Cari di Blog Ini

Followers

Sunday, November 27, 2016

Putusan Dismissal PTUN, Kabulkan Perlawanan Marthinus Tiranda Terhadap Ketua DPRD Mamasa Untuk Lanjut?

Baca Juga



Hatta Kainang, SH
Hatta Kainang, SH
Mamasa – Pasca Paripurna Dewan  Daerah (Dewanda)  Kabupaten Mamasa, Sulawesi  Barat (Sulbar) untuk  menetapkan pengganti Wakil Bupati (Wati), mendiang Victor Paotonan. Kemudian  berlanjut  ke Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN)  karena proses pemilhan Wati tersebut  dinilai  tidak prosedural. Kini memasuki  babakan  baru dengan keluarnya  Putusan Dismissal  tertanggal 24 November 2016. Menetapkan,  mengabulkan gugatan perlawanan  pelawan  seluruhnya.

Dengan  dikabulkannya  gugatan  perlawanan  pelawan, dalam hal ini Marthinus Tiranda, maka kuasa hukum, Aco Hatta Kainang, SH, berkeyakinan, gugatan  berlanjut  hingga  adanya yang bersifat mengikat  (inkrach).  

Dalam  spot interview, Minggu (27/11/2016), Hatta  Kainang katakan bahwa  secara jelas gugatan ini adalah proses  perlawanan  dan atas  putusan dismissal tersebut . Ini membuka  proses  gugatan  kliennya  diperiksa  dan diputuskan  sampai inkrach.

“Artinya proses ini berlanjutk  sampai pada pemeriksaan saksi- saksi dan bukti bukti,” tambah Hatta.

Hatta  Kainang  jelaskan  lebih  lanjut, bahwa teka-teki gugatan perlawanan Marthinus Tiranda, terhenti  atau gugatan perlawanan ditolak  dan tidak ada upaya hukum lagi,  perkara selesai.  Tetapi karena dikabulkan maka  proses akan  berlanjut  terus.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.