Baca Juga
ilustrasi (sumber:dewatanews) |
Sebanyak 87.781 pemilih ditetapkan sebagai DPT oleh KPU
Pasangkayu yang tersebar di empat Daerah Pemilihan (Dapil) pada 12 kecamatan, 4
kelurahan dan 59 desa yang berlangsung di salah satu hotel di kota Pasangkayu,
Selasa (21/8/2019).
Ketua KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad mengatakan, 87.781 pemilih
yang ditetapkan sebagai pemilih tetap di perhelatan Pemilu Legislatif,
Presiden, dan Wakil Presiden 2019 mendatang, itu bagi yang telah memiliki KTP-
elektronik.
"Berdasarkan aturan yang ada sebelum menatapkan DPT,
terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara penghapusan data pemilih
yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki syarat dokumen atau
KTP-elektronik," ungkap Sahran.
Sementara jumlah pemilih yang telah dicoret KPU Pasangkayu
sebanyak 2.583 pemilih dan tidak dimasukan ke dalam DPT karena tak memiliki
KTP-elektronik dari jumlah sebelumnya 10.752 pemilih.
"Mereka yang tidak masuk dalam DPT masih bisa menggunakan
hak suaranya dengan syarat membawa KTP kemudian dilaporkan kepada Panitia Pemungutan
Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) satu bulan
sebelum hari H. Jadi bagi masyarakat yang terdaftar, mulai sekarang lakukan
perekaman di Capil (Catatan Sipil)," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil), Irfan Rusli Sadeq, mengaku kalau ketersediaan blanko Kartu
Tanda Penduduk (KTP) tidak pernah kosong di instansinya, sehingga sangat
memungkinkan untuk melakukan percetakan.
"Apabila sudah melakukan perekaman dan semua persyaratan
sudah lengkap, data orang tersebut kami kirim dulu ke Jakarta. Terus di sana
diacak, apakah orang tersebut tidak terdaftar di Kabupaten lain. Apabila data
orang tersebut tidak ada di Kabupaten lain, maka dikirim kembali sama kami
(Capil) dan dinyatakan PRL siap cetak. Dan bagi yang baru melakukan perekaman,
Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) akan memberikan Suket (Surat
Keterangan) sebagai bukti telah melakukan perekaman, tandas Irfan.
(sulbarku/rdk/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar