Baca Juga
Ombudsman RI Sulbar serahkan LAHP Desa Bulu Bonggu kepada Inspektorat Kab. Pasangkayu |
MAMUJU, LENTERASULAWESI - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pemberhentian perangkat desa yang ada di Bulu Bonggu, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu. Laporan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Kamis (17/09/2020).
Sebagai wujud tanggung jawab dari proses tindak lanjut laporan masyarakat yang telah ditemukan maladministrasi, Ombudsman RI Sulbar menerbitkan LAHP yang di dalamnya terdapat tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh pihak terlapor dan terkait.
“Tindakan korektif ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan
ketentuan perundang-undangan sebagai salah satu kewajiban Kepala Desa
sebagaimana UU 6/2014 tentang Desa. Lebih detailnya ada dalam LAHP yang kami
serahkan,” ungkap Lukman Umar.
Tim Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar menemukan maladministrasi berupa penyimpangan
prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa Bulu Bonggu terkait pemberhentian
perangkat desa tahun 2019 dan perbuatan melawan hukum terhadap rekomendasi dan
surat teguran Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
“Setelah melakukan proses pemeriksaan cukup lama, kami meminta pemerintah
daerah Pasangkayu untuk melakukan proses pemberhentian Kepala Desa Bulu Bonggu
karena sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan
yang ada,” tambah Lukman.
Pemerintah Desa Bulu Bonggu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap UU
6/2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa.
“Terlapor juga telah melanggar Perda kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tutup Lukman.
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar