![]() |
Kasi Pidum Kejari Pasangkayu Muh Rum Dahlan, SH dan dokumen pelimpahan berkas dari Polres Matra |
Kasi Pidum: Bila Memenuhi Unsur, Mengapa Tidak?
Mamuju Utara - Di tengah kisaran informasi bakal dilantiknya Bupati/Wakil
Bupati Mamuju Utara terpilih, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Ternyata, masih
bergulir perkara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di
kabupaten penghasil sawit ini. Bahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, kini sedang mendalami pelimpahan berkas
dari Kepolisian Resort (Polres) Mamuju
Utara untuk menuju persidangan.
Hal tersebut terungkap terang pasca dilakukannya gelar perkara serta pengumpulan informasi
saksi-saksi dan Barang Bukti (BB) terkait indikasi pelanggaran berupa money politik/penyuapan di moment
Pilkada Matra, Desember 2015 silam. Seperti
dikatakan oleh Abd Rahman, SH, MH, tim legal dari Pasangan Calon (Paslon) Abdullah Rasyid dan
Marigun Rasyid (AMar), saat melakukan konferensi Pers, Senin (15/02-2016). Dia yakin bahwa pemenang suara dalam Pilkada di kabupaten ini akan dibuktikan melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan
tersebut.
Abd Rahman menjelaskan, apa yang menjadi pelaporannya tidak ada alasan
untuk tidak ditindak lanjuti. Karena menurutnya, saksi serta BB sudah
terpenuhi.
Baca Juga
"Semua yang dibutukan sudah kami masukkan, jadi tidak ada lagi alasan
untuk tidak segera ditindaklanjuti", ungkapnya.
Selain itu, Abd Rahman juga menegaskan bila proses hukum ini berjalan, maka
tidak ada lagi alasan bagi sang pelaku money politik/penyuapan untuk tidak
dilakukan diskualifikasi.
"Kami berpegangan kepada Undang-undang (UU) dan aturan yang berlaku
sesuai dengan pernyataan Mendagri (Menteri Dalam Negeri, red) sebelum hari
pencoblosan, mengatakan bahwa siapapun
yang terbukti melakukan money politik, sekecil apapun itu, maka sanksinya adalah
Diskualifikasi, " tegasnya sambil
mengingatkan kembali apa yang telah menjadi pernyataan Mendagri beberapa bulan
lalu.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab
Matra, Muh Rum Dahlan,SH, saat
diwawancara di ruang kerjanya mengatakan
bila pelaporan yang dilakukan sudah memenuhi unsur, maka segera ditindaklanjuti.
"Bila berkas pendukung pelaporan dan saksi-saksi memenuhi unsur,
mengapa tidak. Kami dari Kejaksaan akan segera mengeluarkan P21," ujarnya.
Rum juga jelaskan bahwa untuk dikeluarkannya
berkas P21, butuh proses. Bila SPDP dari
pihak Kepolisian serta berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan, maka Kejari akan lakukan
penelitian berkas bersama dengan beberapa jaksa lainnya. Namun bila kurang lengkap, maka
akan dikembalikan ke pihak Kepolisian
untuk segera dilengkapi.
Sementara itu ditempat terpisah, ribuan masyarakat yang berkumpul di Sekertariat Pemenangan Paslon AMar masih menunggu hasil dan kepastian hukum dari perkara yang saat ini berjalan ini.
(Tim, LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar