Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, August 31, 2016

Pemberian Tunjangan Dana Terpencil di Matra, Jelas Aturannya?

Baca Juga



Rahadian
Rahadian
Mamuju Utara – Kepala Seksi  (Kasi)  PMTK Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikbudpora) Kabupaten  Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat (Sulbar), Rahadian, S.Kom. M. Pd,  Selasa (30/08/2016)  jelaska bahwa  penentuan penerimah  tunjangan  dana  terpencil  itu verifikasinya di Kementerian.

Terkait pemberitaan di media  online  beberapa waktu lalu tentang keterangan Kepala Sekolah (Kepsek)  SMP  Satap  Tosonde,  Hafid,S.Pd yang menyoroti buruknya manajemen pengelolaan tunjangan  dana terpencil di klarifikasi oleh  kasi  PMTK  Bidang Dikdas.

Kepada wartawan  setempat, Agus Riyadi,  Rahadian  katakan,  pasca berita itu beredar di  online pihaknya  telah dipanggil  oleh Kepala Dinas (Kadis)  dan Sekretaris Kabutapen (Sekab)  Matra. Ia juga telah bertemu  secara pribadi dengan Hafid. Ia telah  menjelaskan, pemberian  tunjangan  terpencil  bagi guru  yang  sekolahnya didaerah terpencil tidak serta-merta, karena ada syarat mutlak yang harus dipenuhi,  antara lain data Dapodiknya harus lengkap.

Menurutnya pula,  semua  data  guru  sebanyak  400  lebih yang terbagi di 54  sekolah  yang di- SK-kan  Bupati  sebagi  sekolah  terpencil . Itu selalu dikirim ke Kementerian  Pendidikan.

“Nanti di pusat data itu diverifikasi berdasarkan data  Dapodik masing-masing guru. Bisa dibayangkan data  guru  yang mengajar di  sekolah terpencil sebanyak  400 lebih, sedangkan kuota  untuk Matra hanya 100 orang dalam pertahunnya. Jadi kuncinya adalah data dapodik yang harus valid. Tidak ada sama sekali permainan dalam pendataan itu , semua selalu kami usulkan." terangnya.

Rahadian menambahkan, data dapodik itu sangat penting karena semua tunjangan yang ada di sekolah seperti dana DAK, BSM, BOS, Pengembangan kurikulum dan dana terpencil semua berdasar pada data dapodik.  
“Jadi  hasil akhir penerima  dana  terpencil  itu berdasarkan hasil verifikasi di pusat, bukan di kabupaten" kuncinya.

(Ags/wis)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.