akan dating,” tandas Lukman.
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)


No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.