Cari di Blog Ini

Followers

Friday, October 23, 2015

Panwaslu Layangkan Surat ke PLH Bupati Matra Terkait Randis

Baca Juga

Surat Rekomendasi Panwaslu Matra kepada Plh Bupati terkait kendaraan dinas

Ada Paslon Dilaporkan Pakai  Fasilitas Negara?

Pasangkayu -  Menyikapi  laporan dari salah satu pasangan calon (paslon) serta informasi yang  berkembang tentang  indikasi penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) ber- nomor polisi (nopol) merah yang diganti menjadi plat umum, atau lazim disebut  plat gantung. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan surat rekomendasi yang kemudian  dilayangkan  ke Pelaksana Harian (Plh) Bupati Matra.

Dalam surat tersebut PH Bupati Matra  agar  segera mengeluarkan edaran penertipan Randis dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Matra.

Hal ini dibenarkan oleh komisioner  Panwaslu Matra Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Syamsuddin HB, SH, saat  ditemui diruangannya, Kamis (22/10-2015).

Dijelaskannya, bahwa  apa yang menjadi  laporan dari  dari  Partai Gerindra, partai pengusung pasangan calon (paslon) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (AMar)  serta  wacana yang berkembang itu perlu di kroscek kebenarannya.

“ Apalagi  bila berbicara  tentang penggunaan  fasilitas negara, itu adalah persoalan yang sangat  urgen. Maka sejak  tanggal 15 Oktober 2015 lalu, kami telah memberikan surat  rekomendasi  kepada Plh  Bupati Matra agar sesegera  mungkin menertibkan Randis. Hindarkan  penggunaan  Randis oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,"  ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin juga tambahkan bahwa  surat  rekomendasi  tersebut  telah yang telah dilayangkan  kepada Plh Bupati Matra, hingga  tanggal 21 Oktober 2015  belum dibalas. Untuk tindakan selanjutnya kita menunggu  Ketua Panwaslu Kabupaten Matra lagi mengukuti kegiatan di provinsi.

"Sejak dikeluarkannya,  surat Panwaslu Matra dengan No 100/Panwas-Pilbub/X/2015, hingga saat ini  belum ada balasan dari Plh Bupati Matra. Maka untuk tindakan selanjutnya, kami masih  menunggu ketua Panwas pulang dari Provinsi setelah itu, akan kami lakukan rapat  menentukan langkah-langkah apa yang akan diambil selanjutnya," ujarnya.

Syamsuddin menguraikan pula bahwa  apa yang menjadi masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Matra meminta pihak kepolisian lakukan operasi dadakan, itu telah dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten.

Namun langkah awalnya adalah mengeluarkan Rekomendasi kepada Plh Bupati agar segera menertibkan Randis.

 "Saya sangat mengapresiasi apa yang menjadi ide dari Ketua KPU Matra untuk dilakukannya swepeng dadakan. Namun, bila ada inisiatif dari KPU untuk menyurat ke Panwaslu dan pihak Kepolisian, itu lebih bagus lagi dan saya pribadi sangat mengapresiasinya," harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU  Matra saat ditemui di kantornya  katakan bahwa apa yang menjadi keinginannya untuk dilakukannya sweping dadakan hanya sekedar masukan atau ide kepada pihak Kepolisian dan Panwaslu Kabupaten. Karena menurutnya, apa yang menjadi wacana dikalangan masyrakat itu perlu dicari kebenarannya.

"Kami dari KPU tidak memiliki wewenang terhadap penindakan pelanggaran, namun kami hanya sekedar memberikan masukan kepada Panwaslu Kabupaten serta pihak Kepolisian agar segera melakukan operasi dadakan,” terang Ishak.

(Ed/LS)


No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.