Baca Juga
Lukman Umar |
Mamuju - Setelah
melakukan proses tindaklanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan
pengambilan ijazah alumni di SMP Negeri 1 lariang, Kabupaten Mamuju Utara
(Matra), Sulawesi Barat (Sulbar. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Sulawesi Barat, temukan adanya sejumlah
fakta, pihak sekolah tersebut terbukti
melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli)
kepada siswa.
Fakta Pungli ini
diperkuat dengan pengakuan sejumlah
korban dan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMP negeri 1 lariang, saat jalani proses klarifikasi di kantor Ombudsman
RI Sulbar.
Menindaklanjuti aduan
tersebut, Jajaran Ombudsman meminta
pihak SMP Negeri 1 lariang segera melakukan proses pengembalian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar tegaskan. Berdasarkan keterangan sejumlah
pihak baik pelapor dan terlapor, Tim Ombudsman RI Sulbar menyimpulkan bahwa
penarikan dana pengambilan Ijazah dan uang praktek tata boga senilai Rp.
250.000 per-siswa tidak memiliki dasar hukum, sehingga dikategorikan sebagai
praktek pungutan liar.
Karena itu Ombudsman
menyarankan pihak SMP Negeri 1 Lariang tidak mengulang praktek tersebut. Kemudian mendata kembali siswa yang terlanjur melakukan pembayaran untuk proses pengembalian.
“Kami sarankan pihak SMP Negeri 1 Lariang data ulang kepada semua alumninya yang terlanjur
membayar, dan melakukan pengembalian dana pungutan pengambilan ijazah tersebut,”
tegas Lukman, Rabu (08/11/2017) di kantornya
Berdasarkan pula keterangan
Kepala SMP Negeri 1 Lariang, proses
pungutan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sepenuhnya tidak
disepakati oleh semua orang tua siswa. Pihak SMP Lariang juga bersedia melakukan pengembalian.
Bahkan secara tegas, melalui surat pernyataan yang
ditanda tangani Kepala SMP Negeri 1 Lariang, berkomitmen dan berjanji dan
memastikan bahwa kasus serupa tidak akan terulang kembali di SMP Negeri 1
Lariang.
(Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar