Cari di Blog Ini

Followers

Monday, July 11, 2016

Idris Syukur (IS) Terdakwa, Segeralah Nonaktifkan!

Baca Juga


H Idris Syukur (sumber: rakyatsulsel.com)
Gonjang-ganjing  terkait kasus yang melilit  H Andi Idris Syukur – untuk sementara masih Bupati Barru, mencuat ke permukaan. Media Sosial (Medsos) rame perdebatkan bupati 2 priode ini. Hingga statusnya mulai dipertanyakan karena posisi hukumnya sudah “Terdakwa”. Berikut ini lenterasulawesi meng-copas artikel Damang Averroes Al-Khawarizmi,  Mahasiswa Program Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan sumber: http://www.negarahukum.com

Admin: http://lenterasulawesi.blogspot.com


Ada-ada saja yang masih meninggalkan luka dari Pilkada serentak 2015 kemarin. Lukanya begitu menyayat hati, sebab apalah arti sebuah kemenangan, menduduki kursi terhormat dalam jabatan sebagai Bupati, kalau pada akhirnya malah di meja hijaukan.

Akan tetapi yang namanya proses hukum, haruslah kita hormati bersama. Hukum menempatkan semua orang dalam status dan kedudukan yang sama. Tanpa memandang ia sebagai Bupati, Camat, atau bahkan rakyat jelata.
Sungguh! kemudian menjadi ironis, kalau “warga negara” diwajibkan taat hukum, lalu disisi lain pejabat negara yang telah dimanahkan mengurusi kepentingan publik, tidak patuh pada wewenangnya.

Maka dalam konteks ini,  atas pemberitaan yang banyak menghiasi media, terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang “didakwakan” kepada Bupati Barru (IS). Dan belum juga dinonaktifkan, bukanlah kesalahan IS, tetapi adalah kesalahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mendagri telah melakukan tindakan maladministrasi, karena lalai dalam kewajiban hukumnya sebagai pelayan publik. Hingga kini, Mendagri belum juga menonaktifkan IS dari jabatannya sebagai Bupati.

Segera Nonaktifkan

Sebelumnya, saya ingin mengingatkan dahulu kalau pedoman dalam penonaktifan Bupati berstatus terdakwa bukan lagi berdasarkan Pasal 31 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana didalikan oleh Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun dalam Portal: makassar.tribunnews.com.
Perlu diketahui bersama bahwa Undang-Undang tersebut sudah dicabut melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Jadi yang lebih tepat, dasar hukum penonaktifan Bupati berstatus terdakwa terdapat dalam Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda.

Saat ini, masih saja banyak kalangan “salah persepsi” ketika Bupati sudah berstatus terdakwa, apakah menjadi wajib atau tidak untuk dinonaktifkan? Bahkan adapula yang beranggapan, hanyalah kalau Bupati yang berstatus terdakwa itu ditahan, baru menjadi wajib untuk dinonaktifkan oleh Mendagri. Saya berpendirian, bahwa ditahan atau tidaknya Bupati kalau sudah diregister perkara pidananya (mutatis-mutandis berstatus terdakwa), atas pidana yang diancamkannya; penjara 5 (lima) tahun, menjadi “wajib” bagi Mendagri agar menonaktifkannya dengan segera.

Dalam kasus IS, kiranya  kita tidak perlu memperdebatkan, apakah ia diancam pidana penjara 5 (lima) tahun dalam perkara korupsi yang kini sedang melilitnya. Sebab Undang-Undang  juga dengan tegas menyatakan; atas tindak pidana korupsi yang sedang didakwakan kepada seorang Bupati, merupakan prasyarat; ia dapat diberhentikan sementara (dinonaktifkan).

Lebih lanjut, agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait masalah penonaktifan Bupati IS ini, saya mengutip ketentuan yang mengatur peristiwa tersebut secara lengkap; Pasal 83 UU Pemda menegaskan: “(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan  sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2)Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.”

Perlu dicermati dalam Pasal 83 ayat 2 Undang-Undang a quo, tidak terdapat frasa “dapat” diberhentikan sementara. Sehingganya ketentuan demikian, mustahil untuk dimaknai kalau penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap Bupati terdakwa adalah tidak berlaku mutlak bagi Mendagri.
Menjadi sebuah kewajiban bagi Mendagri yang telah diberikan wewenang berdasarkan UU Pemda, harus segera menonaktifkan Bupati berstatus terdakwa ketika perkaranya sudah diregister di Pengadilan.

Kembali ke kasus korupsi yang sedang didakwakan kepada IS saat ini, perkaranya bukan hanya sudah diregister di Pengadilan. Akan tetapi lebih dari itu, sudah berjalan di tahap persidangan. Dan pemberitaan terakhir, kemarin sudah di tahap pembacaan jawaban atas Eksepsi terdakwa oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya apa? Mendagri, dari kemarin sudah seharusnya menonaktifkan IS dari jabatannya sebagai Bupati.

Satupun ketentuan dalam UU Pemda, juga tidak mempersyaratkan Bupati berstatus terdakwa harus dalam keadaan penahanan, baru dapat dinonaktifkan. Sehingga amatlah keliru kalau pula ada yang menilai, andaikata IS saat ini sedang dalam penahanan, baru dapat dinonaktifkan. Pendapat demikian tidaklah berdasar, dan keliru memahami syarat penonaktifan Bupati berstatus terdakwa.

Kembali Diaktifkan

Kiranya publik juga perlu tahu, bahwa tempo pemberhentian sementara dapat saja berakhir dengan cepat. Andaikata di Pengadilan Negeri (tingkat pertama), Bupati tersebut divonis bebas dari segala tuntutan hukum (Vide: Pasal 84 ayat 1 UU Pemda).

Tentunya, pengaktifan kembali dalam status sebagai Bupati yang dapat menjalankan tugas dan kewenangannya, tidak menjadi halangan bagi Mendagri.  Kendati JPU melakukan proses banding atas vonis bebas tersebut. Jadi, apa yang menjerat IS sekarang, tidak perlulah Ia terlalu risau. Kalau dirinya yakin sebagai orang yang tidak bersalah. Sebab apa yang didakwakan kepadanya diyakini bukan sebagai perbuatan bertendensi pidana, melainkan murni sebagai perbuatan perdata. Mobil yang diterimanya dianggap sebagai transaksi jual beli, tidak termasuk sebagai gratifikasi yang kiranya dapat mempengaruhi kewenangannya sebagai Bupati. Maka, hanya menunggu waktu saja, Bupati IS akan kembali merengkuh jabatannya sebagai orang yang layak untuk memajukan Kabupaten Barru.

Menggugat Mendagri

Terakhir, atas pengabaian Mendagri untuk menonaktifkan Bupati IS, sebab perkaranya kini sudah bergulir di pengadilan. Apakah Undang-Undang menyediakan instrumennya, untuk mendesak Mendagri agar dengan segera menonaktifkan Bupati IS ?

Jawabannya, justru amat layak langkah ini diambil oleh ACC sebagai LSM yang consent dalam isu pemberantasan korupsi. Sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dari akses pemerintahan yang good and clean government: Pertama, seyogianya ACC melaporkan Mendagri telah melakukan maladministrasi ke Ombdusman, lalu Ombdusman-lah yang akan melayangkan surat ke Mendagri agar segera menonaktifkan IS dari jabatannya sebagai Bupati. Kedua, pun kalau Mendagri mengabaikan surat yang sudah dilayangkan Ombdusman, maka satu-satunya jalan terakhir, yaitu; mengajukan gugatan Tata Usaha Negara dengan menarik Mendagri sebagai pihak tergugat, karena tidak menetapkan Bupati IS sebagai pejabat yang nonaktif. (*)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.