![]() |
Anggota Kodim 1402/Polmas foto bersama tim KP2KP Kabupaten Polman (Foto:Pelda Aslan Latif) |
Polewali Mandar -
Untuk efektivitas tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi anggota Komando Distrik Militer (Kodim)
1402/Polmas terima sosialisasi e-filing dari KP2KP Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
di baruga Kodim 1402/Polmas, Jalan Mr Muh Yamin, Kabupaten Polman, Sulawesi
Barat (Sulbar), Kamis (25/02/2016).
Secara umum,
penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara
elektronik melalui E-filing diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor
PER-26/PJ/2012 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing pada
situs Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770S
atau 1770SS Secara e-Fling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak
Dalam kesempatan ini
Tim sosialisasi dari KP2KP Kab. Polewali mandar mensosialisasikan tentang
petunjuk aplikasi pendaftaran dan tata cara pengisian SPT Tahunan perorangan
secara online dan disambut dengan antusias oleh anggota Militer dan PNS Kodim
1402/Polmas.
Baca Juga
Kepala KP2KP Polewali Mandar mengatakan bahwa setelah reformasi, kesadaran
wajib pajak baik secara individu maupun perusahaan sangat menurun di negara
Indonesia. Turunnya kesadaran wajib pajak ini disebabkan oleh perilaku
pengelola pajak itu sendiri dan birokrasi yang berbelit-belit, sehingga
diperlukan upaya untuk mengubah paradigma pajak yang dianggap menyeramkan.
Dalam kesempatan
tersebut, Kapten Inf Abdul Halim yang
mewakili Dandim 1402/Polmas kataka salah satu cara yang efektif untuk
menumbuhkan kesadaran wajib pajak adalah dengan cara sosialisasi pengisian SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filling. Penyampaian SPT Tahunan PPh
melalui e-Filing kepada TNI harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan
tepat waktu.
“Informasi terkait
tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing juga dapat diperoleh
melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau menghubungi Account
Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
pada Kantor KP2KP Polewali mandar,” imbuh Komandan Rayon Militer (Danramil)
Sumarorong ini.
Halim harapkan agar
anggota Kodim 1402/Polmas betul-betul mencermati apa yang disampaikan oleh tim
dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri
sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan
PPh melalui e-Filing sesuai yang sudah disosialisasikan oleh Dinas perpajakan
Kabupaten Polman.
“Dandim 1402/Polmas,
Letkol Kav I Made Bagus Suraputra sangat
mengapresiasikan penggunaan e-Filing karena merupakan suatu cara penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang dilakukan melalui sistem on-line dan real
time dengan menggunakan jalur internet. Oleh karena itu Dandim berharap
sosialisasi pengisian SPT tahunan tersebut semakin menanamkan kesadaran wajib
pajak setiap prajurit, agar sebagai bhayangkari dan abdi negara dapat menjadi
pelopor wajib pajak yang baik dan menjadi contoh kepada masyarakat wajib
pajak”, tutur Abdul Halim lagi.
(Kontribusi Pelda
Aslan Latif, LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar