Baca Juga
Aco Hatta Kainang |
Mamasa – Pergantian
Wakil Bupati (Wati) Mamasa, Sulawesi
Barat (Sulbar) yang ditinggal oleh mendiang Victor Paotonan ternyata tidak
semudah membalik telapak tangan. Proses
yang dilakukan oleh Dewan Daerah (Dewanda) setempat ternyata memiliki dampak hukum pasca gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Marthinus Tiranda, salah satu calon
Wati.
Melalu Personal facebook (PF), Kamis (10/11/2016) kuasa hukum Marthinus Tiranda, Aco Hatta
Kainang sampaikan bahwa proses sidang lanjutan atas gugatan ini berjalan.
Pihaknya sudah ikuti persidangan dengan segala syarat gugatan yang diperlukan.
“Nanti, sidang
lagi hari Senin tanggal 14 November 2016 dengan tahapan kesimpulan atas proses
gugatan perlawanan kami. Dimana persidangan sebelumnya kami sudah mengajukan bukti
bukti berupa surat dan saksi ahli Dr Romy
librayanto, dosen Fakultas Hukum Unhas
(Universitas Hasanuddin, red),” jelas
Hatta.
Dikatakan pula oleh Hatta kainang bahwa gugatan dalam perlawanan
ini, pihaknya menghadirkan bukti Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait proses pemilihan dalam pergantian wakil bupati. Karena
dalam proses yang terjadi di Kabupaten
Mamasa, pihak Marthinus Tiranda nilai ada ketidakcocokan regulasi terkait yang
seharusnya dipedomani.
Ketika dipertanyakan, pada Hatta Kainang, selama gugatan Marthinus Tiranda bergulir di PTUN,
apakah Kemendagri tidak bakal memproses
SK PAW Wati Mamasa. Secara tersirat ia katakan bahwa salah satu poin Surat Mendagri
tanggal 14 Oktober 2016 jelas menerangkan adanya gugatan di PTUN.
Selain itu ada sejumlah poin lain menyangkut proses pemilihan. Hal tersebut menurut Hatta bisa lebih jelas pada Ketua DPRD Mamasa. Karena telah mendapat mendapatkan
tembusan Surat Mendagri tersebut.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar