Baca Juga
Abd. Rahman As'ad |
Hal tersebut terungkap dalam diskusi ringan sejumlan LSM,
Wartawan, tokoh masyarakat lokal dan Lawyer
di Warkop Manakarra, Pasangkayu, Rabu (02/05/2018).
Diskusi yang digagas oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat
(LIRA) Pasangkayu, Abd. Rahman As’ad, membedah kemelut yang dialami oleh lelaki
La Perri, kini meringkuk dalam sel setelah memimpin unjuk rasa soal lahan HGU
milik salah satu PBS. Menurut Rahman, Perri didakwa telah lakukan pencurian
buah sawit milik salah satu PBS, dimana lokasi tersebut adalah areal “gugatan”
masyarakat lokal sebagai tanah ulayatnya di masa lalu.
“Sebelum berunjuk rasa soal HGU tersebut, masyarakat lokal
telah datangi pemerintah setempat termasuk DPRD, pertanyakan soal HGU yang diyakininya
tidak tepat lokasi. Mereka juga menunjukkan bukti administrasi tanah garapan
dengan SKT, kelompok tani dan dokumen foto tanah garapan mereka di masa lalu
sebelum PBS beroperasi di daerah ini,” papar Rahman.
Lanjut Rahman, perlawanan masyarakat lokal terhadap HGU salah satu PBS tersebut berada pada tataran awal gugatan perdata,
namun karena kemasannya unjuk rasa maka timbulkan efek cari perhatian yang berlebih.
Inilah yang mengarah ke kriminal.
“Bila perusahaan sawit
tersebut punya kepedulian dan
apresiasi yang baik terhadap masyarakat lokal, aksi unjuk rasa tersebut
dilihatnya secara bijak. Tentunya dengan menunjukkan dokumen HGU yang jelas dalam melawan masyarakat, membandingkan dengan dokumen yang
dimiliki masyarakat. Bukan lansung mencap, masyarakat salah dan lakukan
pencurian di di areal milik HGU-nya,” tambah Rahman.
Dalam diskusi ringan tersebut, terungkap pula kalau
luasan HGU sejumlah PBS belum bernah diketahuin secara detail. Bahkan kewajiban
PBS untuk memberdayakan masyaraka lokal dalam bentuk kebun Plasma sebagaimana
diatur dalam regulasi yang ada, belum jelas. Jadi secara moril dan aturan,
perusahaan PBS harus jelaskan secara luas
hal ini, biar “perang dingin”
dengan masyarakat lokal tidak memanas.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar