Baca Juga
Yani Pepi Adriani: "Jika
Masih Ada Kades Membuat dan Meminta
biaya Administrasinya Dapat diKatakan Pungli
"
Mamuju Utara - Dewan Kabupaten (Dekab) Mamuju Utara (Matra) Yani Pepi Adriani,
menyatakan, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau menerbitkan
akta jual beli tanah yang sudah bersertifikat di wilayahnya. Apalagi meminta
pungutan atas akta jual beli tanah tersebut.
Hal ini kata dia, dikemukakan oleh Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Matra yang ia hubungi lewat via selulernya, Rabu (22/06/2016), terkait penerbitan dan
pungutan administrasi keterangan ganti rugi lahan bersertifikat yang selama ini
ditemukan berjalan disejumlah pemerintah desa.
"Jadi kepala desa tidak lagi punya
kewenangan membuat surat keterangan ganti rugi lahan yang sudah bersertifikat,
ini dikemukakan oleh Kepala BPN Matra saat saya hubungi lewat via selulernya
tadi (Rabu/22/6- red)," ungkap Yani, Rabu (22/6).
Mengingat, lanjut Yani mengatakan,
penerbitan surat keterangan ganti rugi lahan tersebut selama ini telah berjalan
dan seakan telah menjadi aturan desa. Maka aturan ini perlu disosialisasikan
agar tidak berlarut-larut terjadi dan merugikan masyarakat.
Ia menjelaskan, kewenangan menerbitkan akta
jual beli tanah yg sudah bersertifikat adalah kewenangan notaris Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat yg sudah dilantik oleh BPN menjadi PPAT.
"Jadi, jika ada kepala desa yg sudah
mengetahui hal tersebut lantas masih membuat keterangan ganti rugi serta
meminta biaya administrasi atas surat keterangan ganti rugi dapat dikatakan
telah malakukan pungutan liar atau pungli," tegasnya.
(Jamal/Ardi)
No comments:
Post a Comment
Komentar