Baca Juga
|
Muh Fauzan, SH, M. Hum |
Mamasa – Salah
satu dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
yang sementara dalam lingkaran penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa adalah
pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lokasi
Transimigrasi Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Botteng Passembu Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
(Sulbar). Pelaksana Pekerjaan PT Panrita Eletrikal dengan Niai Kontrak Rp 2. 987.200.000, dengan sumber anggaran APBN tahun 2015.
Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Mamasa, Muh Fauzan, SH, M. Hum, hal ini
dibenarkan. Ia kemudian memperlihatkan
bundel dokumen kontrak menunjukkan bahwa Kejari Mamasa memang sedang mendalaminya. Itu tentunya akan terus
berlanjut.
“Kasus PLTS ini
sudah dalam proses kami dan akan terus dilanjutkan,” tambahnya.
Dijelaskan pula oleh Kajari Mamasa, kalau pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti,
termasuk memintai keterangan pihak-pihak terkait. Namun ia tidak terburu-buru
mengatakan kalau dalam proyek milayaran rupiah ini ada tindak pidana korupsi.
Sebab itu membutuhkan pendukung yang
kuat.
Meskipun
pihak Kejari Mamasa, baru akan mendalami dugaan Tipikor pengadaan PLTS di
lokasi Trans Botteng. Namun Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Aliansi Indonesia (AI) dan sejumlah wartawan, pada Maret 2016 lalu, setelah pihak pemberi pekerjaan dalam hal ini Dinas Sosial dan Transimigrasi lakukan Povisional
Hand Over (PHO) dan Final Over (FO) ketemukan indikasi adanya kejanggalan dalam pekerjaan ini.
|
Power House PLTS Trans Botten (pengambilan gambar, 14 Maret 2016) |
LSM
dan wartawan indikasikan adanya permasalahan
administrasi yang meliputi. Pembayaran
100% telah dilakukan pada pihak rekanan sementara pekerjaan belum selesai dan ditengarai tidak
sesuai spesifikasi. Pekerjaan tidak
selesai sampai batas waktu adendum yang ditentukan sesuai Perpres No. 15
tahun 2015. Tim PHO tidak cermat memeriksa kondisi fisik yang seharusnya
dilengkapi dengan dokumen Montley
Sertificate (MC), back up data, as
bowil drawing.
Juga
dalam fakta di lapangan, dalam dokumen LSM dan wartawan dalam bentuk foto
diketemukan permasalahan teknis, meliputi. Pembuatan pagar British Reinforced Concrete (BRC) tidak sesuai spesifikasi karena menggunakan bahan tidak
sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak
berpondasi dan berslop hanya ditancap saja baru dicor. Tampak di samping Kantor Desa Botteng tiang terpancang belum ada
kabel. Tiang terpasang tidak sesuai SNI karena bukan galvanis
asli. Beberapa batang kayu bercabang
dijadikan tiang. Kabel LVTC dililitkan pada batang kayu, Kabel LVTC teralalu
rendah dekat dari kepala pengendara di jalan raya. Gantungan kabel LVTC
tidak sesuai, karena terlalu rendah dan tidak mengunakan L A (Large Asembli ).
Juga
diketemukan, beberapa tiang khususnya yang dekat
gardu pembangkit tidak dicor hingga
rawan jatuh dan rebah. Kabel LVTC diikat pada tiang lampu jalan yang tahun 2013.
Lokasi Pembangunan Power House (Gardu Pembangkit) rawan longsor dan
membahayakan masyarakat di bawahnya. Pada Rumah Gardu (Power House) tidak
dilengkapi parabola dan TV serta gardu
penjagaan walaupun sudah berdiri tiang parabola.
Diragukan pada kabel LVTC tegangan ujung tIdak mencapai daya yang maksimal
untuk kebutuhan masyarakat pada lokasi
dusun Salubiru dan Lembang . masih ada beberapa rumah warga tidak mendapat penyambungan kabel twisted.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar