Cari di Blog Ini

Followers

Friday, August 24, 2018

Hanya 87.781 Warga Pasangkayu Ditetapkan Dalam DPT

Baca Juga

ilustrasi  (sumber:dewatanews)
ilustrasi  (sumber:dewatanews)


PASANGKAYU, lenterasulawesi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu lakukan rapat pleno terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 mendatang.

Sebanyak 87.781 pemilih ditetapkan sebagai DPT oleh KPU Pasangkayu yang tersebar di empat Daerah Pemilihan (Dapil) pada 12 kecamatan, 4 kelurahan dan 59 desa yang berlangsung di salah satu hotel di kota Pasangkayu, Selasa (21/8/2019).

Ketua KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad mengatakan, 87.781 pemilih yang ditetapkan sebagai pemilih tetap di perhelatan Pemilu Legislatif, Presiden, dan Wakil Presiden 2019 mendatang, itu bagi yang telah memiliki KTP- elektronik.

"Berdasarkan aturan yang ada sebelum menatapkan DPT, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki syarat dokumen atau KTP-elektronik," ungkap Sahran.

Sementara jumlah pemilih yang telah dicoret KPU Pasangkayu sebanyak 2.583 pemilih dan tidak dimasukan ke dalam DPT karena tak memiliki KTP-elektronik dari jumlah sebelumnya 10.752 pemilih.

"Mereka yang tidak masuk dalam DPT masih bisa menggunakan hak suaranya dengan syarat membawa KTP kemudian dilaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) satu bulan sebelum hari H. Jadi bagi masyarakat yang terdaftar, mulai sekarang lakukan perekaman di Capil (Catatan Sipil)," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Irfan Rusli Sadeq, mengaku kalau ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak pernah kosong di instansinya, sehingga sangat memungkinkan untuk melakukan percetakan.

"Apabila sudah melakukan perekaman dan semua persyaratan sudah lengkap, data orang tersebut kami kirim dulu ke Jakarta. Terus di sana diacak, apakah orang tersebut tidak terdaftar di Kabupaten lain. Apabila data orang tersebut tidak ada di Kabupaten lain, maka dikirim kembali sama kami (Capil) dan dinyatakan PRL siap cetak. Dan bagi yang baru melakukan perekaman, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) akan memberikan Suket (Surat Keterangan) sebagai bukti telah melakukan perekaman, tandas Irfan.
(sulbarku/rdk/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.