Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, February 16, 2016

Pilkada Matra Masih Sisakan Perkara Yang Sementara Bergulir di Kejari Pasangkayu

Baca Juga

Kasi Pidum Kejari Pasangkayu Muh Rum Dahlan, SH dan dokumen pelimpahan berkas dari Polres Matra


Kasi Pidum: Bila Memenuhi Unsur, Mengapa Tidak?

Mamuju Utara - Di tengah kisaran informasi bakal dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Mamuju Utara terpilih, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Ternyata, masih bergulir  perkara  dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten penghasil sawit  ini. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, kini sedang mendalami pelimpahan berkas dari Kepolisian Resort  (Polres) Mamuju Utara untuk menuju persidangan.

Hal tersebut  terungkap terang pasca  dilakukannya gelar  perkara serta pengumpulan informasi saksi-saksi dan Barang Bukti (BB) terkait indikasi pelanggaran berupa  money politik/penyuapan di moment Pilkada Matra, Desember 2015 silam.  Seperti dikatakan oleh Abd Rahman, SH, MH, tim legal dari  Pasangan Calon (Paslon) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (AMar), saat melakukan konferensi Pers, Senin (15/02-2016). Dia  yakin bahwa pemenang suara  dalam Pilkada  di kabupaten ini akan  dibuktikan  melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan tersebut.

Abd Rahman menjelaskan, apa yang menjadi pelaporannya tidak ada alasan untuk tidak ditindak lanjuti. Karena menurutnya, saksi serta BB sudah terpenuhi.

"Semua yang dibutukan sudah kami masukkan, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak segera ditindaklanjuti", ungkapnya.

Selain itu, Abd Rahman juga menegaskan bila proses hukum ini berjalan, maka tidak ada lagi alasan bagi sang pelaku money politik/penyuapan untuk tidak dilakukan diskualifikasi.

"Kami berpegangan kepada Undang-undang (UU) dan aturan yang berlaku sesuai dengan pernyataan Mendagri  (Menteri Dalam Negeri, red) sebelum hari pencoblosan, mengatakan  bahwa siapapun yang terbukti melakukan money politik,  sekecil apapun itu, maka sanksinya adalah Diskualifikasi, "  tegasnya sambil mengingatkan kembali apa yang telah menjadi pernyataan Mendagri beberapa bulan lalu.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Matra, Muh  Rum Dahlan,SH, saat diwawancara  di ruang kerjanya mengatakan bila pelaporan yang dilakukan sudah  memenuhi unsur, maka segera ditindaklanjuti.

"Bila berkas pendukung pelaporan dan saksi-saksi memenuhi unsur, mengapa tidak. Kami dari Kejaksaan akan segera mengeluarkan P21," ujarnya.

Rum juga  jelaskan bahwa untuk dikeluarkannya berkas P21, butuh proses.  Bila SPDP dari pihak Kepolisian serta berkas perkara sudah masuk  ke Kejaksaan, maka Kejari  akan  lakukan penelitian berkas bersama dengan beberapa  jaksa lainnya. Namun bila kurang lengkap, maka akan dikembalikan  ke pihak Kepolisian untuk segera dilengkapi.

Sementara itu ditempat terpisah, ribuan masyarakat yang  berkumpul di Sekertariat  Pemenangan Paslon  AMar  masih menunggu hasil dan kepastian hukum  dari perkara yang saat ini berjalan ini.

(Tim,  LS)


No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.