Baca Juga
Aksi serua pelarangan panen oleh KM kepada PT Mamuang |
PASANGKAYU, LENTERASULAWESI - Bertempat di afdelin Hotel Blok 7/8,Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (15/06/2020) sekita pukul 09.00 Wita dilaksanakan seruan pelarangan aktivitas panen Oleh Kelompok Kesatuan Masyarakat (KM) kepada pihak Perusahaan PT Mamuang.
Aksi ini dipimpin oleh ketua Kelompok KM, Dg. Nanjeng, Nengah Lodra dan Hazan. Adapun masyarakat yang tergabung dalam kelompok kurang lebih 30 orang.
Menurut KM, kegiatan aksi tersebut untuk menguasai tanah mereka kembali yang telah diambil paksa oleh perusahaan PT Mamuang berdasarkan pada Surat Keputusan menteri kehutanan RI No. 96 / KPTS- II/ 1996 tentang Pelepasan sabagian kawasan Poin 5 dan 6. Surat Rekomendasi Gubernur No. 2100/2609/IX 2019 tebtang penyelesaian Konflik lahan dgn PT. Mamuang. Progres Kerja Satgas Prov. Sulbar tentang penyelesaian Sengketa lahan PT. Mamuang. Keterangan saksi A.n Hj. Andi Suriani Zamsuddi S.E,MM ( Mantan Administratur PT. Astra Agro Niaga pada saat itu). Surat Keterangan Kepemilikan Masyarakat
Adapun tuntutan dari Kelompok KM antara lain, melarang semua melakukan aktifitas pihak perusahaan PT Mamuang di area sengketa lahan sebelum ada keputusan dari BPN Provinsi Sulbar, karena pihak kelompok KM sudah menyurat ke BPN Sulbar.
KM juga menilai sertifikat HGU PT Mamuang tidak sesuai dengan penempatannya (salah Objek), sertifikat HGU letaknya di Desa Martajaya Kecamatan Pasangkayu, namun lokasi perkebunannya di Desa Martasari Kecamatan Pasangkayu, Kabupatan Pasangkayu. Adapun lokasi yang diklaim oleh KM seluas 4.066,33 terbagi dalam 7 afdelin dalam Wilayah PT. Mamuang.
Salah satu dari , Nengah Lodra katakana, bahwa hukum di Pasangkayu tidak jelas, apabila dari pihak masyarakat melakukan pelanggaran akan diproses 24 jam, sedangkan kalau dari pihak perusahaan hanya diabaikan.
“Apabila pihak perusahaan tetap melakulan aktifitas, maka KM akan menumbang pohon kelapa sawit dgn menggunkan alat chainsaw /senso. Kami dari KM akan tetap pantau lokasi agar pihak perusahaan menahan dulu aktivitasnya.
Sementara itu penyampaian dari CDO PT Mamuang, Sanjaya uraikan, bahwa lahan yang di klaim oleh masyarakat tersebut adalah lahan milik perusahaan PT Mamuang. Berdasarkan Surat keputusan dari Menterian Kordinator bidan kemaritiman dan Infestasi RI, pada tanggal 30 Januari 2020, menyatakan bahwa Peraturan Perudang udangan dibidang Agraria dan Bidang kehutanan tidak di temukan permaslaahan hukum pada area perkebunan PT. Mamuang, namun pihak kesatuan masyarakat tidak menerima dan tetap berpedoman dgn rekomentasi yang diterima dari Gubernur Prov. Sulbar.
Dari pihak perusahaan menyampaikan bahwa secara legalitas hukum pihak perusahaan PT Mamuang sudah memenangkan sampai di tingkat kasasi dan MA memenangkan pihak PT. Mamuang dan menolak seluruh gugatan yang di layangkan oleh KM (Kesatuan Masyarakat).
Pihak Perusahaan akan tetap melakukan Aktifitas seperti biasanya tanpa harus menunggu keputasan dari BPN Prov. Sulbar karena yang melakukan klaim terhadap HGU PT.Mamuang adalah dari pihak kesatuan masyarakat.
Apabila pihak kesatuan masyarakat tetap melakukan pelarangan aktivitas karyawan, pihak PT.Mamuang tidak akan menggubris dan tetap akan beraktivitas seperti biasa
Sektar pukul 11.30, KM Meninggalkan Afdeling Hotel Blok 7/8 dan selanjutnya keliling di area sengketa lahan untuk lakukan orasi dengan mengunkan Toa dan pukul.13.00 Wita KM menuju Desa Polantau Jaya Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), titik kumpul mereka di kediaman Dg Nanjeng.
(R. Adding Marulu/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar