Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, February 23, 2016

Gaji Bupati dan Walikota Hanya Rp 2,1 juta diTambah Tunjangan Jabatan Sebesar Rp 3.780.000 perBulan?

Baca Juga

Ilustrasi   (foto:int)
SULSEL - Pasca dilantiknya sejumlah kepala daerah se-nusantara, Rabu 17 Februari 2016 lalu. Lantas kita mereka-reka betapa enaknya jadi penguasa di daerah, provinsi dan kabupaten. Sampai-sampai untuk mendapat posisi itu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi riuh dan gugat-gugatan akibat dugaan curang-curangan.

Padahal gaji kepala daerah itu plus tunjangan jabatannya tidak terlalu besar. Bahkan kecil dibandingkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bergolongan IV. Saking kecilnya gaji kepala daerah hingga  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  pada tahun 2013 silam telah menyetujui kenaikan gaji terhadap kepala daerah di Indonesia. Lalu berapakah gaji kepala daerah sesuai aturan pemerintah?

Seperti yang dilansir  sindonews.com, 2013 silam  yang menerima data Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) diketahui, jabatan gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta perbulannya ditambah dengan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Untuk wakil gubernur, menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta dan disertai tunjangan jabatan Rp 4.320.000 setiap bulannya.

Sementara untuk untuk walikota/bupati, menerima gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta perbulan ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp 3.780.000 perbulannya. Sementara, wakil walikota/wakil bupati menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta perbulan ditambah tunjangan jabatan Rp3.240.000. 

Kalau gaji kepala daerah hanya sebesar itu, kenapa mesti mati-matian dalam Pilkada untuk meraih posisi itu. Walaupun demi pengabdian dan nurani untuk membangun daerah. Toh hati kacil bisa berkata lain.

Ternyata  di luar gaji dan tunjangan, kepala daerah masih berhak menerima pula  tunjangan operasional perbulannya. Untuk kepala daerah di tingkat provinsi (gubernur dan wakil gubernur) besarnya biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD hanya dibawah atau setara Rp 15 miliar, maka gubernur dan wakilnya akan menerima minimal Rp 150 juta dan maksimal 1,75 persen. Jika PAD sebesar Rp 15 miliar s/d Rp 50 miliar, maka minimal gubernur dan wakilnya menerima Rp. 262,5 juta dan maksimal 1 persen dari PAD.

Untuk PAD sebesar Rp 50 miliar s/d Rp 100 miliar, gubernur dan wakil akan kecipratan minimal Rp 500 juta dan maksimal 0,75 persen dari PAD. Bagi provinsi yang memiliki PAD Rp 100 miliar s/d Rp 250 miliar, gubernur dan wakilnya menerima sebesar Rp750 juta dan maksimal 0,40 persen dari PAD.

Semakin bertambah besar PAD sebuah provinsi Rp 250 milyar s/d Rp. 500 miliar, makan gubernur dan wakilnya menerima minimal Rp 1 miliar dan maksimal 0,25 persen dari PAD. Untuk PAD dengan besaran di atas Rp. 500 miliar, gubernur dan wakilnya kecipratan minimal Rp 1,25 miliar atau maksimal 0.15 persen dari PAD setiap bulannya.

Begitu juga kepala daerah di tingkat kabupaten, besar  biaya penunjang operasional  kepala daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah PAD. Untuk PAD dibawah atau setara Rp 5 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota mendapat minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen perbulan. Untuk PAD Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota memperoleh minimal Rp 150 juta atau maksimal 2 persen.

Untuk PAD Rp 10 milyar s/d Rp 20 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota mendapat kucuran minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen setiap bulannya. Jika PAD Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar, Kepala daerah Kabupaten/Kota menerima minimal Rp 300 juta atau maksimal 0,80 persen.

Sementara, PAD diatas Rp. 50 miliar s/d Rp. 150 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota memperoleh minimal Rp 400 juta atau maksimal 0,40 persen dari PAD perbulan. Namun, jika PAD diatas Rp 150 miliar, maka Kepala daerah Kabupaten/Kota akan menerima minimal Rp 600 juta atau maksimal 0,15 persen dari PAD perbulannya.

Untuk gaji pokok tertuang dalam Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000. Sementara, tunjangan jabatan dasar hukumnya Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 68 tahun 2001 dan tunjangan operasional pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000.

Selain itu, kepala daerah juga menerima insentif pajak dan retribusi yang memiliki dasar hukum Pasal 7 PP Nomor 69 tahun 2010. Besarnya pembayaran Insentif setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan di atas Rp 1 triliun paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp 1 triiun s/d Rp 2,5 trliun sama dengan tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, antara Rp 2,5 Triliun s/d Rp 7,5 triliun menerima delapan kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dan di atas  Rp 7,5 triliun menerima 10 kali gaji dan tunjangan yang melekat.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel) ada  10 kepala daerah di Sulsel yang sudah dilantik, Rabu (17/012/2016).  Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Agustinus Appang di ruang kerjanya, belum lama ini kepada rakyatku.com, upah bagi mereka yang mengabdi untuk pembangunan masyarakat berdasarkan Permen nomor 9 tahun 2000, gaji pokok bupati sebesar Rp2,1 juta dan wakilnya Rp1,8 juta per bulan.

Sedangkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 68 Tahun 2001, para bupati mendapat tunjangan Rp3,780 juta dan wakil bupati Rp3,240 juta per bulan.

“Kalau gaji pokok ditambah tunjangan itu hanya Rp5,880 juta untuk bupati per bulan dan Rp5,040 juta untuk wakil bupati. Jadi tidak terlalu besar sebenarnya, kalau dilihat dari tugas dan fungsi bupati,” kata Agustinus pada rakyatku.com.

Kemudian menurutnya, masih ada juga tunjangan khusus kesehatan dan tunjangan anak dan istri. Pendapatan itu kata Agustinus adalah penghasilan yang jelas dan sudah ditetapkan. Namun tidak menutup kemungkinan, para bupati juga mendapat pendapatan lain. Bisa saja ada ucapan terima kasih dari kontraktor, misalnya. Tapi hati-hati, itu bisa tergolong gratifikasi.

LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.