Cari di Blog Ini

Followers

Friday, September 18, 2020

Serahkan LAHP, Ombudsman Sulbar: Pemda Pasangkayu Harus Berhentikan Kades Bulu Bonggu

Baca Juga

Ombudsman RI Sulbar serahkan LAHP  Desa Bulu Bonggu kepada Inspektorat Kab. Pasangkayu

  MAMUJU, LENTERASULAWESI - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pemberhentian perangkat desa yang ada di Bulu Bonggu, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu. Laporan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Kamis  (17/09/2020).


Sebagai wujud tanggung jawab dari proses tindak lanjut laporan masyarakat yang telah ditemukan maladministrasi, Ombudsman RI Sulbar menerbitkan LAHP yang di dalamnya terdapat tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh pihak terlapor dan terkait.


“Tindakan korektif ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan ketentuan perundang-undangan sebagai salah satu kewajiban Kepala Desa sebagaimana UU 6/2014 tentang Desa. Lebih detailnya ada dalam LAHP yang kami serahkan,” ungkap Lukman Umar.

Tim Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa Bulu Bonggu terkait pemberhentian perangkat desa tahun 2019 dan perbuatan melawan hukum terhadap rekomendasi dan surat teguran Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

“Setelah melakukan proses pemeriksaan cukup lama, kami meminta pemerintah daerah Pasangkayu untuk melakukan proses pemberhentian Kepala Desa Bulu Bonggu karena sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tambah Lukman.

Pemerintah Desa Bulu Bonggu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU 6/2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Terlapor juga telah melanggar Perda kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tutup Lukman.

(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.