Baca Juga
Massa FMPD Matra berunjukrasa, Selasa (12/12) di kantor Panwaslu |
Mamuju Utara – Meskipun tahapan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak tahun 2015 masih berjalan pasca hari “H” pencoblosan, 9
Desember lalu, Namun provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sudah mengantongi
prestasi yang luar biasa karena mengantongi 2 “Ter”
“Ter” pertama adalah perolehan “suara terbanyak” dari
Pasangan Calon (Paslon). Itu terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng),
dimana Paslon urut 2, Aras Tammauni - Muh Amin Jasa menang mutlak dengan
memperoleh suara 97,69%, atau 81.263 suara. Raihan suara yang nyaris 100%
ini berdasarkan tabulasi data C1 hasil rekapitulasi perhitungan suara di
website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni https://pilkada2015.kpu.go.id.
Kemudian “Ter”
ke-2 adalah yang “terkacau” administrasinya, itu di Kabupaten Mamuju Utara
(Matra). Kategori terkacau yang dikantongi Matra ini terungkap pasca pencoblosan setelah Forum
Masyarakat Pro Demokrasi (FMPD) Matra melakukan kajian dan menemukan sekitar 8000-an
Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, DPT yang tidak memiliki nomor Kartu Keluarga
(KK) dan Nomor Induk Kependudukan pada
Kartu Tanda Penduduk (KTP). FMPD Matra juga menemukan pemilih dibawah umur
serta penggunaan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari pemerintah Desa/Dusun
yang memilih melalui jalur Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2).
Kekuatan utama
Matra hingga tampil sebagai “terkacau” dalam Pilkada serentak tahun 2015
terletak pada kelalaian penyelenggara pemilu, KPU dan Panwas yang telah “meloloskan”
8000-an pemilih ganda, padahal sudah melewati proses pemurnian dan pencermatan
data dengan system komputerisasi yang mutakhir.
“Ini luar
biasa,” kata Syamsul M Sail, Ketua FMPD Matra saat melaporkan hal ke pihak
Pengawas Pemilu (Panwas) Matra, Sabtu (12/12) kemarin.
Syamsul M Sail,
saat diwawancara katakan bahwa kajiannya ini adalah panggilan hati nurani demi mewujudkan Pilkada
yang jujur dan adil di Matra.
"Kami
lakukan ini demi menciptakan Pilkada yang adil agar kabupaten yang kami cintai
ini terhindar dari oknum mafia-mafia politik," tambahnya.
Membuktikan kebenaran
temuan dan kajian FMPD Matra tersebut, pihak Panwas Matra melalui dua
komisionernya, Divisi Penanganan Tindak Lanjut Pelanggaran, Syamsuddin, SH dan Divisi
Pengawasan, Andi Nurhadi, S.Sos lakukan pengecekan atas data 8000-an pemilih
ganda pada DPT, membenarkan.
“Hasil
pengecekan sementara kami, dari 5 yang kami periksa, 4 diantaranya adalah
pemilih ganda,” kata Nurhadi.
Nurhadi juga
memuji kerja FMPD yang memiliki system yang canggih dalam melacak pemilih ganda
ini. Sementara pihaknya tidak menemukan keganjilan dalam DPT ini, walau telah
melewati proses pemutakhiran dan pencermatan.
“Kendala kami
sehingga tidak menemukan DPT ganda ini karena, semua hanya menerima data dengan
program PDF dari KPU. Padahal pengecekan yang lebih detail bisa dilakukan bila
data itu pada program excel. Walaupun yang sebenarnya, kewajiban KPU hanya menyerahkan
pdf-nya saja,” kata Nurhadi lagi.
Dengan kategori “terkacau” tersebut, pihak FMPD Matra desak
Panwas untuk mencegah dan menunda proses rekapitulasi hasil pungut hitung hasil
Pemilukada Mamuju Utara 9 Desember 2015. Mengeluarkan rekomendasi tindaklanjut
pada pihak berkompoten atas pelanggaran-pelanggaran yang yang telah
dilaporkannya.
FMPD Matra juga meminta Panwas mengeluarkan rekomendasi
untuk mengembalikan hak pilih narga Negara Indonesia yang sengaja dihilangkan
akibat kelalaian penyelenggara Pilkada, serta mengeluarkan rekomendasi pemilihan
ulang seluruh TPS.
(ed/jm/wi/ls)
No comments:
Post a Comment
Komentar