Baca Juga
Ilustrasi |
Akibat
ulah pemotongan ayam tersebut, Yusri
sudah melaporkan hal tersebut pada Dinas Lingkungan Hidup
Kota Palu, namun hingga informasi ini
dipublish belum juga digubris. Ada
apa laporan masyarakat ini didiamkan. Kenapa pemotongan ayam tersebut belum ditindak tegas
padahal telah ada edaran Walikota Kota Palu tertanggal 3 Februari 2017
jelas-jelas menegaskan bahwa setiap warga masyarakat Kota Palu diwajibkan menghindari pencemaran karena itu melanggar aturan.
“Kami betul-betul tersiksa oleh bau
limbah buangan pemotongan ayam tersebut. Kalau kami sampaikan pada yang punya
usaha tersebut, ia tidak indahkan sama sekali,” kata Yusri sedih
Lebih menyedihkan lagi, hal itu sudah
disampaikan laporan instansi terkait namun laporannya hanya mendapat
syurga telinga alias tidak jelas arahannya. Bahkan oleh instansi
lingkungan setempat ia dirahkan ke kantor kelurahan.
Juga dikatakan oleh oknum dari Dinas Lingkungan Kota Palu tersebut, bahwa pihaknya
sudah menurunkan tim survey di lapangan.
Tetapi ternyata tidak pernah ada ke lokasi pemotongan ayam tesebut.
Padahal menurut referensi kesehatan, bau yang tercium
atau apapun yang terisap ke saluran pernapasan, dampak yang mungkin timbul mudah
terserang penyakit saluran napas dan paru.
(Tompo/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar