Cari di Blog Ini

Followers

Friday, August 11, 2017

Melihat PT TIP (Bukan PT “TIPS”) Dari Berbagai Dimensi?

Baca Juga

H. Muhammad Saal
H. Muhammad Saal
Pasangkayu -  Mulai beroperasinya PT. Toskano Indah Pratama (TIP)  di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu), Sulawesi Barat (Sulbar), lalu menuai kontroversi karena pabrik pengolahan minyak sawit – Crude Palm Oil (CPO) ini ditengarai membuang limbah secara lansung ke alam bebas. Karena itu masyarakat sekitar bereaksi dan media massa berbagai chanel ramai memberitakannya.

Menanggapi luberan informasi tersebut, Dewan Kabupaten (Dekab) Pasangkayu melalui Komisi III lakukan  Rapat Dengar  Pendapat (RDP) pada Organisasi Pemerintah  Daerah (OPD) terkait  termasuk dengan PT TIP sendiri. Hingga kini masih terus menimbulkan bunyi echo “tos tos tos tos.”

Menanggapi  “bunyi-bunyi  echo” tersebut, Wakil Bupati (Wabup)  Pasangkayu, Drs. H. Muhammad Saal di ruang kerjanya, Jumat (11/08/2017), katakan  bahwa semua pihak sejatinya “jernih” dalam hal ini. Kedepankan kepentingan rakyat  Mamuju Utara secara luas. Persoalan yang ada, kalau memang ada, dituntaskan secara proporsional.  Menurutnya, pabrik pengolahan minyak sawit memang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya petani sawit. Karena selama  ini pabrik-pabrik CPO yang ada tidak sepenuhnya dapat  membeli buah sawit  masyarakat  secara cepat. Hingga memberi keuntungan yang baik bagi petani.

“Selama ini, kita sering melihat antrian panjang mobil-mobil petani sawit kita menuju pabrik. Bahkan ada yang sampai bermalam 2, 3 malam. Itu berarti pabrik yang ada kemampuan pengolahannya tidak sebanding produksi  buah sawit yang ada. Maknya memang dibutuhkan pabrik pengolahan baru,” papar H. Saal.

Jadi dengan adanya pabrik baru tersebut menurut  Saal,  itu sangat  menolong masyarakat petani sawit untuk memasarkan hasil kebunnya secara cepat. Sehingga produksi mereka bisa lebih optimal. Ini dari satu sisi yang ditinjau secara ekonomi.

Kemudian bila ada dampak lingkungan yang terjadi akibat dari aktivitas pabrik, H. Saal katakan, itu adalah sesuatu yang tidak bisa ditolerir juga. Karena itu bisa membahayakan bagi masyarakat di sekita lingkar pabrik. Tentu pemerintah tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi.

“Kalau aktvitas pabrik minyak sawit di Desa Kalola itu menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pihak pabrik harus bertanggungjawab untuk mengantisipasinya. Apalagi kalau masyarakat sudah berteriak karena lingkungan dan alamnya terganggu,” tambahnya.

Sejatinya menurut Ketua Partai Hanura Mamuju Utara ini, perusahaan pengolahan sawit itu berdiri tentu sudah memenuhi syarat dan regulasi yang ada. Maka sangat riskan bila telah beroperasi lalu ada yang terlupakan, misalnya tidak memenuhi syarat Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), sampai-sampai ditengarai mencemari lingkungan.

“Ya, penuhilah persyaratan dan regulasi terkait lingkungan itu, supaya dalam aktvitasnya dapat berjalan lancar.” Demikian H. Muhammad Saal.

LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.