Baca Juga
Gudang pencampuran oli di Kota Palu dengan limbahnya |
Akibat dari kegiatan gudang pelumas bekas tersebut, warga
setempat cemas karena oli bekas tersebut sangat beracun saat di hirup di malam
hari. Namun pemilik gudang sering mengintimidasi warga yang ada di
samping gudang. Hingga mereka takut dan mendiamkan aktvitas bisnis yang
mencemari lingkungan ini.
Menurut warga pula, kegiatan gudang pencampuran oli bekas
ini ada sejak tahun 2011 silam. Juga telah berkali-kali dilaporkan oleh warga
setempat pada pemerintah. Tetapi aman-aman saja, seolah-olah miliki “kesaktian.” Padahal gudang yang beli
oli bekas dari limbah PLTD, serta pasokan dari luar palu ini sudah sangat
mencemaskan.
Kepala Kelurahan Silae, Muh Safaat, S.Sos yang ditemui wartawan di ruang kerjanya terkait hal krusial ini katakana
kalau pengusaha jual beli oli bekas dan miliki gudang itu, penuhi syarat
administrasi. Menurut Lurah Silaen,
pemilik gudang oli bekas itu mengantongi izin.
Pernyataan Sang Lurah Silaen, memang cukup kontroversi
dengan aturan yang ada, bahwa Pemerintah Kota Palu, telah menetapkan lokasi pergudagangan yang resmi hanya di
wilayah Tondo, Kecamatan Palu Timur. Juga pengusaha pergudangan diminta oleh
pemerintah setempat untuk senantiasa menjaga alam dan kelestarian lingkungan yang ada
di wilaya masing masing sehiga wargapun tidak merasa resa dan tidak
berdampak pada kesehatan. Wali Kota Palu telam enurunkan surat edaran pada tanggal 3-2- 2017 terkait dengan hal tersebut.
(Muh
Yusri/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar