Baca Juga
Kepala DPMD Kabupaten Pasangkayu, H. Arfan Lasibe, berikan pengarahan pada pembekalan panitia Pilkades serentak 2019 |
PASANGKAYU,
LENTERASULAWESI -
Bertempat di aula Kantor Hasil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (13/09/2019) telah dilaksanakan pembekalan
bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) yang biasa disebut panitia 5.
Selain dikuti oleh suluruh pantia 5 yang akan
melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2019 ini. Kegiatan ini juga dihadiri oleh dinas terkait
seperti Kesbangpol, Satpol PP, serta Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olah Raga,
camat, Kades dan kepala Dusun.
Dalam pengarahannya, Kepala DPMD H. Arfan Lasibe, S.Sos,
M.Si, sampaikan kepada panitia 5 untuk senantiasa bekerja secara terkoordinasi
dan mengitui segala tata aturan yang ada. Karena menurutnya Pilkades adalah sesuatu yang berarti bagi
masyarakat desa serta terpantau secara meluas oleh semua kalangan.
“Makanya saya minta agar panitia 5 senantiasa laksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya. Jika ada sesuatu yang meragukan dan kurang
dipahami agar segera dikoordinasiakan.
Ini untuk mencegah efek yang akan timbul dan berdampak kurang bagus bagi
pelaksanaan Pilkades,” tandas Arfan.
Peserta pembekalan panitia pemilihan kades serentak di Kabupaten Pasangkayu tahun 2019 |
Terungkap juga dalam kegiatan pembekalan ini, hal yang
paling berdasar dibahas adalah verifikasi Ijazah bagi para Calon Kepala Desa
(Cakades) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa bersangkutan. Menurut Arfan Lasibe, perlu adanya keteletian dalam
memeriksa berkas ijasah calon, jangan sampai terdapat kekeliruan di dalamnya.
Terkait dengan ijazah paket C itu menurut Arfan, itu dapat
mendaftar sebagai Cakades, karena itu
sah dari dinas terkait. "Jadi tidak ada masalah kalau calon tersebut dapat
menggunakan ijazah paket C, selama ada pengesahan dari Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga," tambah Arfan.
Arfan juga memafarkan, bahwa penduduk berhak untuk ikut memilih pada
pemilihan kepala desa nantinya jika ber KTP - El dan warga yang memiliki surat
keterangan domisili di wilayah desa pemilihan setempat.
"Jadi, masyarakat yang telah mempunyai KTP-El dan
Domisili itu sudah sesuai dengan Desa pemilihannya pasti sah untuk
menyumbangkan suaranya pada pemilihan kepala desa nantinya," ungkap Arfan
Lasibe.
(Roy
Mustari/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar