![]() |
Ishak Ibrahim |
Ishak Ibrahim: Saya Yakin Hasilnya Sama Saja
Pasangkayu - Setelah
dimenangkannya KPU Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat
(Sulbar) melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) beberapa waktu
lalu terkait ditetapkannya kembali Pasangan Calon AMAR (Paslon) sebagai peserta
Pemilu di Kab Matra, kali ini Kuasa Hukum dari Paslon yang mengatasnamakan diri
Handal kembali menggugat dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal
ini diungkapkan lansung oleh Ketua KPUD Kab Matra, Ishak Ibrahim, saat ditemui
diruang kerjanya, Senin (12/10-2015), dengan mengatakan bahwa dirinya telah
dihubungi oleh kuasa Hukum KPU Matra terkait kasasi yang dilakukan oleh Kuasa
Hukum Paslon Handal.
Baca Juga
"Kasasi adalah
hak dari pemohon dan sebagai termohon, saya telah dihubungi oleh kuasa Hukum
Kami. Saat ini kami telah melakukan upaya menjawab dari Kasasi yang dilakukan
oleh Pemohon dengan meminta Putusan dari PTTUN Makassar", terang Ishak.
Selain itu, Ishak
Ibrahim juga mengatakan bahwa apapun yang dilakukan oleh Pemohon, bila
berbicara sesuai aturan, maka hasilnya tetap sama. Karena menurutnya, apa yang
telah dilakukan KPU dengan menetapkan kembali Paslon AMAR sebagai peserta
pemilu di Kab Matra, itu sudah sesuai aturan. Apalagi menurut Ishak, bila
berbicara Undang-undang (UU) No 1 tahun 2015 Junto UU No 8 Tahun 2015 pasal 154
tentang penyelesaian sengketa PTTUN, ada beberapa tahapan yang tidak dilalui
oleh Kuasa Hukum Handal dan dirinya merasa, tidak satupun peserta lainnya yang
dirugikan.
"Ketika merasa
dirugikan, seharusnya Pemohon pada saat sidang ke-2 antara KPU dengan Paslon
AMAR yang dipimpin Panwaslu, memasukkan surat gugatannya. Namun, setelah
ditetapkannya kembali Paslon AMAR, Kuasa Hukum Handal (Pemohon-red) langsung
mengambil langkah Hukum ke PTTUN, padahal masih ada tahapan aturan yang mereka
tidak lakukan apalagi saya rasa, tidak satupun peserta Pemilu yang dirugikan
maka dari itu, saya yakin putusannya tetap saja sama", ungkapnya.
Laporan Edison
No comments:
Post a Comment
Komentar