Baca Juga
![]() |
H. Yahyaddin Karim, M.Si |
Mamasa – Sejatinya
proyek penanggulangan banjir dan normalisasi Sungai Mamasa berimplikasi pada
pelestarian dan pemeliharaan lingkungan. Namun apa yang terjadi pada proyek yang dikerjakan oleh dua
kontraktor nasional, PT Andyna Putri Pratama dengan anggaran
proyek dalam rupiah murni Rp 14,893,540,000 dan PT Putra Mayapada nilai kontrak
Rp 34,783,439,000 itu, justru sebaliknya. Karena akibat dari kegiatan dari Balai
Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III, SNVT Kaluku – Karama, Sulawesi Barat
(Sulbar) ini terjadi kerusakan lingkungan pada daerah aliran sungai.
Menurut Kepala Badan
Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Mamasa, H Yahyaddin Karim, M.Si, akibat dari
ulah pelaksana proyek yang berkerja tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.
Sehingga ke depannya menurut Yahyaddin, aliran Sungai Mamasa sepanjang area bantaran
yang dilewati talud akan mengalami kerusakan secara sistemik.
“Hasil pengamatan sementara
BLHD menunjukkan dua hal mendasar yang merusak lingkungan. Pertama adalah
penggalian dasar sungai untuk diambil materialnya (batu, pasir dan kerikil,
red). Akibatnya, ekosistem Sungai Mamasa mengalami kerusakan. Begitu juga
biota-biota yang ada dalam sungai akan mati dan hilang. Kedua, pemasangan talud
penahan banjir di Sungai Mamasa, menyebabkan terjadinya penyempitan sungai. Ini
berakibat pada perubahan morfologi sungai, arus air semakin deras, pengikisan
semakin tinggi yang berdampak luas pada ancaman lingkungan dan bencana bagi
masyarakat sepanjang bantara sungai,” papar Yahyaddin.
![]() |
Pengerukan Sungai Mamasa oleh pelaksana Proyek BSW Sulawesi III |
Untuk semakin menguatkan
indikasi kerusakan lingkungan ini, pihak BLHD Mamasa menurut Yahyaddin Karim
akan membentuk tim investigasi. Kemudian melakukan upaya-upaya somasi dengan
menyurat kepada BSW Sulawesi III di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Bila pihak
pelaksana masih juga tidak mengindahkan “teguran” ini dan tetap membandel tidak
mau merehabilitasi kerusakan lingkungan yang telah dilakukannya, maka BLHD
Mamasa akan melaporkan ke aparat hukum, bila ditemukan kejahatan lingkungan.
“Sungai adalah bagian alam
yang harus dilestarikan, bila ada upaya-upaya pengrusakan itu tidak boleh
dibiarkan. Kami dari BLHD harus mencegah itu. kalau pengrusakan itu berdampak
luas pada lingkungan, bisa mengarah pada
kejahatan lingkungan. Pelakunya harus mempertanggujawabkan sesuai aturan dan
hukum yang ada.” Demikian H Yahyaddin Karim, M.Si, Kepala BLHD Mamasa.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar