![]() |
Surat Rekomendasi Panwaslu Matra kepada Plh Bupati terkait kendaraan dinas |
Ada
Paslon Dilaporkan Pakai Fasilitas Negara?
Pasangkayu - Menyikapi laporan dari salah satu pasangan calon
(paslon) serta informasi yang berkembang
tentang indikasi penggunaan Kendaraan
Dinas (Randis) ber- nomor polisi (nopol) merah yang diganti menjadi plat umum,
atau lazim disebut plat gantung. Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi
Barat (Sulbar) mengeluarkan surat rekomendasi yang kemudian dilayangkan ke Pelaksana Harian (Plh) Bupati Matra.
Dalam surat tersebut PH
Bupati Matra agar segera mengeluarkan edaran penertipan Randis
dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Matra.
Hal ini dibenarkan oleh komisioner
Panwaslu Matra Devisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran, Syamsuddin HB, SH, saat ditemui diruangannya, Kamis (22/10-2015).
Dijelaskannya, bahwa apa yang menjadi laporan dari dari Partai
Gerindra, partai pengusung pasangan calon (paslon) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid
(AMar) serta wacana yang berkembang itu perlu di kroscek
kebenarannya.
“ Apalagi bila berbicara tentang penggunaan fasilitas negara, itu adalah persoalan yang
sangat urgen. Maka sejak tanggal 15 Oktober 2015 lalu, kami telah
memberikan surat rekomendasi kepada Plh Bupati Matra agar sesegera mungkin menertibkan Randis. Hindarkan penggunaan Randis oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,"
ungkap Syamsuddin.
Baca Juga
Syamsuddin juga
tambahkan bahwa surat rekomendasi tersebut telah yang telah dilayangkan kepada Plh Bupati Matra, hingga tanggal 21 Oktober 2015 belum dibalas. Untuk tindakan selanjutnya kita
menunggu Ketua Panwaslu Kabupaten Matra
lagi mengukuti kegiatan di provinsi.
"Sejak
dikeluarkannya, surat Panwaslu Matra dengan
No 100/Panwas-Pilbub/X/2015, hingga saat ini belum ada balasan dari Plh Bupati Matra. Maka
untuk tindakan selanjutnya, kami masih menunggu
ketua Panwas pulang dari Provinsi setelah itu, akan kami lakukan rapat menentukan langkah-langkah apa yang akan
diambil selanjutnya," ujarnya.
Syamsuddin menguraikan
pula bahwa apa yang menjadi masukan dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Matra meminta pihak kepolisian lakukan
operasi dadakan, itu telah dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten.
Namun langkah awalnya
adalah mengeluarkan Rekomendasi kepada Plh Bupati agar segera menertibkan
Randis.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang
menjadi ide dari Ketua KPU Matra untuk dilakukannya swepeng dadakan. Namun,
bila ada inisiatif dari KPU untuk menyurat ke Panwaslu dan pihak Kepolisian,
itu lebih bagus lagi dan saya pribadi sangat mengapresiasinya," harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU
Matra saat ditemui di kantornya katakan bahwa apa yang menjadi keinginannya
untuk dilakukannya sweping dadakan hanya sekedar masukan atau ide kepada pihak
Kepolisian dan Panwaslu Kabupaten. Karena menurutnya, apa yang menjadi wacana
dikalangan masyrakat itu perlu dicari kebenarannya.
"Kami dari KPU
tidak memiliki wewenang terhadap penindakan pelanggaran, namun kami hanya
sekedar memberikan masukan kepada Panwaslu Kabupaten serta pihak Kepolisian
agar segera melakukan operasi dadakan,” terang Ishak.
(Ed/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar