![]() |
Erfah Basmar, SH (foto: Sorot News) |
Mamasa - Kepala
Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa
Erfah Basmar, SH memaparkan pada wartawan, Selasa (23/02/2016), bahwa oknum
terkait kasus pembuatan fasilitas obyek wisata air terjun Sarambu Liawan di Kecamatan
Sumarorong Kabupaten Mamasa provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah divonis oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mamuju.
Para terpidana telah
merugikan keuangan negara sebesar Rp.139.679.278. Jumlah anggaran pembuatan
obyek wisata tersebut sebesar Rp.565.000.000 (lima ratus enam puluh lima juta).
kronolisnya pada tahun 2012 Dinas Pariwisata Kabupaten Mamasa menunjuk 3 (tiga)
stafnya melaksanakan pembuatan obyek wisata.
Obyek tersebut
yakni pembuatan jalan rabat beton, pembuatan villa 3 (tiga) unit, pembuatan
pintu gerbang, dananya telah cair 100 persen, namun pekerjaan dilapangan terjadi
penyimpangan. Ketiga pekerjaan obyek wisata tersebut semuanya dipindahkan atau
dialihkan lokasinya kelokasi lain, bahkan ada pekerjaan yang tidak sesuai
Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sinar
Katoan. Akibat pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
Sehingga merugikan
keuangan Negara, maka ketiga orang tersebut semua staf Dinas pariwisata
Kabupaten Mamasa provinsi Sulawesi Barat, divonis oleh Pengadilan Tipikor Mamuju
setelah melalui persidangan. Pengadialan Tipikor Mamuju telah memutuskan
perkara pada (10/2/2016) serta menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa,
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah berkekuatan Hukum
tetap (inkra) kepada masing-masing.
Baca Juga
Yesaya Tekkey, divonis
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda Rp.50.000.000,-(lima puluh Juta Rupiah)
subsidair 2 bulan kurungan, pasal 3 pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 /1999 Junto Undang-Undang Republik
Indonesia No.20 /2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. terpidana ini dibebani membayar uang denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima
Puluh Juta Rupiah) pada (23/2/2016) melalui Bank BRI Tim telah menyerahkan atau
menyetor dana tersebut ke Kas Negara.peranannya sebagai pelaksana Teknik
Pekerjaan Fisik.
Terpidana
Suleman Pualangi divonis 2 tahun penjara denda Rp.50.000.000,-(lima puluh juta
rupiah) subsidair 2 bulan kurungan plus
bayar uang pengganti Rp.42.777.379,42.
Pasal 3 pasal 18 Undang-Undang Republik
Indonesia No 31 /1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 /2001 tentang tindak pidana korupsi
(TPK) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana ini dibebankan bayar Uang denda
sebesar Rp.50.000.000,-(lima Puluh Juta Rupiah) pada (23/2/2016) melalui Bank
BRI. Tim telah menyerahkan atau menyetor dana tersebut ke Kas Negara dan masing-masing
dibebani biaya perkara sebesar Rp.10.000,- Kalau tidak mampu bayar maka
subsidair 2 bulan kurungan, peranannya sebagai pelaksana Fisik Pekerjaan,
Terpidana
Markus divonis 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda Rp. 50.000.000,-
(Lima puluh Juta Rupiah) subsidair 2 bulan kurungan pasal 3 pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia No 31 /1999 Junto
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 /2001 tentang tindak pidana korupsi (TPK)
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. terpidana ini dibebankan bayar uang denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima
puluh juta Rupiah) pada (23/2/2016) melalui Bank BRI, Tim telah menyerahkan
atau menyetor dana tersebut ke Kas Negara. Peranannya sebagai pelaksana
kegiatan dilapangan.
Eksekusi telah
dilaksanakan pada Rumah Tahanan (Rutan) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten
Mamuju (18/2/2016). Batas waktu yang diberikan untuk membayar uang pengganti,
terhitung satu bulan setelah eksekusi (18/3/2016) selambat-lambatnya satu bulan
setelah putusan dibacakan, Ketiga terpidana tersebut dibebani biaya perkara
masing-masing Rp.10.000,-
(LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar