Cari di Blog Ini

Followers

Thursday, January 28, 2016

Dewan Tinjau Proyek Gagal Di Desa Bambakoro?

Baca Juga



Ketua Komisi II DPRD Matra, Saifuddin Andi Baso, tinjau perumahan khusus bermasalah di Bambakoro  (foto:ardi)



Saifuddin: “Kami Tidak Tau Kalau Proyek Perumahan di Sini Bermasalah”

MAMUJU UTARA - Ketua Komisi II, DPRD Mamuju Utara ( Matra), Saifuddin Andi Baso didampingi anggota dewan lainnya meninjau proyek perumahan khusus di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Mamuju Utara, Sulawesi Barat yang dianggap bermasalah.

Kunjungan sejumlah Dewan bersama Kepala Dinas Tata Ruang Matra, Ahmad Sibali bersama rombongannya ini atas laporan masyarakat sebelumnya. Menurut laporan warga, proyek yang didanai oleh APBN yang diperuntukkan untuk masyarakat nelayan setempat terhenti pada desember 2015 lalu sehingga  tak kunjung rampung.

"Kedatangan kami ini berdasarkan laporan warga, andai tidak ada laporan, kami tidak tau kalau ada proyek perumahan di sini yang bermasalah," ungkap Ketua Komisi II Saifuddin di lokasi selasa (27/01) kepada sejumlah warga. 

Menurut Saifuddin, dari 350 unit rumah yang digelontorkan di tujuh titik proyek se Kabupaten Matra, hanya titik yang ada di Desa Bambakoro yang tidak rampung. Olehnya, persoalan ini akan segera ia tindak lanjuti ke Kementerian PU san perumahan rakyat di Jakarta agar proyek tersebut dapat kembali dikerjakan dan berguna untuk masyarakat nelayan.

"Seharusnya pihak Kementerian koordinasi kan persoalan ini ke pemerintah daerah termasuk DPR agar kami bisa mengevaluasi berapa anggaran yang sudah masuk ke proyek ini," jelasnya diamini Kepala Dinas Ahmad Sibali.

Yang sedikit mencengangkan protes salah satu warga dimana lahan lahan kebun yang berisi tanaman kelapa sawit diserobot untuk mencukupi lahan seluas 1ha, sementara hingga kini belum ada penyelesaian ganti rugi dari pihak pengurus.

Menaggapi hal itu, Saifuddin menyatakan akan mengundang pihak pertanahan untuk mencaritau kebenaran protes warga, sebab menurutnya, pihak kementerian tidak akan membangun diatas lahan yang tidak bersertifikat. 

"Karena itu masalah tehnis, nanti kita undang pertanahan untuk membenarkan apa diserobot atau tidak, seperti disampaikan warga, sebab setau saya proyek tidak akan dibangun diatas tanah yang tidak bersertifikat, berarti dasar Kementerian PU dan Perumahan Rakyat itu adalah dasar sertifikat dari pemerintah daerah," tutupnya.

(Ardi J/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.