Baca Juga
Ketua Komisi II DPRD Matra, Saifuddin Andi Baso, tinjau perumahan khusus bermasalah di Bambakoro (foto:ardi) |
Saifuddin: “Kami Tidak Tau Kalau Proyek
Perumahan di Sini Bermasalah”
MAMUJU UTARA - Ketua Komisi II, DPRD Mamuju
Utara ( Matra), Saifuddin Andi Baso didampingi anggota dewan lainnya meninjau
proyek perumahan khusus di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Mamuju Utara,
Sulawesi Barat yang dianggap bermasalah.
Kunjungan sejumlah Dewan bersama Kepala
Dinas Tata Ruang Matra, Ahmad Sibali bersama rombongannya ini atas laporan
masyarakat sebelumnya. Menurut laporan warga, proyek yang didanai oleh APBN
yang diperuntukkan untuk masyarakat nelayan setempat terhenti pada desember
2015 lalu sehingga tak kunjung rampung.
"Kedatangan kami ini berdasarkan
laporan warga, andai tidak ada laporan, kami tidak tau kalau ada proyek
perumahan di sini yang bermasalah," ungkap Ketua Komisi II Saifuddin di
lokasi selasa (27/01) kepada sejumlah warga.
Menurut Saifuddin, dari 350 unit rumah yang
digelontorkan di tujuh titik proyek se Kabupaten Matra, hanya titik yang ada di
Desa Bambakoro yang tidak rampung. Olehnya, persoalan ini akan segera ia tindak
lanjuti ke Kementerian PU san perumahan rakyat di Jakarta agar proyek tersebut
dapat kembali dikerjakan dan berguna untuk masyarakat nelayan.
"Seharusnya pihak Kementerian koordinasi
kan persoalan ini ke pemerintah daerah termasuk DPR agar kami bisa mengevaluasi
berapa anggaran yang sudah masuk ke proyek ini," jelasnya diamini Kepala
Dinas Ahmad Sibali.
Yang sedikit mencengangkan protes salah
satu warga dimana lahan lahan kebun yang berisi tanaman kelapa sawit diserobot
untuk mencukupi lahan seluas 1ha, sementara hingga kini belum ada penyelesaian
ganti rugi dari pihak pengurus.
Menaggapi hal itu, Saifuddin menyatakan
akan mengundang pihak pertanahan untuk mencaritau kebenaran protes warga, sebab
menurutnya, pihak kementerian tidak akan membangun diatas lahan yang tidak
bersertifikat.
"Karena itu masalah tehnis, nanti kita
undang pertanahan untuk membenarkan apa diserobot atau tidak, seperti
disampaikan warga, sebab setau saya proyek tidak akan dibangun diatas tanah
yang tidak bersertifikat, berarti dasar Kementerian PU dan Perumahan Rakyat itu
adalah dasar sertifikat dari pemerintah daerah," tutupnya.
(Ardi J/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar