Baca Juga
Ketua KPM Matra di Kantor Kejari Pasangkayu |
Terkait hal tersebut, Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Jemi Pasande
tegaskan proses eksekusi yang dilakukan kejaksaan, kepada terpidana saudara M. A
Agung T,B.Sc, itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang
dikeluarkan pada tahun 2015 lalu. Maka
yang bersangkutan dijatuhi hukuman
dua tahun penjara, karena telah menganjurkan atau memprovokasi orang lain untuk
melakukan pengrusakan barang milik anak perusahaan PT AAL .
"Berdasarkan amar putusan MA register no.1119 Ka/PID/2015
bahwa saudara Agung telah terbukti melakukan kekerasan pengrusakan barang dan
mobil truk milik PT Mamuang, dia selaku penganjurnya (Agung-red), maka akan
dikenakan sangsi pidana pasal 170 KUHP ayat 1 junto,pasal 55 KUHP ayat 1 dan 2,"
jelasnya.
Lanjut Jemi, sebelumnya Agung juga telah mendapatkan putusan 1
tahun 4 bulan masa tahanan, dari Pengadilan Negeri Pasangkayu,dengan kasus yang
sama, namun dia menolak dan melakukan banding ke
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), tapi ditolak dan putusannya bertambah 6 bulan. Kemudian yang bersangkutan melanjutkan kasasi ke Mahkama Agung (MA), juga ditolak bahkan menguatkan amar putusan Pengadilan Tinggi Sulsel.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), tapi ditolak dan putusannya bertambah 6 bulan. Kemudian yang bersangkutan melanjutkan kasasi ke Mahkama Agung (MA), juga ditolak bahkan menguatkan amar putusan Pengadilan Tinggi Sulsel.
Sementara itu, Ketua KPM-Matra Agung katakan,menerima amar
putusan MA dengan ini dan ia akan jalani
hukuman penjara selama dua tahun,walaupun merasa di zholimi.
"Dalam persoalan ini, saya tidak menuduh siapa-siapa dan
tidak menyalahkan siapa-siapa, saya juga
menerima hukuman yang telah dijatuhkan selama 2 tahun penjara. Namun tidak
sampai disini saja,karena kami kelompok tani merasa dizholimi, kami ingin
membuktikan kebenaran, bahwa apa yang dilakukan oleh PT. Mamuang tersebut karena dilindungi
oleh oknum-oknum pejabat Negara," kata Agung waktu di ruangan Kasi Intel Kejari Pasangkayu.
(Kontribusi Roy Mustari/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar