Cari di Blog Ini

Followers

Thursday, September 1, 2016

Kejari Mamasa Dalami Dugaan Tipikor PLTS di Lokasi Trans Botteng?

Baca Juga



Muh Fauzan, SH, M. Hum
Muh Fauzan, SH, M. Hum
Mamasa   Salah satu dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  yang sementara  dalam   lingkaran penyelidikan  Kejaksaan Negeri  (Kejari) Mamasa   adalah pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di  lokasi  Transimigrasi  Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Botteng Passembu Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaksana Pekerjaan PT Panrita Eletrikal dengan Niai Kontrak Rp 2. 987.200.000, dengan sumber anggaran  APBN tahun  2015.

Oleh Kepala Kejaksaan  Negeri  (Kajari) Mamasa, Muh Fauzan, SH, M. Hum, hal  ini dibenarkan. Ia kemudian  memperlihatkan bundel  dokumen  kontrak menunjukkan bahwa  Kejari Mamasa memang sedang  mendalaminya. Itu tentunya akan terus berlanjut.

“Kasus PLTS  ini sudah dalam proses kami dan akan terus dilanjutkan,” tambahnya.

Dijelaskan pula oleh Kajari Mamasa, kalau pihaknya  sudah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti, termasuk  memintai  keterangan  pihak-pihak  terkait. Namun ia tidak terburu-buru mengatakan kalau dalam proyek milayaran rupiah ini ada tindak pidana korupsi. Sebab itu membutuhkan pendukung  yang kuat.

Meskipun pihak Kejari Mamasa, baru akan mendalami dugaan Tipikor pengadaan PLTS di lokasi  Trans  Botteng. Namun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia (AI) dan sejumlah wartawan, pada Maret 2016 lalu, setelah pihak  pemberi  pekerjaan dalam hal  ini Dinas Sosial dan Transimigrasi  lakukan Povisional Hand Over (PHO)  dan Final Over (FO) ketemukan indikasi  adanya kejanggalan dalam pekerjaan ini.

Power House PLTS Trans Botten (pengambilan gambar, 14 Maret 2016)
Power House PLTS Trans Botten (pengambilan gambar, 14 Maret 2016)

 LSM dan wartawan indikasikan adanya  permasalahan  administrasi yang meliputi.  Pembayaran  100% telah dilakukan pada pihak rekanan sementara pekerjaan belum selesai dan ditengarai tidak sesuai spesifikasi. Pekerjaan tidak selesai sampai batas  waktu  adendum yang ditentukan sesuai Perpres No. 15 tahun 2015. Tim PHO tidak cermat memeriksa kondisi fisik yang seharusnya dilengkapi dengan dokumen Montley Sertificate (MC), back up data, as bowil drawing.

Juga dalam fakta di lapangan, dalam dokumen LSM dan wartawan dalam bentuk  foto diketemukan  permasalahan  teknis, meliputi. Pembuatan  pagar British Reinforced Concrete  (BRC) tidak sesuai spesifikasi   karena menggunakan  bahan  tidak  sesuai  Standar Nasional Indonesia  (SNI),  tidak berpondasi dan berslop  hanya ditancap  saja baru dicor. Tampak di  samping Kantor Desa Botteng tiang terpancang  belum  ada kabel. Tiang terpasang tidak sesuai SNI karena  bukan  galvanis  asli. Beberapa batang kayu bercabang dijadikan tiang. Kabel LVTC dililitkan pada batang kayu, Kabel LVTC teralalu rendah dekat dari  kepala  pengendara di jalan raya. Gantungan kabel LVTC tidak sesuai, karena terlalu rendah dan tidak mengunakan L A (Large Asembli ).

Juga diketemukan, beberapa  tiang  khususnya  yang  dekat gardu pembangkit tidak  dicor  hingga rawan jatuh dan rebah. Kabel LVTC diikat pada tiang lampu jalan yang tahun 2013. Lokasi Pembangunan Power House (Gardu Pembangkit) rawan longsor dan membahayakan masyarakat di bawahnya. Pada Rumah Gardu (Power House) tidak dilengkapi  parabola dan TV serta gardu penjagaan walaupun sudah  berdiri  tiang  parabola. Diragukan pada kabel LVTC tegangan ujung tIdak mencapai daya yang maksimal untuk kebutuhan masyarakat  pada lokasi dusun Salubiru dan Lembang . masih ada beberapa rumah warga tidak mendapat  penyambungan kabel  twisted.

LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.