Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, February 12, 2020

Patuhi Saran Ombudsman, Desa Panyampa Lakukan Pemilihan BPD

Baca Juga

Pemilihan BPD di Desa Panyampa, Kabupaten Polewali Mandar
Pemilihan BPD di Desa Panyampa, Kabupaten Polewali Mandar

POLEWALI, LENTERASULAWESI  - Polemik sejumlah Desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) yang diadukan oleh sejumlah masyarakat  ke Ombudsman RI Sulbar atas dugaan maladministrasi, berupa pengangkatan BPD yang tidak sesuai dengan prosedur.  Satu per satu kepala desa sebagai terlapor telah  melaksanakan saran Ombudsman.

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI Sulbar, Muhammad Asri. saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja Pemkab Polman tahun 2020, Senin (10/02/20).

Menurut Asri Permendagri nomor 110, Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mengamanahkan. prosedur pengangkatan BPD harus melalui penjaringan secara terbuka.

Meski demikian, dari beberapa Desa yang diadukan ke Ombudsman RI Sulbar sebagian telah melaksanakan saran perbaikan dari Ombudsman RI Sulbar, salah satu diantaranya Desa Panyampa Kec. Campalagian.

Pemerintah Desa Panyampa melakukan pemilihan Ketua dan Anggota BPD secara terbuka, bebas dan langsung.

Lebih lanjut Asri menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Panyampa atas kerjsama yang baik dengan Ombudsman, ia juga berharap Desa yang belum melaksanakan saran Ombudsman sebaiknya segera dilaksanakan sebelum semuanya terlambat.

"Ombudsman adalah perpanjangan tangan negara disetiap daerah untuk memantau jalannya pelayanan publik, kami minta saran yang sudah disampaikan sebaiknya dilaksanakan," harap Muh. Asri

Menurut Asri, Ombudsman adalah lembaga negara yang tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi, tapi saran dan rekomendasinya wajib dilaksanakan, sebab itu amanah undang-undang. Sehingga ada konsekuensi yang akan muncul jika saran Ombudsman tidak dilakasanakan.
(Humas Ombudsaman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.