Baca Juga
H. Muhammad Saal |
Pasangkayu
- Mulai beroperasinya PT. Toskano Indah Pratama (TIP) di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu,
Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu), Sulawesi Barat (Sulbar), lalu menuai
kontroversi karena pabrik pengolahan minyak sawit – Crude Palm Oil (CPO) ini ditengarai
membuang limbah secara lansung ke alam bebas. Karena itu masyarakat sekitar
bereaksi dan media massa berbagai chanel ramai memberitakannya.
Menanggapi luberan informasi tersebut, Dewan Kabupaten
(Dekab) Pasangkayu melalui Komisi III lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait termasuk dengan PT TIP sendiri. Hingga kini
masih terus menimbulkan bunyi echo “tos tos tos tos.”
Menanggapi “bunyi-bunyi
echo” tersebut, Wakil Bupati
(Wabup) Pasangkayu, Drs. H. Muhammad Saal di ruang kerjanya, Jumat (11/08/2017), katakan bahwa semua pihak sejatinya “jernih” dalam hal
ini. Kedepankan kepentingan rakyat Mamuju
Utara secara luas. Persoalan yang ada, kalau memang ada, dituntaskan secara
proporsional. Menurutnya, pabrik
pengolahan minyak sawit memang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya petani
sawit. Karena selama ini pabrik-pabrik
CPO yang ada tidak sepenuhnya dapat
membeli buah sawit masyarakat secara cepat. Hingga memberi keuntungan yang
baik bagi petani.
“Selama ini, kita sering melihat antrian panjang
mobil-mobil petani sawit kita menuju pabrik. Bahkan ada yang sampai bermalam 2,
3 malam. Itu berarti pabrik yang ada kemampuan pengolahannya tidak sebanding
produksi buah sawit yang ada. Maknya
memang dibutuhkan pabrik pengolahan baru,” papar H. Saal.
Jadi dengan adanya pabrik baru tersebut menurut Saal, itu
sangat menolong masyarakat petani sawit
untuk memasarkan hasil kebunnya secara cepat. Sehingga produksi mereka bisa
lebih optimal. Ini dari satu sisi yang ditinjau secara ekonomi.
Kemudian bila ada dampak lingkungan yang terjadi akibat
dari aktivitas pabrik, H. Saal katakan, itu adalah sesuatu yang tidak bisa
ditolerir juga. Karena itu bisa membahayakan bagi masyarakat di sekita lingkar
pabrik. Tentu pemerintah tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi.
“Kalau aktvitas pabrik minyak sawit di Desa Kalola itu
menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pihak pabrik harus
bertanggungjawab untuk mengantisipasinya. Apalagi kalau masyarakat sudah
berteriak karena lingkungan dan alamnya terganggu,” tambahnya.
Sejatinya menurut Ketua Partai Hanura Mamuju Utara ini,
perusahaan pengolahan sawit itu berdiri tentu sudah memenuhi syarat dan
regulasi yang ada. Maka sangat riskan bila telah beroperasi lalu ada yang
terlupakan, misalnya tidak memenuhi syarat Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL),
sampai-sampai ditengarai mencemari lingkungan.
“Ya, penuhilah persyaratan dan regulasi terkait
lingkungan itu, supaya dalam aktvitasnya dapat berjalan lancar.” Demikian H.
Muhammad Saal.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar