Cari di Blog Ini

Followers

Saturday, August 25, 2018

Jaya: Kami Belum Nikmati Kemerdekaan di Tengah PBS Sawit?

Baca Juga


Jaya
Jaya
PASANGKAYU, lenterasulawesi – Masyarakat lokal Bunggu yang mendiami  pinggiran Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) yang berbatasan lansung dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Besar Sawit (PBS) dengan. Semakin  tidak nyaman saja, gerah, dikelilingi pohon-pohon Elais Guinensiss Jacq.  Karena pohon-pohon falem asal Afrika Barat ini tidak berkontribusi juga untuk kemakmuran mereka. Bahkan hak-hak mereka atas tanah-tanah ulayat dari nenek moyang juga ikut terkikis.

Jaya, salah seorang tokoh masyarakat Bunggu yang ditemui di pondok kebunnya, Sabtu (25/08/2018) beberkan ketidak berdayan orang Bunggu yang hidup di seputaran perkebunan milik PT Pasangkayu anak perusahaan dari  PTAstra Agro Lestari (AAL). Jaya melihat kepekaan PBS tersebut semakin menipis atas penderitaan dan kemiskinan yang dialami oleh orang-orang Bunggu.

“Rasanya kami belum nikmat kemerdekaan di tengah keberadaan perusahaan perkebunan,” tandas Jaya

Dipaparkan lebih lanjut oleh Kepala Desa Pakawa ini, dalam kronologi keberadaan PT Pasangkayu, sebelum HGU-nya diolah menjadi kebun, masyarakat Bunggu sudah mendiami lokasi ini secara turun temurun. Mereka hidup dari berkebun dan memanfaatkan hasil hutan dari lingkungan sekitarnya.

“Menurut  aturan yang saya ketahui, perusahaan yang akan garap HGU-nya, terlebih dahulu harus tunjukkan titik kordinat  luasan yang sebenaranya. Apabila dalam lokasi tersebut ada masyarakat, mereka di-inclave atau direlokasi dengan ganti rugi material. Kemudian masyarakat juga menurut aturan dilibatkan dalam perkebuna dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat, red.) atau biasa juga disebut plasma,” papar Jaya.

Selanjutnya, Jaya juga sampaikan  bahwa antara masyarakat lokal Bunggu dan pihak  PBS khususnya PT. Pasangkayu. Anak perusahaan PT AAL tersebut  belum sepenuhnya memenuhi tanggungjwab sosial dalam bentuk  Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai diatur dalam regulasi  Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012)

Masyarakat lokal Bunggu di Dusun Saluraya, Desa Gunung Sari, Kab. Pasangkayu
Masyarakat lokal Bunggu di Dusun Saluraya, Desa Gunung Sari, Kab. Pasangkayu


Menyoal  tentang PIR seperti yang diurai Jaya, pihak PBS cenderung mengabaikan dasarr legal  pola perkebunan  ini sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan pola Perusahaan Inti Rakyat . Dalam model ini,  perusahaan inti punya keharusan menyiapkan lahan kebun sawit bagi rakyat atau (petani) plasma. Setelah sekitar empat tahun sejak penanaman (awal produksi), perusahaan mengalihkan pengelolaan kepada para petani tetapi tetap di bawah pengawasan perusahaan, dan para petani  plasma punya keharusan menjual hasil produksi kepada perusahaan.

Atas komentar Jaya tersebut, referensi  keberadaan PT. Pasangkayu di Kabupaten Pasngkayu.  Pemkab. Mamuju Utara  (sekarang Pasangkayu), pada tahun 2004 silam  telah membuat indentifikasi pokok-pokok permasalahan. Bupati  waktu itu, Ir. H. Abdullah Rasyid, keluarkan rekomedasi Surat  Nomor 593.7130IV2004 tanggal 1 Juni 2004 yang megacu pada  Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi  Sulawesi selatan  Nomor : 500-629—53, tanggal 07 juni 2004, Menyebutkan bahwa PT. PASANGKAYU dengan HGU, Luas:  9.319 Ha. Gs nomor: GSSU 311994, letak Desa Martajaya , Kec.  Pasangkayu, Kab.  Mamuju Utara.  

Juga  berdasarkan hasil Identifikasi, bahwa terjadi okupasi di atas areal HGU PT. Pasangkayu seluas,  1.263,50 ha.   atas areal pada Afdeling Alfa (A)   93 Ha,  Beta (B) 92,22 Ha, Fanta (F) 10 Ha, Golok (G) 838,50 Ha, Hotel (H) 229,00 Ha. Karena  ada tanaman yang ada diatasnya terdiri dari, Coklat, Jeruk, Tanaman pelangi, Sagu, Pisang, Kelapa   dan bagunan milik masyarakat.

Pada afdeling Golok (G) dengan  luas area HGU yaitu 920 Ha,  yang dapat ditanami perusahaan hanya seluas  260 Ha, hal itu disebabkan krena terdapat pemukiman penduduk berupa perkampungan dan terdapat pula rumah-rumah penduduk sebanyak kurang lebih 75 rumah dengan jumlah kurang lebih  200 KK. Dilokasi tersebut Desa Pakava /Bamba Apu ,dengan sarana antara lain, Pasar desa, Kantor desa, Sekolah 2 buah, Gereja 2 buah, Musallah 1 buah  dan Puskesmas pembantu.

Disebutkan pula dalam rekomendasi  bahwa pada Afdeling Hotel (H)  luas area HGU 900 Ha, yang dapat ditanami oleh perusahaan hanya seluas 669 Ha, bahwa arel yang tidak dapat ditanami/dikelolah oleh perusahaan karena  terdapat tanaman dan bangunan rumah panggung milik masyarakat dengan rincian , Coklat seluas kurang lebih 6 Ha, Pemukiman penduduk seluas kurang lebih 20 Ha, Jumlah penduduk kurang lebih 75 orang.

Meskipun telah mendapat perhatian serius dari Pemkab. Mamuju Utara, yang meminta kepada PT. Pasangkayu untuk tidak menggarap areal yang menjadi okupasi, bangunan dan pemukiman masyarakat lokal Binggi, namun perusahaan dibawah payung  PT. AAL  ini tetap saja melakukan penanaman dan  merensek masyarakat lokal Binggi hingga ke pinggiran gunung.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.