Baca Juga
Ombudsman Apresiasi Kapolres Polman |
POLEWALI,
LENTERASULAWESI - Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa. Pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas
eksternal.
Ombudsman sebagai pengawas eksternal terus berupaya
memaksimalkan fungsinya dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik di
Indonesia.
Hal itu disampaikan kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar saat memberikan sambutan pada kegiatan deklarasi janji layanan kinerja dan pencanangan zona integritas di Lapas Polewali Mandar, Rabu (29/01/2020).
Hal itu disampaikan kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar saat memberikan sambutan pada kegiatan deklarasi janji layanan kinerja dan pencanangan zona integritas di Lapas Polewali Mandar, Rabu (29/01/2020).
Lukman juga berpesan agar pencanangan zona integritas
tidak menjadi kegiatan seremonial belaka tetapi harus menjadi starting point
agar bisa menjadi lebih baik dan meningkatnya pelayanan terutama pada warga binaan
dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ia juga menilai pentingnya membangun budaya kerja
kolaboratif dengan semua unit penyelenggara layanan publik. "Benang kusut
layanan publik di daerah kita ini tidak akan selesai jika tidak ada terobosan
baru, berupa budaya kerjasama," ucap Lukman.
Kerjasama terkadang menjadi hal yang dihindari karena
berbagai faktor, bisa juga karena ego kelembagaan. Menurut Lukman bukan lagi
saatnya mempertahankan sikap seperti itu, karena masalah pelayanan publik yang
kompleks banyak sekali keuntungan yang dapat diselesaikan dengan bekerjasama.
Secara kelembagaan Lukman juga menghimbau agar semua
pihak memanfaatkan keberadaan Ombudsman di Sulawesi Barat. "Pintu
Ombudsman senantiasa terbuka bagi siapa saja, ada yang mau konsultasi silahkan.
Saya juga harapkan jika ada panggilan jangan ragu untuk hadir, karena setiap
tindaklanjut atau klarifikasi Ombudsman, untuk keadilan bagi semua pihak dalam
hal pelayan publik," tutup Lukman.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar