Baca Juga
Irjen Pol Pudji Hartanto |
Kapolda Sulaselbar: Panwas
Agar Segera Tangani Dengan Benar dan Adil
Mamuju Utara - Kepala Polisi Daerah
(Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Irjen
Pol Pudji Hartanto lakukan kunjungan ke Kabupaten Mamuju Utara (Matra)
Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu (13/12-2015).
Kunjungan orang nomor 1 Polda
Sulselbar tersebut diwarnai dengan aksi unjuk rasa ribuan massa di kantor Kepolisian
Resort (Polres) Matra. Mereka menuntut laporan pelanggaran Pilkada yang ditemukan
masyarakat, Aparat Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis seperti oknum Lurah,
Kepala Desa, yang sudah dalam penyidikan Polres.
Menanggapi hal tersebut, kepada
wartawan katakan bahwa semua tuntutan para pengunjukrasa sudah diterima, juga
perwakilan mereka telah serahkan bukti laporan.
"Laporan yang dibawa tadi dari
perwakilan pendemo sudah diterima namun sama saja dengan yang masuk di Panwas
Kabupaten. Meskipun tidak ada aksi unjuk rasa, semua laporan yang ada wajib
ditangani dan saya sudah menyampaikan kepada Panwas agar segera tangani dengan
benar dan adil, jangan sampai Panwas berlaku tidak netral," tegas Kapolda
Pudji Hartanto.
Selain itu, ia juga berharap agar
suasana Pilkada di Kabupaten Matra ini tetap terjaga kondusif.
"Jangan sampai ada provokator
yang masuk di tengah-tengah masyarakat yang membuat sesuatu yang tidak di
inginkan. Karena itu saya harapkan agar masyarakat jangan mudah terprovokasi agar
daerah kita ini tetap kondusif aman," harapnya.
Dipaparkan pula oleh Kapolda
Sulselbar, bahwa sesuai laporan yang masuk kepadanya, Pilkada di Kabupaten
Matra berjalan aman dan tidak adalagi yang perlu jadi perhatian.
"Kehadiran saya di sini adalah Kunjungan
Kerja (Kunker, red). Laporan yang masuk ke saya mengatakan Pilkada di Kabupaten
Matra tidak ada yang perlu menjadi pusat perhatian. Setelah berkunjung ke sini
ternyata ada beberapa laporan yang masuk ke Panwaslu terkait aduan dalam
Pilkada dan saat ini sementara dalam penanganan," tambahnya.
Dikatakannya pula, bahwa aksi demo
itu wajar-wajar saja dan tidak ada yang melarang asalkan jangan pernah berbuat
anarkis.
"Silahkan melakukan unjuk rasa,
tetapi sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 dimana dalam
menyampaikan pendapat harus menjaga ketertiban dan jangan anarkis,"
terangnya.
(ed/jml/wi/ls)
No comments:
Post a Comment
Komentar