Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, October 13, 2015

KPU Siap Hadapi Kasasi Handal Jilid II

Baca Juga









Ishak Ibrahim




Ishak Ibrahim: Saya Yakin Hasilnya Sama Saja


Pasangkayu -  Setelah dimenangkannya KPU Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) beberapa waktu lalu terkait ditetapkannya kembali Pasangan Calon AMAR (Paslon) sebagai peserta Pemilu di Kab Matra, kali ini Kuasa Hukum dari Paslon yang mengatasnamakan diri Handal kembali menggugat dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini diungkapkan lansung oleh Ketua KPUD Kab Matra, Ishak Ibrahim, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/10-2015), dengan mengatakan bahwa dirinya telah dihubungi oleh kuasa Hukum KPU Matra terkait kasasi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Paslon Handal.

"Kasasi adalah hak dari pemohon dan sebagai termohon, saya telah dihubungi oleh kuasa Hukum Kami. Saat ini kami telah melakukan upaya menjawab dari Kasasi yang dilakukan oleh Pemohon dengan meminta Putusan dari PTTUN Makassar", terang Ishak.

Selain itu, Ishak Ibrahim juga mengatakan bahwa apapun yang dilakukan oleh Pemohon, bila berbicara sesuai aturan, maka hasilnya tetap sama. Karena menurutnya, apa yang telah dilakukan KPU dengan menetapkan kembali Paslon AMAR sebagai peserta pemilu di Kab Matra, itu sudah sesuai aturan. Apalagi menurut Ishak, bila berbicara Undang-undang (UU) No 1 tahun 2015 Junto UU No 8 Tahun 2015 pasal 154 tentang penyelesaian sengketa PTTUN, ada beberapa tahapan yang tidak dilalui oleh Kuasa Hukum Handal dan dirinya merasa, tidak satupun peserta lainnya yang dirugikan.

"Ketika merasa dirugikan, seharusnya Pemohon pada saat sidang ke-2 antara KPU dengan Paslon AMAR yang dipimpin Panwaslu, memasukkan surat gugatannya. Namun, setelah ditetapkannya kembali Paslon AMAR, Kuasa Hukum Handal (Pemohon-red) langsung mengambil langkah Hukum ke PTTUN, padahal masih ada tahapan aturan yang mereka tidak lakukan apalagi saya rasa, tidak satupun peserta Pemilu yang dirugikan maka dari itu, saya yakin putusannya tetap saja sama", ungkapnya.

Laporan Edison


No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.