Baca Juga
Pemilihan BPD di Desa Panyampa, Kabupaten Polewali Mandar |
POLEWALI,
LENTERASULAWESI - Polemik sejumlah Desa di Kabupaten Polewali
Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) yang diadukan oleh sejumlah masyarakat
ke Ombudsman RI Sulbar atas dugaan
maladministrasi, berupa pengangkatan BPD yang tidak sesuai dengan prosedur. Satu per satu kepala desa sebagai terlapor
telah melaksanakan saran Ombudsman.
Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI
Sulbar, Muhammad Asri. saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan penandatanganan
perjanjian kinerja Pemkab Polman tahun 2020, Senin (10/02/20).
Menurut Asri Permendagri nomor 110, Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mengamanahkan. prosedur pengangkatan
BPD harus melalui penjaringan secara terbuka.
Meski demikian, dari beberapa Desa yang
diadukan ke Ombudsman RI Sulbar sebagian telah melaksanakan saran perbaikan
dari Ombudsman RI Sulbar, salah satu diantaranya Desa Panyampa Kec.
Campalagian.
Pemerintah Desa Panyampa melakukan pemilihan
Ketua dan Anggota BPD secara terbuka, bebas dan langsung.
Lebih lanjut Asri menyampaikan apresiasi
kepada Kepala Desa Panyampa atas kerjsama yang baik dengan Ombudsman, ia juga
berharap Desa yang belum melaksanakan saran Ombudsman sebaiknya segera
dilaksanakan sebelum semuanya terlambat.
"Ombudsman adalah perpanjangan tangan
negara disetiap daerah untuk memantau jalannya pelayanan publik, kami minta
saran yang sudah disampaikan sebaiknya dilaksanakan," harap Muh. Asri
Menurut Asri, Ombudsman adalah lembaga negara
yang tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi, tapi saran dan
rekomendasinya wajib dilaksanakan, sebab itu amanah undang-undang. Sehingga ada
konsekuensi yang akan muncul jika saran Ombudsman tidak dilakasanakan.
(Humas Ombudsaman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar