Cari di Blog Ini

Followers

Friday, February 26, 2016

Water Fall Sarambu Liawan, Telan 3 Koruptor?

Baca Juga


Erfah Basmar, SH       (foto: Sorot News)
Mamasa - Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa Erfah Basmar, SH memaparkan pada wartawan, Selasa (23/02/2016), bahwa oknum terkait kasus pembuatan fasilitas obyek wisata air terjun Sarambu Liawan di Kecamatan Sumarorong Kabupaten Mamasa provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mamuju.

Para terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.139.679.278. Jumlah anggaran pembuatan obyek wisata tersebut sebesar Rp.565.000.000 (lima ratus enam puluh lima juta). kronolisnya pada tahun 2012 Dinas Pariwisata Kabupaten Mamasa menunjuk 3 (tiga) stafnya melaksanakan pembuatan obyek wisata.

Obyek tersebut yakni pembuatan jalan rabat beton, pembuatan villa 3 (tiga) unit, pembuatan pintu gerbang, dananya telah cair 100 persen, namun pekerjaan dilapangan terjadi penyimpangan. Ketiga pekerjaan obyek wisata tersebut semuanya dipindahkan atau dialihkan lokasinya kelokasi lain, bahkan ada pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sinar Katoan. Akibat pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.

Sehingga merugikan keuangan Negara, maka ketiga orang tersebut semua staf Dinas pariwisata Kabupaten Mamasa provinsi Sulawesi Barat, divonis oleh Pengadilan Tipikor Mamuju setelah melalui persidangan. Pengadialan Tipikor Mamuju telah memutuskan perkara pada (10/2/2016) serta menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah berkekuatan Hukum tetap (inkra) kepada masing-masing.

Yesaya Tekkey, divonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda Rp.50.000.000,-(lima puluh Juta Rupiah) subsidair 2 bulan kurungan, pasal 3 pasal 18  Undang-Undang Republik Indonesia No 31 /1999 Junto Undang-Undang Republik Indonesia No.20 /2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. terpidana ini dibebani membayar uang denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima Puluh Juta Rupiah) pada (23/2/2016) melalui Bank BRI Tim telah menyerahkan atau menyetor dana tersebut ke Kas Negara.peranannya sebagai pelaksana Teknik Pekerjaan Fisik.  

Terpidana Suleman Pualangi divonis 2 tahun penjara denda Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan  plus bayar  uang pengganti Rp.42.777.379,42. Pasal 3 pasal 18  Undang-Undang Republik Indonesia No 31 /1999  Junto Undang-Undang Republik Indonesia No.20 /2001 tentang tindak pidana korupsi (TPK) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana ini dibebankan bayar Uang denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima Puluh Juta Rupiah) pada (23/2/2016) melalui Bank BRI. Tim telah menyerahkan atau menyetor dana tersebut ke Kas Negara dan masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp.10.000,- Kalau tidak mampu bayar maka subsidair 2 bulan kurungan, peranannya sebagai pelaksana Fisik Pekerjaan,

Terpidana Markus divonis 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah) subsidair 2 bulan kurungan pasal 3 pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 /1999  Junto Undang-Undang Republik Indonesia No.20 /2001 tentang tindak pidana korupsi (TPK) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. terpidana ini dibebankan bayar uang denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta Rupiah) pada (23/2/2016) melalui Bank BRI, Tim telah menyerahkan atau menyetor dana tersebut ke Kas Negara. Peranannya sebagai pelaksana kegiatan dilapangan.

Eksekusi telah dilaksanakan pada Rumah Tahanan (Rutan) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Mamuju (18/2/2016). Batas waktu yang diberikan untuk membayar uang pengganti, terhitung satu bulan setelah eksekusi (18/3/2016) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan, Ketiga terpidana tersebut dibebani biaya perkara masing-masing Rp.10.000,-


(LS) 

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.