Baca Juga
Rapat koordinasi penyelesaian laporan |
MAMUJU,
LENTERASULAWESI - Menindaklanjuti beberapa aduan masyarakat
terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang terjadi di
beberapa desa di Kabupaten Polewali
Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Tim Ombudsman RI Sulbar hadirkan
sejumlah Camat, Kepala Desa dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kami (19/12/19) lalu.
Rapat koordinasi penyelesaian laporan yang dilakukan Tim Ombudsman sebagai upaya mendorong penyelesaian pengaduan yang lebih berkeadilan bagi semua pihak, utamanya bagi masyarakat.
"Koordinasi ini penting untuk dilakukan agar penyelesaian komasalah benar-benar tuntas dengan baik makanya semua pihak terkait kita hadirkan, harapannya keputusan finalnya nanti bisa diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak," ungkap Nirwana Natsir, Asisten Ombudsman RI Sulbar
Rapat koordinasi yang pertama Tim Ombudsman menghadirkan Camat Campalagian, Kepala Desa Botto dan Kepala Desa Lagi Agi. Kemudian akan dilanjutkan dengan Camat Mapilli, Camat Tutar bersama Kepala Desa Taramanu Tua dan Kepala Desa Segerang.
"Karena adanya beberapa kendala tekhnis sehingga pertemuan ini kami laksanakan terpisah, jadi besok tim Ombudsman akan kembali menghadirkan Camat Tutar dan dan Camat Mapilli, PMD dan Desa Taramanu Tua bersama Desa Segerang," ungkap Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar.
Lukman juga katakana,
Tim Ombudsman lebih menekankan dan mendorong masalah ini bisa dituntaskan hanya
ditingkat kecamatan dengan batas waktu yang ditentukan.
Masih menurut Lukman, Ombudsman bisa saja mengeluarkan LAHP sebagaimana kewenangan Ombudsman namun beberapa pertimbangan baik kondisi daerah dan sosial masyarakat setempat, kami masih upayakan jalur yang lebih baik lagi, karena Ombudsman itu tidak hanya berfikir praktis dalam penyelesaian laporan.
"Kalau kami mau entengnya, cukup terbitkan LAHP saja
selesai urusan kami. selebihnya akan menjadi kewajiban Pemda untuk melaksanakan
dan kontrolnya akan diambil alih oleh tim Resmon Ombudsman RI di Jakarta
jalurnya kan begitu, akan tetapi kita menghendaki solusi yang berkeadilan agar
masalah ini bisa selesai dan semua berlapang dana menerima dan melaksanakan
keputusan itu," jelas Lukman
Meski demikian jika sampai batas waktu yang
ditentukan tidak ada solusi, maka kami dari Ombudsman akan menyelesaikan
melalui jalur LAHP yang akan disampaikan kepada Bupati Polewali Mandar,"
tutup Lukman.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar