Baca Juga
Akhsan Amir saat menerima pelapor dikantor Ombudsman Sulbar |
MAMUJU,
LENTERASULAWESI - Tim Ombudsman Republik Indonesia Kantor
Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), tutup pengaduan dugaan Pungutan Liar (Pungli)
oleh Kepala Lingkungan (Kaling) Pure I, Kelurahan Sinyonyoi, Kabupaten Mamuju. Dugaan
tersebut berupa permintaan uang dalam pembuatan sertifikat tanah dalam kegiatan
prona atau program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Asisten Ombudsman RI Sulbar, Muhammad
Akhsan Amir, SH beberkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dan dituangkan
dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), pada intinya menyatakan tidak
ditemukan tindakan Maladministrasi yang dilakukan Kaling Pure I.
Akhsan juga menjelaskan, penarikan biaya senilai Rp. 250.000 tersebut, merupakan
biaya untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai serta biaya operasional
petugas yang melakukan pengukuran.
“Penarikan biaya senilai Rp. 250.000, itu sudah sesuai ketentuan dan mekanisme
yang ada. Jadi masyarakat harus pahami itu bahwa yang digratiskan oleh
pemerintah adalah biaya pengukuran dari Kantor Pertanahan, sementara untuk
biaya operasional petugas, patok, dan beberapa dokumen lainnya itu dibebankan
kepada peserta PTSL yang diukur tanahnya,” jelas Akhsan, Rabu (17/06/2020)
Adapun dasar penutupan laporan ini, berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf g UU
37/2008 juncto pasal 28 ayat (1) b Peraturan Ombudsman nomor 26/2017
tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan bahwa
laporan dinyatakan selesai apabila tidak ditemukan Maladministrasi.
Akhsan berharap kedepan aturan terkait pelaksanaan program PTSL dipahamkan
secara maksimal kepada Masyarakat dan adanya bukti pembayaran yang dicatat oleh
petugas, karena aturan ini sudah jelas, hanya perlu disampaikan kepada
pemohon PTSL bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi
Menteri Agraria dan Tata ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A
Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan
persiapan pendaftaran tanah sistematis.
SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat
peserta PTSL Kategori III (termasuk didalamnya adalah provinsi sulawesi barat)
Rp. 250.000, Kategori IV Rp. 200.000, Kategori V Jawa dan Bali biaya yang
ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000.
Rinciannya, untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan
patok, transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan atau desa
ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan, pungkas Akhsan.
(Humas Ombudsaman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar