Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, March 22, 2017

Ini di Kota Palu, Warga Mengeluh, Gundang Pencampuran Oli Bekas Cemari Lingkungan?

Baca Juga



Gudang pencampuran oli di Kota Palu dengan limbahnya
Gudang pencampuran oli di Kota Palu dengan limbahnya
Palu – Bisnis oli bekas seorang oknum pengusaha  di Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai dikeluhkan oleh warga setempat. Pasalnya, kegiatan jual beli pelumas bekas tersebut gudangnya berada dalam kota di sekitar pemukiman warga. Aktivitas campur mencampur di gudang oli tersebut menyebabkan adanya  sisa-sisa oli  ke jalanan dan berbau tak sedap.

Akibat dari kegiatan gudang pelumas bekas tersebut, warga setempat cemas karena oli bekas tersebut sangat beracun saat di hirup di malam hari. Namun pemilik  gudang  sering mengintimidasi warga yang ada di samping gudang. Hingga mereka takut dan mendiamkan aktvitas bisnis yang mencemari lingkungan ini.

Menurut warga pula, kegiatan gudang pencampuran oli bekas ini ada sejak tahun 2011 silam. Juga telah berkali-kali dilaporkan oleh warga setempat pada pemerintah. Tetapi aman-aman saja, seolah-olah  miliki “kesaktian.” Padahal gudang yang beli oli bekas dari limbah PLTD, serta pasokan dari luar palu ini sudah sangat mencemaskan.

Kepala Kelurahan Silae, Muh Safaat, S.Sos  yang ditemui wartawan  di ruang kerjanya terkait hal krusial ini katakana kalau  pengusaha  jual beli oli bekas dan miliki gudang itu, penuhi syarat administrasi.  Menurut Lurah Silaen, pemilik gudang oli bekas itu mengantongi  izin.

Pernyataan Sang Lurah Silaen, memang cukup kontroversi dengan aturan yang ada, bahwa Pemerintah Kota Palu, telah menetapkan lokasi pergudagangan yang resmi  hanya di wilayah Tondo, Kecamatan Palu Timur. Juga pengusaha pergudangan diminta oleh pemerintah setempat untuk senantiasa menjaga  alam dan kelestarian lingkungan  yang ada di wilaya masing masing sehiga wargapun tidak merasa resa dan tidak berdampak  pada kesehatan.   Wali Kota Palu  telam enurunkan surat  edaran pada tanggal 3-2- 2017 terkait  dengan hal tersebut.
(Muh Yusri/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.