Baca Juga
![]() |
Marthinus Tiranda dan Yohannes Karaton |
Marthinus Tiranda:
Kami Tunggu Kerja Kepolisian dan Kejaksaan Dulu
Mamasa – Pasca ambrolnya
talud pada proyek Pengendalian Banjir dan Normalisasi Sungai Mamasa, Jumat Jumat
(12/02/2016) lalu. Lalu menjadi trending topik nitezen di media sosial (medsos)
dan head line (HL) sejumlah media on line (OL). Sejumlah stakeholder dan
penegak hukum mulai berwacana. Namun hingga kini kisaran diskursus tersebut
berangsur-angsur memudar.
Semula pihak Kepolisian
Resor (Polres) Mamasa telah mengindikasikan adanya ketidakberesan dibalik
proyek yang dikerjakan oleh dua
kontraktor nasional, PT Andyna Putri Pratama dengan anggaran
proyek dalam rupiah murni Rp 14,893,540,000 dan PT Putra Mayapada nilai kontrak
Rp 34,783,439,000 itu.
Menurut Kepala Satuan
(Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Ajun Komisaris Polisi (AKP),
Syamsuriansah, SE, bahwa pekerjaan penanggulangan banjir itu dari awal sudah
terindikasi adanya pelanggaran.
“Kami pernah mengundang pihak pelaksana untuk klarifikasi karena terindikasi
menggunakan solar (BBM, red) ilegal.
Sejatinya, kegiatan itu harus menggunakan BBM industri. Tapi tidak pernah
digubris padahal itu adalah pelanggaran,” kata Syamsuriansah kepada media,
Jumat (12/02/2016) lalu.
Karena itu menjadi catatan
pihak Polres. Kemudian setelah talud pengendali
banjir tersebut roboh
Syamsuriansah semuanya akan terbuka lebar. Semua borok dan hal-hal yang tidak
beres pada proyek tersebut akan keliatan.
Selang beberapa hari
kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Wakil Ketua, Martinus
Tiranda membuat wacana pula akan dibentuknya Panitia Khusu (Pansus) menangangi
masalah ini. Karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak di Mamasa.
Marthinus Tiranda yang
ditemani Ketua Komisi I Yohannes Karatong,
Rabu (24/02/2016) kemudian kembali menegaskan kepada wartawan bahwa proyek
pengendali banjir dan normalisasi Sungai Mamasa yang menelan anggaran milyaran
rupiah tersebut memang diattensikan oleh DPRD.
“Meskipun proyek ini dikerjakan oleh balai (Balai Wilayah Sungai
Sulawesi III, red) dan tidak ada kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan.
Tetapi kalau amburadul begitu, baru diterjang banjir kecil sudah ambruk kami
akan turun tangan. Karena ini menyangkut kepentingan daerah,” kata Marthinus
Tiranda.
Wakil Ketua DPRD Mamasa ini memaparkan, meskipun dirinya bukan
berbasis teknik tetapi secara kasat mata memang banyak kelemahan-kelemahan dan
pengerjaan proyek tersebut, misalnya penggalian dasar sungai untuk diambil
materialnya. Kemudian konstruksi fisik dinding pada tebing sungai yang terlalu
tinggi, hingga mencapai 6 meter.
“Meskipun kami bukan orang teknik, secara jelas terlihat bahwa
talud penahan banjir itu sangat tidak ideal untuk kondisi Sungai Mamasa yang
arus airnya cukup deras,” tambahnya.
Kemudian mengenai akan dibentuknya Pansus oleh DPRD terkait proyek
tersebut, Marthinus Tiranda katakan, kalau DPRD akan tetap laksanakan. Namun untuk
sementara menunggu hasil kerja dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang juga
mewacanakan akan “tangani” masalah yang menimpa Sungai Mamasa ini.
“Kami menunggu dulu apa kerja Kepolisian dan Kejaksaan kemudian
pembentukan Pansus akan diteruskan. Karena ini memang cukup krusial. Semula
kami mengira kalau talud penahan banjir itu bisa menanggulangi bencana. Tetapi
kalau hancur dan menimbun sungai, tentu akan menjadi bencana baru lagi,” kata
Marthinus yang juga diiyakan, Ketua Komisi I, Yohannes Karaton.
Sumber pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten yang bisa
memberi referensi teknik mengenai ambruknya talud pengendali banjir Sungai Mamasa
katakan, bahwa berdasarkan pengamatan sementara, memang ada tiga keganjilan.
Pertama, terjadi penyempitan sungai akibat pembuatan dinding penahan banjir
tersebut, akibatnya, sungai semakin sempit sehingga daya tekan air menjadi
semakin deras. Kedua, penggunaan dinding penahan dari pasangan batu kali sangat
rentan terhadap getaran. Karena getaran pada dinding penahan tersebut mempercepat
terjadinya keretakan yang secara berangsur-angsur membuat jebolnya dinding.
Ketiga, tinggi dinding penahan mencapai 6 meter dengan kemiringan (elevasi)
kecil, tegak menyebabkan tidak kuatnya terhadap arus air.
“Meskipun begitu, kami tidak mau mengatakan kalau desain dinding
penahan banjir tersebut tidak benar. Karena kemajuan ilmu konstruksi yang
berkembang. Siapa tahu model seperti itu memang direkomendasikan oleh pihak
balai untuk diterapkan di Sungai Mamasa,” kata sumber.
![]() |
Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III di Palu (foto: Ardi Jafar) |
Sumber juga katakan kalau perencanaan pengendalian banjir dan
normalisasi Sungai Mamasa itu, sejatinya mempertimbangkan kondisi alam sungai
serta kebiasaan-kebiasaan sungai. Pastinya, Sungai Mamasa memiliki arus yang
sangat kuat karena air mengalir dari ketinggian dengan kecepatan tinggi.
Terkait dengan masalah talud penahan banjir Sungai Mamasa tersebut,
pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III di Palu, Sulawesi Tengah
(Sulteng) yang menjadi naungan Satker Non-Vertikal Tertentu (SNVT) Kaluku-Karama,
Sulbar, Kepala Balainya tidak berhasil dikonfirmasi. Menurut Satuan Tugas (Satgas)
pengaman di kantor tersebut, yang bersangkutan sangat sibuk.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar