Baca Juga
TPS telah jadi sampah |
Pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)
Kab Mamasa, melalui Sekretaris Badan, Dellaganna, benarkan kalau memang ada
TPS di Desa Bombonglambe. Menurutnya, sumber anggaran TPS ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Sulbar. Kemudian di-swakelokan oleh di desa tersebut.
“Jadi pemerintah desa di sana yang mengelola,
kemudian membentuk kelompok untuk mengolah sampah. Begitu kordinasinya ke BLHD,”
kata Dellaganna, Rabu (07/09/2016).
Saat ditunjukkan foto hancurnya TPS tersebut serta diberitahu oleh wartawan, bahwa tidak
pernah digunakan, sejak dibuat tahun 2015 silam. Kemudian hancur dan
menimbulkan dampak lingkungan, karena pecahan temboknya merusak tebing dan
sawah masyarakat. Sekretaris BLHD Mamasa ini katakan, kalau ia tidak tahu hal
itu.
Cukup miris memang jika BLHD Mamasa tidak
tahu, kondisi TPS di Desa Bombonglambe tersebut. Padahal kalau instansi ini mau bekerja sebagaimana
mestinya, tentu akan memonitoring pemanfaatannya.
Akibat dari ditemukannya TPS yang telah
menjadi sampah ini, kolabari Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Aliasi Indonesia (AI) Perwakilan Kabupaten Mamasa dan
Gerakan Pemantau Kinerja Eksekuitf Legislatif (GPK-EL), melaporkan kepada Polres Mamasa
adanya indikasi dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada
proyek pegadaan TPS R3
di Dusun Tanetea, Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa,
Sulawesi Barat (Sulbar).
Dalam laporannya, AI dan GPK-EL mensinyalir kerugian negara, meliputi. TPS R3 yang
dibangun dengan anggaran kurang lebih Rp 500 juta, didanai Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar, dilaksanakan secara
swakelola oleh panitia swakalola
Desa Bombonglambe yang terdiri dari, Ketua: Andre, Sekrataris: Yosef. Tidak
pernah digunakan sejak dibuatnya tahun 2015 lalu, karena fisik bangunan
mengalami kerusakan serta akses jalan menuju lokasi TPS R3, tidak
memungkinkan dilewati kendaraan roda dua.
Kolaborasi LSM ini juga menduga kuat, pekerjaan fisik tidak sesuai
Rencana Asli Bangunan (RAB),
karena tidak memiliki daya tahan yang kuat. Karena kurang dari 1 tahun, telah mengalami
kerusakan berat fisik bangunan.
AI dan GPK-EL tengarai, terjadi pemborosan
uang negara dengan pembuatan TPS R3 yang asal-asal dan tidak dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar