Cari di Blog Ini

Followers

Thursday, November 10, 2016

Wow, Bisa Merana Menunggu Pengganti Wati Mamasa?

Baca Juga

Aco Hatta Kainang
Aco Hatta Kainang
Mamasa  –  Pergantian  Wakil Bupati (Wati) Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang ditinggal oleh mendiang Victor Paotonan ternyata tidak semudah membalik  telapak tangan. Proses yang dilakukan oleh Dewan Daerah (Dewanda) setempat  ternyata memiliki dampak hukum pasca gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Marthinus Tiranda, salah satu calon Wati.

Melalu Personal facebook  (PF), Kamis (10/11/2016)  kuasa hukum Marthinus Tiranda, Aco Hatta Kainang sampaikan bahwa  proses  sidang lanjutan atas gugatan ini berjalan. Pihaknya sudah ikuti persidangan dengan segala syarat gugatan yang diperlukan.  

“Nanti,  sidang lagi hari Senin  tanggal 14  November  2016 dengan tahapan kesimpulan atas proses gugatan perlawanan kami. Dimana persidangan sebelumnya kami sudah mengajukan bukti  bukti berupa surat dan saksi ahli Dr Romy librayanto,  dosen Fakultas Hukum Unhas (Universitas Hasanuddin, red),”  jelas Hatta.

Dikatakan pula oleh Hatta kainang bahwa gugatan dalam perlawanan ini, pihaknya menghadirkan bukti  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait proses  pemilihan dalam pergantian wakil bupati. Karena dalam proses  yang terjadi di Kabupaten Mamasa, pihak Marthinus Tiranda nilai ada ketidakcocokan regulasi terkait yang seharusnya dipedomani.

Ketika dipertanyakan, pada Hatta Kainang, selama  gugatan Marthinus Tiranda bergulir di PTUN, apakah Kemendagri  tidak bakal memproses SK PAW Wati Mamasa. Secara tersirat ia katakan bahwa salah satu poin  Surat  Mendagri tanggal 14  Oktober 2016  jelas menerangkan adanya gugatan di PTUN. Selain itu ada sejumlah poin lain menyangkut proses  pemilihan. Hal  tersebut  menurut  Hatta bisa lebih jelas pada Ketua DPRD  Mamasa. Karena telah mendapat mendapatkan tembusan Surat Mendagri tersebut.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.