Cari di Blog Ini

Followers

Saturday, September 14, 2019

DPMD Pasangkayu Adakan Pembekalan Panitia 5 Pilkades Serentak 2019

Baca Juga

Kepala DPMD Kabupaten Pasangkayu, H. Arfan Lasibe, berikan pengarahan pada pembekalan panitia Pilkades serentak 2019
Kepala DPMD Kabupaten Pasangkayu, H. Arfan Lasibe, berikan pengarahan pada pembekalan panitia Pilkades serentak 2019

PASANGKAYU, LENTERASULAWESI -  Bertempat di aula Kantor Hasil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar),  Jumat (13/09/2019) telah dilaksanakan pembekalan bagi  Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang biasa disebut panitia 5.

Selain dikuti oleh suluruh pantia 5 yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2019 ini.  Kegiatan ini juga dihadiri oleh dinas terkait seperti Kesbangpol, Satpol PP, serta Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olah Raga, camat, Kades  dan kepala Dusun.

Dalam pengarahannya, Kepala DPMD H. Arfan Lasibe, S.Sos, M.Si, sampaikan kepada panitia 5 untuk senantiasa bekerja secara terkoordinasi dan mengitui segala tata aturan yang ada. Karena menurutnya  Pilkades adalah sesuatu yang berarti bagi masyarakat desa serta terpantau secara meluas oleh semua kalangan.

“Makanya saya minta agar panitia 5 senantiasa laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jika ada sesuatu yang meragukan dan kurang dipahami agar  segera dikoordinasiakan. Ini untuk mencegah efek yang akan timbul dan berdampak kurang bagus bagi pelaksanaan Pilkades,” tandas Arfan.

Peserta pembekalan panitia pemilihan kades serentak di Kabupaten Pasangkayu tahun 2019
Peserta pembekalan panitia pemilihan kades serentak di Kabupaten Pasangkayu tahun 2019

Terungkap juga dalam kegiatan pembekalan ini, hal yang paling berdasar dibahas adalah verifikasi Ijazah bagi para Calon Kepala Desa (Cakades) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa bersangkutan. Menurut  Arfan Lasibe, perlu adanya keteletian dalam memeriksa berkas ijasah calon, jangan sampai terdapat kekeliruan di dalamnya.

Terkait dengan ijazah paket C itu menurut Arfan, itu dapat mendaftar sebagai Cakades, karena  itu sah dari dinas terkait. "Jadi tidak ada masalah kalau calon tersebut dapat menggunakan ijazah paket C, selama ada pengesahan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga," tambah Arfan.

Arfan juga memafarkan,  bahwa penduduk berhak untuk ikut memilih pada pemilihan kepala desa nantinya jika ber KTP - El dan warga yang memiliki surat keterangan domisili di wilayah desa pemilihan setempat.

"Jadi, masyarakat yang telah mempunyai KTP-El dan Domisili itu sudah sesuai dengan Desa pemilihannya pasti sah untuk menyumbangkan suaranya pada pemilihan kepala desa nantinya," ungkap Arfan Lasibe.

(Roy Mustari/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.