Baca Juga
Hatta Kainang, SH |
Dengan dikabulkannya gugatan perlawanan
pelawan, dalam hal ini Marthinus Tiranda, maka kuasa hukum, Aco Hatta
Kainang, SH, berkeyakinan, gugatan berlanjut
hingga adanya yang bersifat mengikat (inkrach).
Dalam spot
interview, Minggu (27/11/2016), Hatta Kainang katakan
bahwa secara jelas gugatan ini adalah
proses perlawanan dan atas putusan dismissal tersebut . Ini membuka proses gugatan
kliennya diperiksa dan diputuskan sampai inkrach.
“Artinya
proses ini berlanjutk sampai pada
pemeriksaan saksi- saksi dan bukti bukti,” tambah Hatta.
Hatta Kainang jelaskan lebih lanjut,
bahwa teka-teki gugatan perlawanan Marthinus Tiranda, terhenti atau gugatan perlawanan ditolak dan tidak ada upaya hukum lagi, perkara selesai. Tetapi karena dikabulkan maka proses akan
berlanjut terus.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar