Baca Juga
Abd Rahman, SH, MH: "Kalau Kasusnya Tidak Jalan, Itu Pembohongan Publik
Mamuju Utara - Proses hukum yang berjalan terkait Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mamuju Utara (Matra),
Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), yang berlansung di Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI. Menurut tim legal pasangan H Abdullah - H Marigu Rasyid (Amar), cukup menguntungkan
pihaknya.
Tim legal AMar yakin akan memenangkan sidang yang akan
berjalan. Hal ini diungkapkan langsung oleh ketua tim, Abd Rahman, SH, MH, saat
lakukan jumpa pers di Rumah Makan Blok M
Kota Pasangkayu , Matra, Kamis (7/01-2016),
Dikatakan oleh Rahman bahwa sesuai rekomendasi yang dikeluarkan (Bawaslu) RI,
dirinya yakin akan memenangkan proses hukum yang telah berjalan.
"Kami yakin akan memenangkan proses hukum ini, karena semua
bukti-bukti pelanggaran telah kami pegang dan akan dihadapkan dalam sidang
nanti yang akan mulai dilaksanakan pada
Jumat (8/01-2016) besok," tegas Abd
Rahman.
Selain itu, Abd Rahman juga menjelaskan bahwa isi dari rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Bawaslu RI, akan terjadi anulir hasil Pilkada
yang ada di Kabupaten Matra serta
kemungkinan besar akan adanya diskualifikasi.
"Berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu RI dengan nomor 0485/Bawaslu/XII/2015, itu menandakan
bahwa Pilkada di Kab Matra ini telah berjalan proses hukumnya.
“Maka bila ada oknum, baik itu
pejabat daerah maupun anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
red) yang katakan bahwa tidak adanya proses hukum yang berjalan, maka itu adalah
pembohongan publik," ungkapnya.
(ed/ls)
No comments:
Post a Comment
Komentar