Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, March 11, 2020

BPJS Kesehatan Gandeng Ombudsman, Sampaikan Penguatan PIPP di Rumah Sakit

Baca Juga


BPJS Kesehatan gandeng Ombudsman, sampaikan penguatan PIPP di Rumah Sakit
BPJS Kesehatan gandeng Ombudsman, sampaikan penguatan PIPP di Rumah Sakit
MAMUJU, LENTERASULAWESI  -  BPJS Kesehatan Cabang Mamuju menghadirkan Ombudsman RI Sulawesi Barat, untuk memberikan penguatan terkait fungsi Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Rumah Sakit.

Kegiatan ini dilaksanakan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Mamuju melibatkan petugas pengelola pengaduan dari sejumlah rumah sakit di Kabupaten Mamuju, Senin (09/03/2020).

Kepala perwakilan Ombudsma Sulbar, Lukman Umar mengatakan, penyelenggara layanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang berkompeten dalam pengelolaan pengaduan, sehingga keluhan masyarakat dapat difasilitasi dan informasi dapat tersampaikan dengan baik.

“Kalau di BPJS dan RS namanya Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) kalau di Ombudsman kami sebut pengaduan internal. ini termasuk yang terus kami digaungkan  agar tersedia di setiap unit layanan publik, untuk menampung setiap keluhan mayarakat. Dengan demikian tidak semua aduan langsung ke Ombudsman tapi diselesaikan secara internal terlebih dahulu jika tidak ada solusi baru dilanjutkan ke Ombudsman,” jelas Lukman

Lukman juga menyampaikan  apresiasi atas upaya BPJS Kesehatan dalam mendorong penguatan  petugas PIPP disetiap rumah sakit. “mungkin saja Rumah Sakit telah memiliki petugas penerima pengaduan akan tapi belum berjalan maksimal,” ujarnya

Lemahnya peran pengaduan internal ini kadang memicu munculnya keluhan di media sosial yang bisa memberikan citra negatif kepada Rumah Sakit  hanya karena informasi layanan dan keluhan tidak terfasilitasi dengan baik, makanya pengaduan internal atau PIPP ini sangat penting.
Setelah kegiatan diharapkan semua rumah sakit memberikan perhatian ketersediaan loket dan petugas pengaduan internal, sehingga kedepan masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal di rumah sakit.

Pada kesempatan ini  Lukman Umar juga menitipkan harapan kepada semua pengelola rumah sakit di Sulawesi Barat, agar kedepan tidak adalagi pasien yang membeli obat diluar apotik rumah sakit. “Semua rumah sakit diminta berinovasi mengatasi persoalan ini, yang menjadi keluhan masyarakat khsusunya mereka yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,” pungkasnya.
(Humas Ombudsman RI Sul bar/LS) 

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.