Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, March 1, 2016

Proyek Talud Sungai Mamasa diSinyalir Rusak Lingkungan Secara Sistemik Oleh BLHD?

Baca Juga

H. Yahyaddin Karim, M.Si 
Mamasa – Sejatinya proyek penanggulangan banjir dan normalisasi Sungai Mamasa berimplikasi pada pelestarian dan pemeliharaan lingkungan. Namun apa yang terjadi pada proyek yang dikerjakan oleh dua kontraktor nasional, PT Andyna Putri Pratama dengan anggaran proyek dalam rupiah murni Rp 14,893,540,000 dan PT Putra Mayapada nilai kontrak Rp 34,783,439,000 itu, justru sebaliknya. Karena akibat dari kegiatan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III, SNVT Kaluku – Karama, Sulawesi Barat (Sulbar) ini terjadi kerusakan lingkungan pada daerah aliran sungai.
Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Mamasa, H Yahyaddin Karim, M.Si, akibat dari ulah pelaksana proyek yang berkerja tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan. Sehingga ke depannya menurut Yahyaddin, aliran Sungai Mamasa sepanjang area bantaran yang dilewati talud akan mengalami kerusakan secara sistemik.
“Hasil pengamatan sementara BLHD menunjukkan dua hal mendasar yang merusak lingkungan. Pertama adalah penggalian dasar sungai untuk diambil materialnya (batu, pasir dan kerikil, red). Akibatnya, ekosistem Sungai Mamasa mengalami kerusakan. Begitu juga biota-biota yang ada dalam sungai akan mati dan hilang. Kedua, pemasangan talud penahan banjir di Sungai Mamasa, menyebabkan terjadinya penyempitan sungai. Ini berakibat pada perubahan morfologi sungai, arus air semakin deras, pengikisan semakin tinggi yang berdampak luas pada ancaman lingkungan dan bencana bagi masyarakat sepanjang bantara sungai,” papar Yahyaddin.

Pengerukan Sungai Mamasa oleh pelaksana Proyek BSW Sulawesi III
Untuk semakin menguatkan indikasi kerusakan lingkungan ini, pihak BLHD Mamasa menurut Yahyaddin Karim akan membentuk tim investigasi. Kemudian melakukan upaya-upaya somasi dengan menyurat kepada BSW Sulawesi III di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Bila pihak pelaksana masih juga tidak mengindahkan “teguran” ini dan tetap membandel tidak mau merehabilitasi kerusakan lingkungan yang telah dilakukannya, maka BLHD Mamasa akan melaporkan ke aparat hukum, bila ditemukan kejahatan lingkungan.
“Sungai adalah bagian alam yang harus dilestarikan, bila ada upaya-upaya pengrusakan itu tidak boleh dibiarkan. Kami dari BLHD harus mencegah itu. kalau pengrusakan itu berdampak luas pada lingkungan,  bisa mengarah pada kejahatan lingkungan. Pelakunya harus mempertanggujawabkan sesuai aturan dan hukum yang ada.” Demikian H Yahyaddin Karim, M.Si, Kepala BLHD Mamasa.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.