Cari di Blog Ini

Followers

Saturday, March 3, 2018

Tentang Issu "Seksi" Wacana Pjs dan Pgs Bupati di Mamasa?

Baca Juga

Ilustrasi
Ilustrasi
Mamasa - Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang menjadi salah satu kabupaten yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Juni 2018, sementara ini ditimpah kesimpangsiuran persepsi tentang jabatan tertinggi di kabupaten ini, pasca non-aktifnya (cuti) Bupati Drs. H. Ramlan Badawi karena menjadi calon bupati.

Untuk itu Litbang lenterasulawesi lakukan lalukan penggalian referensi dan wawancara dengan sejumlah sumber terkait untuk memberikan informasi secara literer sebagai berikut ini.

Analisa pertama adalah memberi batasan tentang pengertian Pejabat Sementara (Pjs) dan Pejabat Pengganti Sementara (Pgs). Dalam praktik pemerintahan di Kabupaten Mamasa, Pjs Bupati dilimpahkan kepada kepada Wakil Bupati (Wati) karena bupati berhalangan sementara, cuti untuk ikut Pilkada. Berarti Bupati dalam posisi non-aktif dari aktvitas pemerintah karena berhalangan sementara atau cuti. Sehingga memiliki hak untuk aktif setelah tenggak waktu non-aktif berahir hingga masa jabatan selesai.

Sementara pada sisi lain, Pgs Bupati adalah pengganti Bupati apabilah bupati berhalangan tetap, misalnya mengundurkan diri, meninggal dunia atau berakhir masa jabatan, sementara belum ada bupati yang definitif hasil Pilkada. Pgs bupati baiasa juga disebut Caretaker Bupati.  Adapun kewenangan untuk menetapkan Bupati/Walikota untuk menetapkan adalah Menteri Dalam Negeri melalui usulan oleh Gubernur, dengan prosedur.

Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada MenteriDalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD Kabupaten/ Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.

Gubernur menyampaikan usul pemberhentian Bupati dan/ada Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota. Dengan pertimbangan, untuk mengisi kekosongan jabatan BupatilWalikota, Gubernur mengusulkan 3 (tiga) orang nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Walikota kepadaMenteri Dalam Negeri yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS di dalam penyelenggaraan Pilkada dengan melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta biodata calon Penjabat BupatilWalikota. Waktu pengusulan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau bupati.

Meskipun Pgs bupati diangkat berdasarkan SK Mendagri menyerupai bupati namun kewenangannya dibatasi, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, danPemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada Pasal 132 A, yaitu penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun keempat larangan tersebut dapat dikecualikan bila ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Penjabat kepala daerah, sebagai pejabat publik pengganti tentu kewenangan yang dimiliki berbeda dengan pejabat publik (kepala daerah) definitif, karena berbeda dalam cara memperoleh kewenangan, sehingga masa jabatannya pun bersifat sementara.

Dasas hukum Pjs dan Pgs adalah  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Litbang LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.