Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, March 1, 2016

He He He, Amrolnya Talud Sungai Mamasa Memang Seksi, Kejati Sulselbar pun Kepincut?

Baca Juga


AKP Syamsuriansyah, SE    (Foto: dok, LS)
Mamasa – Setelah Ambrolnya talud pada proyek Pengendalian Banjir dan Normalisasi Sungai Mamasa, Jumat Jumat (12/02/2016) lalu. Lalu menjadi trending topik nitezen di media sosial (medsos) dan head line (HL) sejumlah media on line (OL). Dua penegak hukum, Kepolisian Resor (Polres) Mamasa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa mulai lakukan penyelidikan  dan saling berkordinasi. Bahkan dua  dari tri justice system ini sedang gadang-gadang lakukan penyelidikan bersama. E e eh, Kejaksan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) turun. Apa pasal ya, apakah Polres dan Kejari Mamasa kurang mampu sebelum bekerja?
Soal “turuntangannya” Kejati Sulselbar dalam penanganan amrolnya talud pada proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III, SNVT Kaluku – Karama, Sulawesi Barat (Sulbar) yang dikerjakan oleh dua kontraktor nasional, PT Andyna Putri Pratama dengan anggaran proyek dalam rupiah murni Rp 14,893,540,000 dan PT Putra Mayapada nilai kontrak Rp 34,783,439,000 ini, dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa, Fauzan, SH, Senin (29/02/2016).
Berikut transliterasi hasil wawancara dengan Kajari Mamasa terkait proyek penanggulangan dan normalisasi Sungai Mamasa tersebut.
“ . . . oh itu sekarang ditangai Kejati (Kejaksaan Tinggi Sulselbar, red). Kita tidak menangani lagi. Silahkan konfirmasikan ke Kejaksaan Tinggi, saya tidak punya kewenangan. . . tim dari Kejati kan datang.”
Kajari Mamasa ini juga menyampaikan bahwa tim dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar itu datang pada, Minggu (28/02/2016). Dengan demikian pihaknya tidak punya kewenangan lagi untuk meneruskan ke proses selanjutnya.
Sementara itu pihak Polres Mamasa yang dikonfirmasi mengenai perkembangan hasil penyelidikannya terkait penanggulangan banjir dan normalisasi Sungai Mamasa. Melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), Ajun Komisaris Polisi (AKP), Syamsuriansyah, SE, memberika tanggapan “menyengat.” dengan mengatakan kalau pihak Polres Mamasa memiliki pengalaman “kurang enak” dengan model overlapping (tumpangtindi) dari Kejati Sulselbar tersebut.
“Kami punya pengalaman, ketika sementara lakukan penyelidikan terkait dugaan tipikor (tindak pidana korupsi, red) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa, tiba-tiba diambilalih oleh Kejati. Ujung-ujungnya dikembalikan juga pada kami dengan alasan, penyelidikan lebih duluan dilakukan oleh Polres. Padahal, pihak Kejati telah melakukan pemanggilan pada pihak terkait. Maka ketika kami lakukan pemanggilan ulang, mereka yang dipanggil itu berdali, sudah diperiksa Kejati. Ya, betulah,” papar Syamsuriansyah.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa ini juga mencontohkan, saat pihak Polres lakukan penyelidikan terkait Dana Bantuan Sosial (Bansos)  yang ditengarai melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) priode 2009 – 2014. Lagi-lagi pihak Kejati Sulselbar mengambilalih. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum terkait, pihak Kejati hentikan penyelidikan. Alasannya tidak cukup bukti.

Talud penanggulangan banjir dan normalisasi Sungai Mamasa yang ambrol, Jumat (12/02/2016) lalu
Meskipun demikian, terkait proyek penanggulangan banjir dan normalisasi Sungai Mamasa ini, pihaknya akan berkordinasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar bahkan kalau perlu menyerahkan indikasi tipikor tersebut ke Polda.
Syamsuriansyah juga katakan kalau pihak Polres Mamasa, sejak Desember tahun 2015 silam telah melakukan penyelidikan terkait masalah yang menimpah Sungai Mamasa tersebut. Karena ada sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan. Sementara pihak Kejati Sulselbar baru turun tangan pasca ambrolnya talud sungai tersebut, 12 Februari 2016 lalu.

LS   

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.