Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, November 8, 2017

Ketahuan Ombudsman, SMP Negeri 1 Lariang berJanji Tak Akan Pungli Lagi?

Baca Juga

Lukman Umar
Lukman Umar
Mamuju - Setelah melakukan proses tindaklanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan pengambilan ijazah alumni di SMP Negeri 1 lariang, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat (Sulbar. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, temukan adanya sejumlah fakta, pihak sekolah tersebut terbukti melakukan praktik  Pungutan Liar (Pungli) kepada siswa.

Fakta  Pungli ini diperkuat  dengan pengakuan sejumlah korban dan keterangan yang disampaikan oleh Kepala  Sekolah (Kepsek) SMP negeri 1 lariang, saat  jalani proses klarifikasi di kantor Ombudsman RI Sulbar.

Menindaklanjuti  aduan  tersebut, Jajaran Ombudsman meminta pihak SMP Negeri 1 lariang segera melakukan proses pengembalian.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar  tegaskan. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak baik pelapor dan terlapor, Tim Ombudsman RI Sulbar menyimpulkan bahwa penarikan dana pengambilan Ijazah dan uang praktek tata boga senilai  Rp. 250.000 per-siswa tidak memiliki dasar hukum, sehingga dikategorikan sebagai praktek pungutan liar.  

Karena itu Ombudsman menyarankan pihak SMP Negeri 1 Lariang tidak mengulang praktek tersebut. Kemudian  mendata kembali siswa yang terlanjur melakukan pembayaran untuk  proses pengembalian.

“Kami sarankan pihak SMP Negeri 1 Lariang  data  ulang kepada semua alumninya yang terlanjur membayar, dan melakukan pengembalian dana pungutan pengambilan ijazah tersebut,”  tegas Lukman, Rabu (08/11/2017) di kantornya

Berdasarkan pula  keterangan  Kepala SMP Negeri 1 Lariang, proses pungutan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sepenuhnya tidak disepakati oleh semua orang tua siswa. Pihak  SMP Lariang  juga bersedia melakukan pengembalian.

Bahkan secara tegas, melalui surat pernyataan yang ditanda tangani Kepala SMP Negeri 1 Lariang, berkomitmen dan berjanji dan memastikan bahwa kasus serupa tidak akan terulang kembali di SMP Negeri 1 Lariang.

 (Ombudsman RI Sulbar/LS)  

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.