Cari di Blog Ini

Followers

Thursday, September 8, 2016

Ini di Mamasa, TPS Benar-Benar Telah Menjadi Sampah?

Baca Juga



TPS telah jadi sampah
TPS telah jadi sampah
Mamasa -  Uang itu bukan sampah, tapi bisa dibelanjakan untuk Tempat Pengolahan  Sampah (TPS), namun disayangkan  kalo kalau TPS itu ikut-ikut menjadi sampah, tidak digunakan hingga  hancur. Namun itulah yang terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), sebuah TPS yang terletak di Desa Bombonglambe, Kecamatan  Mamasa, berantakan, hancur  tak terpakai.

Pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kab  Mamasa, melalui Sekretaris  Badan, Dellaganna, benarkan kalau memang ada TPS di Desa Bombonglambe. Menurutnya, sumber anggaran TPS ini dari Anggaran  Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar. Kemudian di-swakelokan oleh di desa  tersebut.  

“Jadi pemerintah desa di sana yang mengelola, kemudian membentuk kelompok untuk mengolah sampah. Begitu kordinasinya ke BLHD,” kata Dellaganna, Rabu (07/09/2016).

Saat ditunjukkan foto hancurnya TPS  tersebut  serta diberitahu oleh wartawan, bahwa tidak pernah digunakan, sejak dibuat tahun 2015 silam. Kemudian hancur dan menimbulkan dampak lingkungan, karena pecahan temboknya merusak tebing dan sawah masyarakat. Sekretaris BLHD Mamasa ini katakan, kalau ia tidak tahu hal itu.

Cukup miris memang jika BLHD Mamasa tidak tahu, kondisi TPS di Desa Bombonglambe tersebut. Padahal  kalau instansi ini mau bekerja sebagaimana mestinya, tentu akan memonitoring  pemanfaatannya.

Akibat dari ditemukannya TPS yang telah menjadi sampah ini, kolabari  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliasi Indonesia (AI) Perwakilan Kabupaten Mamasa dan Gerakan Pemantau Kinerja  Eksekuitf  Legislatif (GPK-EL),  melaporkan kepada Polres  Mamasa  adanya  indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor)  pada  proyek  pegadaan  TPS  R3 di Dusun Tanetea, Desa Bombonglambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Dalam laporannya, AI dan GPK-EL  mensinyalir   kerugian negara, meliputi. TPS R3 yang dibangun dengan anggaran kurang lebih Rp 500 juta, didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar, dilaksanakan  secara  swakelola  oleh panitia swakalola Desa Bombonglambe yang terdiri dari, Ketua: Andre, Sekrataris: Yosef. Tidak pernah digunakan sejak dibuatnya tahun 2015 lalu, karena fisik  bangunan  mengalami kerusakan serta akses jalan menuju lokasi TPS R3, tidak memungkinkan dilewati kendaraan roda dua.

Kolaborasi  LSM ini juga menduga  kuat, pekerjaan fisik  tidak sesuai  Rencana Asli  Bangunan (RAB), karena tidak memiliki daya tahan yang kuat. Karena  kurang dari 1 tahun, telah mengalami kerusakan berat fisik bangunan.
AI dan GPK-EL tengarai, terjadi pemborosan uang negara dengan pembuatan TPS R3 yang asal-asal dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.