Baca Juga
Eddy Asrianto |
Dalam bincang dengan wartawan di ruang
kerjanya usai dilantik Eddy uraikan
bahwa dalam perjalanan karirnya di
Kabupaten Sigi, telah dipercayakan menduduki jabatan sebagai Sekwan selama dua
periode dengan dua Bupati dan tiga Pimpinan DPRD yang berbeda.
Ini berarti Eddy memiliki kemampuan yang tidak semua orang
dapat memilikinya. Eddy Asrianto, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya usai
dilantik belum lama ini menuturkan, Sekwan adalah merupakan jabatan yang unik.
Pasalnya, tidak semua orang mampu menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
“Dikatakan unik karena Rohnya ada di
Bupati dan Jasadnya ada di DPRD, dan tidak semua orang mau dan mampu menjadi
sekwan,” jelasnya.
Dipaparkannnya lebih lanjut, bahwa berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016
tentang perangkat daerah pada bagian kedua, perangkat daerah kabupaten/kota,
dalam pasal 31, Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis
operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan
secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui
sekretaris Daerah.
“Sekretaris DPRD diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah
berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi” ujarnya.
Diperiode kedua ini, Eddy tetap optimis
melaksanakan tugas penyelenggaraan pelayanan kepada pimpinan dan seluruh
anggota DPRD kabupaten Sigi. Dan kedepan program-program kegiatan yang
dihasilkan oleh badan musyawarah yang ada di Sekretariat DPRD dilaksanakan
dengan konsisten. Adapun program DPRD Sigi kedepan tambah Eddy, melakukan
pengawasan ke daerah-daerah extrim yang tidak dapat dijangkau kendaraan roda
empat.
“Karena masyarakat yang tinggal di
daerah extrim dan terpencil dapat merasakan pembangunan khususnya infrastruktur
jalan” imbuhnya. Diakhir penjelasannya, Eddy juga akan melakukan Lelang
internal pejabat fungsional khusus staf PNS dilingkungan Sekretariat DPRD.
Jabatan yang akan dilelang Bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu
pengeluaran. Hal ini bertujan agar Sekretariat DPRD Sigi bebas dari Kolusi,
Korupsi dan Nepotisme (KKN). Adapun kriteria lelang ini antara lain memahami
IT, mampu membuat laporan keuangan berbasi akural serta memiliki kemampuan
secara profesional, loyalitas dan integritas tinggi terhadap pimpinan.
(Kontribusi Ardi/Fery/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar