Baca Juga
OLEH :
Pelda.Aslam Latief
(Bati
Ops/Lat Kodim 1402/Polmas)
|
Salah satu tujuan pelaksanaan Pilkada serentak adalah menekan
biaya penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota. Berbagai
persiapan telah dilakukan oleh kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah
dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak tersebut, tidak
terkecuali aparat keamanan dari Polri maupun TNI yang tentunya akan terlibat
langsung dalam pengamanan jalannya pesta demokrasi di berbagai
daerah. Pemilu yang berjalan lancar dan aman, tidak terlepas
dari peran TNI dalam ikut menjaga kondisi tetap kondusif. Selama ini, dari
berbagai informasi yang ada, Pimpinan TNI selalu menginstrusikan pada
satuan-satuan di bawahnya untuk mendukung pentas pesta demokrasi tersebut,
dengan cara memberikan bantuan pengamanan yang maksimal dengan senantiasa
menjunjung tinggi sikap netralnya. Hal ini menunjukan bahwa TNI menjalankan
reformasi internalnya dengan sungguh-sungguh, salah satunya dengan tidak
terlibat dalam politik praktis dan tidak ingin melibatkan diri dalam
kegiatan-kegiatan politik lainnya.
Kesadaran dan pemahaman Prajurit TNI akan sikap netralitasnya
dalam kancah politik, tiada lain karena besarnya kesadaran sebagai tentara
rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional Dan Tentara Profesional sebagai
penjaga kedaulatan NKRI dan garda terdepan bangsa dari berbagai ancaman yang
datang. Pentas pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua
tinggal beberapa bulan, kita berharap bersama, bahwa tidak ada lagi partai
politik pengusung calon kepala daerah maupun calon kepala daerah itu sendiri
yang berusaha menarik maupun melibatkan personil TNI untuk masuk dan terjun ke
dalam politik praktis. Kita harus menghormati dan menghargai bersama bahwa
komitmen TNI untuk membangun profesionalitas bagi prajuritnya jangan dicederai oleh
kepentingan golongan maupun kepentingan personal. Biarkan TNI berjalan pada
koridornya sebagai penjaga kadaulatan NKRI, serta penjaga keamanan bangsa dan
Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia yang senantiasa mencintai dan dicintai rakyatnya.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam
kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis.
Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004 "Pasal 2 menyatakan jati diri TNI
adalah tentara profesional tidak berpolitik praktis, mengikuti kebijakan
politik negara, dan seterusnya," kemudian pada “ Pasal 39 ditegaskan lagi
bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai
politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih
menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum, dan jabatan politis
lainnya”. Netralitas TNI Merupakan Harga Mati
Yang Tidak Perlu Diragukan oleh mayarakat. Selain Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, para
prajurit TNI juga diikat dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang
disiplin militer. "Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral
dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada. Jika ada prajurit yang ketahuan
melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran
hingga penahanan,". Hal ini sejalan dengan ketetapan MPR
Nomor: VII/MPR/2000, peran TNI dalam penyelenggaraan negara dirumuskan
bahwa, Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan
tugas TNI, TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak
melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, TNI mendukung tegaknya demokrasi
menjunjung tinggi hukum dan HAM dan Anggota TNI tidak menggunakan
hak memilih dan dipilih.
Dapat disimpulkan bahwa Implementasi netralitas TNI dalam
pemilu/pemilukada adalah : Pertama, Netral dengan tidak memihak dan
memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan kepala
daerah. Kedua, Mengamankan penyelenggaraan pemilihan umum/pemilihan umum
kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Ketiga,
Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam pemilu/pilihan kepala daerah
dan Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak
Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara,
institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih
tersebut.
Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan
maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada
peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan
kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, tidak melakukan tindakan
dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD
dan/atau Panwaslu atau Panwasda. Tidak memberikan komentar, penilaian dan
mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau
perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan
maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di
lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis
apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat,
mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada, selanjutnya Panglima TNI Jenderal
Gatot Nurmantyo memastikan netralitas prajurit saat pelaksanaan Pemilukada serentak gelombang kedua
tahun 2017 mendatang. Pengawasan ketat akan dilakukan ke seluruh prajurit TNI dari
berbagai kesatuan hingga media sosial dan Panglima TNI menegaskan agar tidak
ada keberpihakan dalam pelaksanaan pemilukada. Keberpihakan dilakukan untuk hal
lain. "Berpihak pada keamanan dan keberhasilan Pilkada untuk itu
prajurit TNI harus profesional dan netral”. Selain itu Panglima TNI
menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui prajurit tidak netral, laporkan
! Tapi masyarakat jangan melihat rambut cepak saja. Sebut nama lengkapnya
(identitasnya), oknum Prajurit yang tidak netral pasti akan ditindak dan akan
diproses, karena ini sudah merupakan perintah presiden.
Pengawasan tidak hanya sekedar fisik semata namun hingga ke
media sosial. Panglima
TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, menyampaikan bahwa prajurit TNI masih diperbolehkan jika hanya
sekedar mengomentari soal pilkada secara umum. Namun tidak boleh jika sudah
terkait dengan pasangan calon.
Penulis mengingatkan kembali dan meyakinkan kepada masyarakat
bahwa ada perintah yang jelas dan aturan yang tegas serta yang
mengatur TNI dalam pemilu/pemilukada, untuk melaksanakan sikap netral TNI
pada Pemilu (dalam kontek tulisan ini Pemilukada serentak gelombang kedua)
maka, setiap prajurit TNI harus benar-benar mampu menampilkan sikap tindakan
maupun pernyataan secara tepat sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif
dari masyarakat terutama dari Parpol ataupun kontestan peserta Pemilukada
terhadap konsitensi netralitas TNI itu sendiri. Dikaitkan dengan kepedulian
yang tinggi dari prajurit TNI terhadap perkembangan situasi dan kondisi
lingkungannya maka tidak tertutup kemungkinan munculnya sikap, tindakan
dan/atau pernyataan-pernyataan dari prajurit TNI baik selaku perorangan maupun
atas nama institusi yang mungkin dapat ditafsirkan bertentangan dengan komitmen
netralitas TNI, beberapa
hal yang menjadi penekanan bagi setiap prajurit TNI yang harus dimengerti
oleh maysarakat: Satu : Setiap prajurit TNI
baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan
dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilukada. Dua : Tidak melakukan
tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU
dan Bawaslu. Tiga: Tidak memberikan komentar, penilaian dan
mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu kontestan
peserta Pemilukada. Empat : Membatasi diri untuk tidak berada baik
secara fisik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan
kampanye peserta Pemilukada. Lima: Menghindari penggunaan warna mencolok
yang mengarah kepada atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilukada pada
fasilitas dinas/perorangan TNI. Enam: Tidak menyimpan/menempel dokumen,
atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan atribut parpol maupun
kontestan pemilukada dengan alasan apapun. Tujuh :
Tidak berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan
apapun. Delapan: Setiap prajurit TNI wajib memahami pengetahuan tentang
Pemilu baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun keputusan/ketentuan KPU. Sembilan:
Menghormati dan menerima secara wajar apabila ada kunjungan anggota maupun
pengurus Parpol/perseorangan peserta Pemilukada sepanjang yang bersangkutan
tidak membawa identitas politiknya dan tidak berkaitan dengan kepentingan
politik. Sepuluh : Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak
yang berwenang agar tidak ada pemasangan atribut Parpol/perseorangan peserta
Pemilukada dilingkungan markas, asrama, dan fasilitas-fasilitas TNI
lainnya. Sebelas: Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
keluarga, PNS TNI dan lingkungannya untuk menggunakan hak pilihnya pada saat
pemungutan suara. Duabelas: Dalam melaksanakan tugas perlu lebih
mewaspadai daerah yang berpotensi rawan konflik (politik, ekonomi, dan sara).
Dari uraian penekanan diatas maka bagi semua pihak kami harapkan
tidak menempatkan dan melibatkan TNI pada posisi yang berpotensi berpolitik
praktis baik secara langsung maupun tidak langsung,karena disadari atau tidak
TNI mempunyai kemampuan memobilisasi dan mempengaruhi massa. Jadi
tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ragu bahwa TNI netral dalam pemilukada
serentak yang tinggal beberapa bulan akan dilaksanakan, dan mari kita hormati
proses pilkada sesuai tahapan aturan yang berlaku serta mari kita sukseskan
pemilukada serentak gelombang kedua tahun 2017, agar mendapatkan
pemimpin-pemimpin yang amanah untuk membangun daerahnya masing-masing.
Bersikap Netral Dalam Kehidupan Politik, diartikan berdiri sama
jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik
untuk ikut memperjuangkan kepentingannya, sementara Tidak Melibatkan Diri
Pada Kegiatan Politik Praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan
dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat. "Prajurit profesional harus
mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis". Dengan sikap
tetap netral, maka pelaksanaan pemilukada serentak gelombang kedua tahun 2017
akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali. "Bila TNI tetap
bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia,
maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilih dan akan
terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali.
No comments:
Post a Comment
Komentar