Cari di Blog Ini

Followers

Thursday, June 23, 2016

Penerbitan Akta Jual Beli Tanah berSerfifikat Bukan Kewenangan Kades!

Baca Juga




Yani Pepi Adriani
Yani Pepi Adriani: "Jika Masih Ada Kades Membuat  dan Meminta biaya Administrasinya Dapat diKatakan  Pungli "

Mamuju Utara - Dewan Kabupaten (Dekab) Mamuju Utara (Matra) Yani Pepi Adriani, menyatakan, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau menerbitkan akta jual beli tanah yang sudah bersertifikat di wilayahnya. Apalagi meminta pungutan atas akta jual beli tanah tersebut. 

Hal ini kata dia, dikemukakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Matra yang ia hubungi lewat via selulernya,  Rabu (22/06/2016), terkait penerbitan dan pungutan administrasi keterangan ganti rugi lahan bersertifikat yang selama ini ditemukan berjalan disejumlah pemerintah desa.

"Jadi kepala desa tidak lagi punya kewenangan membuat surat keterangan ganti rugi lahan yang sudah bersertifikat, ini dikemukakan oleh Kepala BPN Matra saat saya hubungi lewat via selulernya tadi (Rabu/22/6- red)," ungkap Yani,  Rabu (22/6).

Mengingat, lanjut Yani mengatakan, penerbitan surat keterangan ganti rugi lahan tersebut selama ini telah berjalan dan seakan telah menjadi aturan desa. Maka aturan ini perlu disosialisasikan agar tidak berlarut-larut terjadi dan merugikan masyarakat.

Ia menjelaskan, kewenangan menerbitkan akta jual beli tanah yg sudah bersertifikat adalah kewenangan notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat yg sudah dilantik oleh BPN menjadi PPAT.

"Jadi, jika ada kepala desa yg sudah mengetahui hal tersebut lantas masih membuat keterangan ganti rugi serta meminta biaya administrasi atas surat keterangan ganti rugi dapat dikatakan telah malakukan pungutan liar atau pungli," tegasnya.

(Jamal/Ardi)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.