Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, April 5, 2017

Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Eksekusi Ketua KPM Matra?

Baca Juga

Ketua KPM Matra di Kantor Kejari Pasangkayu
Ketua KPM Matra di Kantor Kejari Pasangkayu

Terkait hal tersebut, Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Jemi Pasande tegaskan proses eksekusi yang dilakukan kejaksaan, kepada terpidana saudara M. A Agung T,B.Sc, itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan pada tahun 2015 lalu. Maka  yang bersangkutan dijatuhi  hukuman dua tahun penjara, karena telah menganjurkan atau memprovokasi orang lain untuk melakukan pengrusakan barang milik anak perusahaan PT AAL .

"Berdasarkan amar putusan MA register no.1119 Ka/PID/2015 bahwa saudara Agung telah terbukti melakukan kekerasan pengrusakan barang dan mobil truk milik PT Mamuang, dia selaku penganjurnya (Agung-red), maka akan dikenakan sangsi pidana pasal 170 KUHP ayat 1 junto,pasal 55 KUHP ayat 1 dan 2,"  jelasnya.

Lanjut Jemi, sebelumnya Agung juga telah mendapatkan putusan 1 tahun 4 bulan masa tahanan, dari Pengadilan Negeri Pasangkayu,dengan kasus yang sama, namun dia menolak dan melakukan banding ke
Pengadilan Tinggi  Sulawesi Selatan (Sulsel), tapi ditolak dan putusannya bertambah 6 bulan. Kemudian yang bersangkutan  melanjutkan kasasi ke Mahkama Agung (MA), juga ditolak bahkan menguatkan amar putusan Pengadilan Tinggi Sulsel.

Sementara itu, Ketua KPM-Matra Agung katakan,menerima amar putusan MA dengan ini  dan ia akan jalani hukuman penjara selama dua tahun,walaupun merasa di zholimi.

"Dalam persoalan ini, saya tidak menuduh siapa-siapa dan tidak menyalahkan siapa-siapa,  saya juga menerima hukuman yang telah dijatuhkan selama 2 tahun penjara. Namun tidak sampai disini saja,karena kami kelompok tani merasa dizholimi, kami ingin membuktikan kebenaran, bahwa apa yang dilakukan oleh PT. Mamuang  tersebut  karena  dilindungi oleh oknum-oknum pejabat Negara," kata Agung  waktu di ruangan Kasi Intel Kejari Pasangkayu.

(Kontribusi Roy Mustari/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.